1 Okt 2026 10:27 - 5 menit membaca

KETUA DPP APINDO GORONTALO: RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Harus Disusun Komprehensif dan Libatkan Semua Stakeholder

Bagikan

dunianewsone.com.dn1, Kamis, 1 Oktober 2026

Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Gorontalo, Hj. Marhani Usman, S.H., menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan perlu dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Menurut Marhani, regulasi mengenai ketenagakerjaan memiliki dampak yang luas, bukan hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi dunia usaha, pemerintah, serta keberlangsungan iklim investasi dan perekonomian daerah maupun nasional.

Karena itu, proses penyusunan regulasi tersebut dinilai perlu membuka ruang partisipasi yang luas bagi berbagai pihak agar ketentuan yang nantinya dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pihak secara proporsional.

“RUU Perlindungan Ketenagakerjaan harus disusun secara komprehensif dengan melibatkan semua stakeholder. Karena persoalan ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut pekerja, tetapi juga pengusaha, pemerintah, dan seluruh pihak yang berkaitan dengan hubungan industrial,” ujar Hj. Marhani Usman, S.H.

Ia menegaskan bahwa keterlibatan seluruh stakeholder menjadi penting untuk memastikan setiap aspek ketenagakerjaan dapat dibahas secara menyeluruh. Mulai dari perlindungan hak pekerja, kepastian hukum bagi pengusaha, hubungan industrial, hingga keberlanjutan usaha dan penciptaan lapangan kerja.

Menurutnya, regulasi ketenagakerjaan harus mampu memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus menciptakan kepastian dan rasa aman bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan ekonominya.

Marhani mengatakan, penyusunan regulasi ketenagakerjaan tidak boleh hanya dilihat dari satu perspektif. Kebijakan yang berkaitan dengan tenaga kerja harus mempertimbangkan kondisi riil yang dihadapi pekerja maupun perusahaan.

Dunia usaha, kata dia, memiliki karakteristik dan tantangan yang berbeda-beda. Demikian pula dengan tenaga kerja yang memiliki kebutuhan dan kondisi yang beragam.

Karena itu, pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan membutuhkan dialog yang terbuka antara pemerintah, pengusaha, pekerja atau serikat pekerja, akademisi, serta unsur masyarakat lainnya.

“Semua harus duduk bersama. Kita harus melihat persoalan ketenagakerjaan secara utuh, sehingga regulasi yang lahir nantinya tidak menimbulkan persoalan baru,” katanya.

Ia menilai, partisipasi stakeholder sejak tahap penyusunan juga dapat membantu mengidentifikasi berbagai persoalan yang selama ini terjadi di lapangan.

Masukan dari pelaku usaha, misalnya, dapat memberikan gambaran mengenai tantangan dalam penerapan aturan ketenagakerjaan. Sementara pekerja dan serikat pekerja dapat menyampaikan persoalan yang berkaitan dengan pemenuhan hak dan perlindungan tenaga kerja.

Di sisi lain, pemerintah memiliki peran penting dalam memastikan regulasi yang dibentuk sejalan dengan kepentingan pembangunan nasional serta dapat diterapkan secara efektif.

Ketua DPP APINDO Gorontalo tersebut juga menekankan pentingnya kepastian hukum bagi dunia usaha.

Menurutnya, kepastian hukum menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keberlangsungan investasi dan aktivitas ekonomi. Regulasi yang jelas, konsisten, dan dapat dilaksanakan akan membantu perusahaan dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan secara lebih baik.

Dalam konteks tersebut, perlindungan terhadap pekerja dan kepastian bagi pengusaha bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan.

Keduanya, kata Marhani, dapat berjalan beriringan melalui penyusunan regulasi yang adil, realistis, serta mempertimbangkan kondisi dunia kerja.

“Perlindungan pekerja harus menjadi perhatian, tetapi di saat yang sama dunia usaha juga membutuhkan kepastian hukum. Kalau regulasinya jelas dan dapat diterapkan, hubungan industrial juga akan lebih baik,” ujarnya.

Ia berharap pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan nantinya dapat menghasilkan aturan yang memberikan keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Marhani juga mengaitkan pentingnya regulasi ketenagakerjaan dengan upaya membangun hubungan industrial yang sehat.

