4 Jan 2026 11:27 - 3 menit membaca

GUNAWAN Gandeng Pengacara Albert Pede, Layangkan Somasi Terhadap Ketiga Penyanyi Terkait Hak Cipta Lagu

Bagikan

dunianewsone.com.dn1. 04 Januari 2026

Ini menyalahi aturan terhadap hak cipta perlindungan hak cipta telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pasal 1 angka 1 hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomotis berdasarkan prinsip deklaratif suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembantasan sesuai dengan ketentuan UU. Pasal 1 angka 2 pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

Jelas Dalam Undang-undang, ketiga Penyanyi ini menurut analisis hukum menyalahi aturan termasuk dalam Pasal 1 angka 3 UUHC menerangkan bahwa ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Undang-undang ini memberikan perlindungan hukum terhadap pencipta atas karya intelektualnya, baik dalam bentuk hak moral maupun hak ekonomi. Meski demikian, implementasi di lapangan masih menghadapi banyak kendala, terutama terkait pembajakan dan penggunaan karya tanpa izin.

Pelanggaran hak cipta tidak hanya merugikan pencipta secara finansial, tetapi juga berdampak pada keberlangsungan industri kreatif nasional. Musisi, penulis, dan pembuat konten kerap kehilangan potensi pendapatan akibat pembajakan. Dalam jangka panjang, kondisi ini dikhawatirkan dapat menurunkan motivasi berkarya dan menghambat pertumbuhan ekonomi kreatif.

Dalam hal ini Pemerintah melalui Kementerian Hukum terus berupaya meningkatkan perlindungan hak cipta, antara lain dengan memperkuat sistem pencatatan karya cipta, melakukan pemblokiran situs ilegal, serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat. Aparat penegak hukum juga didorong untuk lebih tegas dalam menangani kasus pelanggaran hak cipta, baik secara perdata maupun pidana.

Alber Pede, Kuasa Hukum Penggugat menilai bahwa akar persoalan hak cipta di Indonesia terletak pada rendahnya kesadaran masyarakat terutama Provinsi Gorontalo. Banyak orang belum memahami bahwa menggunakan karya orang lain tanpa izin dapat berimplikasi hukum. Oleh karena itu, edukasi sejak dini mengenai hak cipta dan etika penggunaan karya menjadi langkah penting untuk mencegah pelanggaran.

“Kita perlu membangun budaya menghargai karya. Jika ingin menggunakan karya orang lain, mintalah izin atau gunakan yang berlisensi bebas dan juga ada tata tertip mekanisme yang berlaku”. ujar musisi Gunawan.

Salah Satu Musisi Gunawan Humbunggio Menyampaikan “Bukan Persoalan royalti”, Tetapi ini adalah Hak cipta . Mengambil Hak cipta orang lain jelas melanggar terlebih tidak memilik ijin dari penciptanya. itu sesuai peraturan perundang-undangan  yang berlaku ini menyalahi kodrat para musisi yang konsisten menciptakan lagu tetapi dimiliki oleh orang lain, saya Juga turut prihatin perjuangan mereka dari awal menjadi penyanyi tapi sayang kalau lagu yang dinyanyikan tidak ada ijin dari penciptanya.  Olehnya itu saya melayangkan somasi terhadap ketiga orang yang menggunakan hak cipta saya, Terkait hak cipta, ketiga orang tersebut yang dimaksud adalah, Rio Adam, Zia Alamri, Febri Butolo. Dan masih beberapa coveran lainya yg akan di somasi sesuai bukti digital yang ada ungkapnya.

Kedepan, perlindungan hak cipta diharapkan dapat berjalan lebih efektif seiring meningkatnya kesadaran masyarakat dan kemajuan sistem hukum. Dengan ekosistem yang sehat dan adil, begitu juga para kreator dapat berkarya dengan tenang, sehinga industri kreatif dapat berkembang, dan hak kekayaan intelektual benar-benar menjadi aset berharga bangsa. dn1.004

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *