

dunianewsone.com dn1 | Rabu, 28 Oktober 2026
Penyebutan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Gorontalo sebanyak 83 kali dalam materi perlawanan Hendra R. Abdul menjadi sorotan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Dalam sidang kedua perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, pokok keberatan yang diajukan Hendra menyoroti ketidakcermatan, ketidakjelasan, dan ketidaklengkapan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satu persoalan mendasar yang dipersoalkan ialah bagaimana dakwaan tersebut menguraikan hubungan hukum antara anggota Badan Anggaran (Banggar), anggota dan pimpinan DPRD, serta pihak eksekutif yang memiliki fungsi dalam proses perencanaan hingga penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam materi perlawanan yang disampaikan, Hendra menilai dakwaan belum secara memadai menempatkan setiap rangkaian peristiwa dalam konteks kewenangan masing-masing pihak. Peran Bupati Gorontalo dan TAPD Kabupaten Gorontalo dalam proses penganggaran pada rentang 2021–2023 menjadi bagian penting dari argumentasi yang diajukan.
Bagi pihak terdakwa, persoalan tersebut bukan sekadar perbedaan penafsiran atas suatu peristiwa. Keberatan itu menyentuh pertanyaan mendasar mengenai tindakan konkret apa yang dilakukan terdakwa dalam kapasitasnya sebagai anggota Banggar, kewenangan apa yang melekat padanya, dan bagaimana tindakan tersebut dihubungkan dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan.
Penyebutan TAPD sebanyak 83 kali, apabila terkonfirmasi melalui dokumen perlawanan, menjadi titik masuk untuk menelaah bagaimana proses penganggaran daerah dijelaskan dalam perkara ini.
Perkara ini tercatat dengan Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2026/PN Gto dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Sebagaimana dicantumkan dalam informasi perkara yang diberikan, dakwaan JPU mengacu pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 Jo juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam perkara pidana, surat dakwaan memiliki kedudukan penting karena menjadi dasar bagi terdakwa untuk mengetahui perbuatan yang dituduhkan dan mempersiapkan pembelaan. Oleh sebab itu, uraian mengenai perbuatan, waktu, tempat, cara melakukan, serta kaitan tindakan terdakwa dengan unsur tindak pidana harus diperiksa berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Melalui perlawanan yang diajukannya, Hendra mempersoalkan apakah surat dakwaan telah menjelaskan secara terang perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Ia menilai konstruksi dakwaan belum menggambarkan secara lengkap hubungan antara proses pengambilan keputusan anggaran dan tindakan yang secara pribadi dapat dikaitkan dengan dirinya.
Daalam perkara ini TAPD merupakan unsur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berkaitan dengan koordinasi dan proses penyusunan anggaran daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam pembahasan APBD, terdapat tahapan perencanaan, penyusunan rancangan anggaran, pembahasan bersama DPRD, penetapan, serta pelaksanaan anggaran.
Setiap tahapan memiliki prosedur dan kewenangan tersendiri. Karena itu, pemahaman mengenai siapa yang mengusulkan, membahas, menyetujui, menetapkan, dan melaksanakan suatu kebijakan anggaran menjadi relevan ketika perkara hukum berkaitan dengan pembayaran yang bersumber dari APBD.
Dalam materi perlawanan Hendra, keberadaan TAPD disoroti dalam kaitannya dengan proses perencanaan, penyusunan, dan penetapan APBD Kabupaten Gorontalo pada rentang 2021–2023. Rentang waktu tersebut menjadi konteks yang perlu ditelusuri untuk memahami bagaimana kebijakan anggaran yang berkaitan dengan pembayaran hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD dibentuk dan dijalankan.
Pertanyaan yang kemudian muncul ialah bagaimana dakwaan menjelaskan hubungan antara proses tersebut dan tindakan yang dituduhkan kepada terdakwa.
Apabila suatu kebijakan melalui tahapan administratif dan melibatkan beberapa unsur pemerintahan, penilaian hukum perlu membedakan kewenangan setiap pihak. Keterlibatan dalam suatu proses tidak otomatis berarti setiap orang memiliki kewenangan yang sama ataupun bertanggung jawab secara pidana atas seluruh keputusan yang dihasilkan.
Demikian pula, keberadaan TAPD dalam proses penganggaran seharusnya dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh anggota tim. Penentuan tanggung jawab harus didasarkan pada tindakan konkret, kewenangan yang dimiliki, bukti yang tersedia, dan ketentuan hukum yang relevan.
Penjelasan ERROR IN PERSONA Terkait Pembahasan APBD T.A. 2022-2023 sebagaimana disebutkan pada nota perlawanan halaman 36 sampai dengan halaman 38
T.A 2022 sampai dengan T.A 2023), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” harus dibatalkan demi hukum karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Error In Persona karena memuat uraian secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, berdasarkan sanggahan faktual sebagai berikut:
62 tahun 2017 yang produk hukumnya berbentuk PERKADA/PERBUP yang mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian Bupati Gorontalo memiliki kewenangan atributif terhadap penetuan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI), Tunjangan Reses, dan DO Pimpinan DPRD Gorontalo;
(2) Pembahasan rancangan PERDA tentang APBD dilaksanakan oleh Kepala Daerah dan DPRD setelah Kepala Daerah menyampaikan rancangan PERDA tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(1) Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
– Dalam hal Kepala Daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak disampaikan rancangan Perda tentang APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD, Kepala Daerah menyusun rancangan Perkada tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya.
Dalam materi perlawanan ini, Hendra menilai surat dakwaan JPU memperlihatkan ketidakcermatan, ketidakjelasan, dan ketidaklengkapan dalam menjelaskan konteks hukum serta rangkaian peristiwa yang menjadi dasar penuntutan.
Menurut argumentasi yang diajukan, dakwaan belum secara memadai menguraikan relasi hukum antara anggota Banggar, anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Gorontalo di satu sisi, serta pihak eksekutif, termasuk Bupati Gorontalo dan TAPD, di sisi lain.
Persoalan yang disoroti berkaitan dengan proses penganggaran, bukan semata-mata keberadaan suatu nama atau lembaga dalam dokumen perkara. Hendra mempersoalkan bagaimana hubungan antara kewenangan masing-masing pihak, proses pengambilan keputusan, dan pembayaran yang dipermasalahkan dijelaskan dalam dakwaan.
Hubungan antara eksekutif dan legislatif merupakan bagian mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam proses penganggaran, kedua unsur tersebut menjalankan fungsi berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Di dalam masing-masing unsur tersebut terdapat pembagian tugas dan tanggung jawab yang perlu diperhatikan. TAPD menjalankan fungsi dalam proses penganggaran sesuai ketentuan, sedangkan anggota Banggar menjalankan fungsi pembahasan anggaran dalam lingkup kewenangan DPRD.
Pemisahan fungsi ini tidak berarti satu pihak otomatis bebas dari pertanggungjawaban atau pihak lainnya otomatis bertanggung jawab. Setiap tindakan harus dinilai berdasarkan kewenangan, proses yang ditempuh, dan bukti mengenai keterlibatan masing-masing pihak.
Dalam perkara Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2026/PN Gto, argumentasi perlawanan Hendra menempatkan hubungan antara fungsi eksekutif dan legislatif sebagai konteks yang menurutnya perlu diuraikan lebih jelas dalam dakwaan.dn1.001
Tinggalkan Balasan