

dunianewsone.com.dn1.Selasa 14 Oktober 2025
Isu dugaan aliran dana tidak wajar kembali mencuat ke permukaan publik. Kali ini, sorotan tajam diarahkan kepada PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk. (WOM Finance) Cabang Gorontalo, menyusul terungkapnya aliran dana sebesar Rp1.021.017.401 dari tiga rekening berbeda ke rekening PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk. (WOM Finance) Cabang Gorontalo tersebut.
Temuan ini diungkap oleh Penasihat Hukum Enam (6) Bider serta Kuasa Hukum Ardi Hardian Pantu, yang saat ini sedang menangani perkara yang berkaitan dengan transaksi keuangan dan tanggung jawab hukum pihak-pihak terkait.
Dalam penyampaian ke wartawan dn1, Senin (14/10), Penasehat Hukum Ardi Hardian Pantu mengungkapkan bahwa uang miliaran rupiah tersebut mengalir ke rekening PT WOM Finance Gorontalo dari tiga rekening yang identitas pemiliknya masih dirahasiakan dan diduga terkait dengan perkara yang dihadapi kliennya Ardi. Dan hal ini juga berkaitan langsung dengan enam (6 Bider)
“Kami telah mengantongi bukti transfer sejumlah Rp1.021.017.401 yang berasal dari tiga sumber dana berbeda yang tidak memiliki hubungan langsung dengan klien kami”. jelas Penasehat Hukum Ardi Hardian kepada awak media. Namun
Menurutnya, ironisnya dana tersebut di temuan ini berpotensi membuka babak baru dalam kasus yang sedang bergulir, mengingat transaksi sebesar itu tidak dapat dikategorikan sebagai error atau kelalaian .
Kasus ini bermula dari sengketa antara 6 Bider dan laporan Polisi No.:LP/B/234/VIII/2025/SPKT/Polres Gorontalo Kota/Polda Gorontalo Tanggal 10 Agustus 2024, yang dilaporkan oleh Saudara Arian Nathan Parheheon yang mewakili PT.Wahana Otto Mitra Multiartha tbk. Dengan dugaan pasal 374 Penggelapan karena Jabatan. Terjadi sejak bulan maret sampai dengan bulan Agustus 2025. Namun faktanya dari ketiga rekening yang dicurigai terdapat aliran dana masing masing dari rekening nomor:7676XXX Atas Nama AH dengan jumlah Rp.129.349.300,-. Rekening nomor:6795XXX Atas Nama UN dengan Jumlah fantastis, Sejumlah Rp.752.123.400 dan Nomor Rekening 0027XXXXX Atas Nama DRH dengan jumlah Rp.139.544.701. dengan total keseluruhan Rp1.021.017.401 (satu miliar dua puluh satu juta tujuh belas ribu empat ratus satu rupiah)
Menurut Penasehat Ardi Hardian bahwa kliennya merasa dirugikan secara hukum dan akan melaporkan balik pihak pihak terkait atas Fitnah yang dilakukan kepadanya.
Tim penasihat hukum pun akan berupaya untuk dilakukan audit forensik atas rekening penerima dana di internal PT WOM Finance Gorontalo, sekaligus meminta otoritas perbankan dan lembaga pengawasan jasa keuangan untuk turun tangan menelusuri sumber dana tersebut.
Lebih lanjut, Penasehat hukum Ardi Hardian Pantu menyatakan bahwa jika terbukti adanya kelalaian atau praktik pencucian uang (money laundering), maka pihaknya tidak segan akan membawa persoalan ini ke ranah pidana.
“Kita bicara tentang transaksi yang bisa mengindikasikan rekayasa keuangan, pencucian uang, atau potensi tindak pidana perbankan lainnya. Transparansi harus dikedepankan, apalagi ini menyangkut perusahaan publik.”
Pakar hukum ekonomi dari salah satu perguruan tinggi di Gorontalo menyatakan bahwa aliran dana dari pihak tidak dikenal ke lembaga pembiayaan dapat menjadi pintu masuk dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) atau pelanggaran terhadap prinsip know your customer (KYC) dalam dunia perbankan.
“Setiap transaksi dalam sistem keuangan nasional, apalagi jika nilainya menembus angka miliaran, seharusnya tercatat dengan baik dan bisa dijelaskan asal-usulnya. Jika tidak, maka potensi pelanggarannya besar,” ungkap narasumber yang tidak ingin disebut namanya.
Diakhir penyampaiannya penasehat hukum Ardi menyatakan Dalam waktu dekat minggu ini, penasehat hukum Ardi akan segera melayangkan somasi terkait fitnah yang dilkukan oleh pelapor pada kliennya. dn1.009
Tinggalkan Balasan