Menurutnya, hubungan antara pekerja dan pengusaha harus dibangun berdasarkan komunikasi, saling menghormati, serta pemahaman terhadap hak dan kewajiban masing-masing.

Dalam hubungan industrial, persoalan tidak selalu dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan regulasi. Dibutuhkan pula komunikasi dan dialog yang berkelanjutan antara pihak pekerja dan pengusaha.

Karena itu, ia berharap penyusunan RUU tersebut tidak hanya berorientasi pada aspek normatif, tetapi juga mempertimbangkan implementasi di lapangan.

Regulasi yang baik, menurutnya, adalah regulasi yang dapat dipahami oleh para pihak dan memungkinkan untuk dilaksanakan secara efektif.

“Yang kita harapkan adalah regulasi yang memberikan perlindungan, tetapi juga realistis dan bisa diterapkan. Jangan sampai aturan yang dibuat justru sulit diterapkan di lapangan,” jelasnya.

Marhani juga mendorong agar proses penyusunan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dilakukan secara transparan dan membuka ruang partisipasi publik.

Ia menilai masyarakat, khususnya pihak-pihak yang secara langsung terdampak oleh kebijakan ketenagakerjaan, perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan masukan.

Partisipasi tersebut penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya menjadi produk hukum secara administratif, tetapi benar-benar mencerminkan kebutuhan dunia kerja.

Menurutnya, keterlibatan stakeholder juga dapat meminimalkan potensi munculnya perbedaan pemahaman ketika regulasi tersebut nantinya diterapkan.

“Semakin banyak pihak yang dilibatkan dalam proses pembahasan, semakin banyak pula perspektif yang bisa menjadi bahan pertimbangan. Ini penting agar aturan yang dihasilkan benar-benar komprehensif,” kata Marhani.

Sebagai organisasi yang mewakili kepentingan dunia usaha, APINDO Gorontalo, kata Marhani, siap memberikan masukan dalam proses pembahasan regulasi ketenagakerjaan.

Masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya menciptakan kebijakan yang mendukung dunia usaha sekaligus memberikan perlindungan yang memadai kepada tenaga kerja.

Marhani menegaskan bahwa dunia usaha memiliki kepentingan terhadap terciptanya hubungan industrial yang harmonis. Kondisi hubungan kerja yang baik dinilai penting untuk mendukung produktivitas dan keberlangsungan perusahaan.

Di sisi lain, pekerja juga membutuhkan kepastian mengenai hak, perlindungan, serta kondisi kerja yang layak.

Karena itu, menurutnya, kepentingan pekerja dan pengusaha perlu ditempatkan dalam kerangka hubungan yang saling mendukung.

“APINDO tentu siap memberikan masukan dan ikut dalam proses dialog. Prinsipnya, kita ingin dunia usaha tumbuh, investasi berkembang, lapangan kerja bertambah, dan pekerja juga mendapatkan perlindungan yang layak,” tuturnya.

Lebih lanjut, Marhani berharap RUU Perlindungan Ketenagakerjaan nantinya dapat menjadi instrumen hukum yang memberikan perlindungan secara menyeluruh serta menciptakan hubungan industrial yang lebih sehat.

Ia menilai keberadaan regulasi yang komprehensif akan memberikan manfaat tidak hanya bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga bagi pemerintah dan masyarakat secara luas.

Dengan adanya kepastian hukum, dunia usaha dapat menjalankan aktivitasnya dengan lebih terarah. Sementara pekerja memperoleh kejelasan mengenai hak dan kewajibannya.

Pada akhirnya, kondisi tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat, meningkatkan produktivitas, serta membuka lebih banyak kesempatan kerja.

Marhani kembali menegaskan bahwa kunci utama dalam penyusunan RUU tersebut adalah keterlibatan seluruh stakeholder.

Ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog dan kepentingan bersama dalam proses pembahasan, sehingga regulasi yang dihasilkan tidak berpihak hanya kepada satu kelompok.

“Yang paling penting adalah bagaimana kita menyusun aturan yang adil, melindungi pekerja, memberikan kepastian kepada pengusaha, dan tetap memperhatikan kepentingan pembangunan. Untuk itu, semua stakeholder harus dilibatkan,” pungkasnya. dn1,001

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *