28 Feb 2026 07:48 - 4 menit membaca

Jika Anda Hidup Di Daerah Adat Maka Pahami Tindak Pidana Adat Yang Dilahirkan Oleh Pasal 2 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Bagikan

Oleh : Albert Pede. Dosen Fak. Hukum Unisan Giorontalo

Dunianewsone.com.dn1.  Sabtu 28 Februari 2026

Analisis Pertama

Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2025 Tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum Yang Hidup di Masyarakat ini dilahirkan oleh Pasal 2 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. dianggap diundangkan dan dianggap diketahui oleh warga Negara pada tanggal 31 Desember 2025 Berisi IV Bab dan 23 Pasal. Masing-masing bab menjelaskan, tentang Ketentuan Umum, Tentang tata cara pembentukan peraturan daerah mengenai tindak pidana adat, Tentang  tata cara penanganan dan penyelesaian tindak pidana adat

Analisis Kedua

Hukum yang Hidup dalam Masyarakat yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini harus memenuhi kriteria: Pertama sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketiga hak asasi manusia, keempat asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa dan kelima diakui dan dilaksanakan oleh Masyarakat Hukum Adat setempat. Masyarakat Hukum Adat setempat sebagaimana dimaksud  telah diakui dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Analisis Ketiga

Tindak Pidana Adat yang terdapat pada Hukum yang Hidup dalam Masyarakat harus memenuhi kriteria: bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, diancam dengan pidana berupa pemenuhan kewajiban adat, tidak diatur dalam KUHP dan  berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana Adat di wilayah hukum adat tersebut. Ketentuan mengenai jenis Tindak Pidana Adat yang memenuhi kriteria diatur dengan Peraturan Daerah.

Analisi Keempat

Penetapan Tindak Pidana Adat Wajib dilakukan dengan cara, 1.Usulan Tindak Pidana Adat yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah berasal dari: Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, atau Masyarakat Hukum Adat. 2. Usulan Tindak Pidana Adat yang berasal dari Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud, disampaikan melalui Pemerintah Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 3. Berdasarkan usulan tersebut, Pemerintah Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melakukan penelitian dengan paling sedikit melibatkan Anggota Masyarakat Hukum Adat, Akademisi atau peneliti, Organisasi masyarakat sipil yang memiliki perhatian khusus terhadap Masyarakat Hukum Adat. 4. Penelitian dilakukan secara langsung terhadap Masyarakat Hukum Adat tersebut. dan Hasil penelitiannya dituangkan dalam bentuk kajian yang memuat kriteria. 5. Pemerintah Daerah atau Dewan Perwakilan Ralryat Daerah memutuskan usulan tersebut apakah dapat diterima atau ditolak.

Analisis Kelima

Penangan dan Penyelesaian Tindak Pidana Adat Dilakukan dengan cara, Terhadap Tindak Pidana Adat dikenai sanksi pemenuhan kewajiban adat setempat yang termuat dalam Peraturan Daerah mengenai Tindak Pidana Adat.sementara untuk pemenuhan kewajiban adat setempat, untuk perseorangan dianggap sebanding dengan pidana denda kategori II dalam KUHP. Dan pemenuhan kewajiban adat setempat untuk korporasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penanganan Tindak Pidana Adat diutamakan dilakukan oleh Lembaga Adat bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja, dan dilaksanakan melalui musyawarah yang diselenggarakan oleh Lembaga Adat dan Satuan Polisi Pamong Praja. Dengan ketentuan Musyawarah mengikutsertakan korban, Setiap Orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Adat, dan Masyarakat Hukum Adat setempat.

Analisis Ke Enam

Jika Terbukti telah terjadi Tindak Pidana Adat maka pelaku yang melakukan Tindak Pidana Adat, tersebut wajib memenuhi kewajiban adat dan keputusan adatnya mencantumkan keputusan yang menyebutkan telah terjadi Tindak Pidana Adat ATAU Jika Orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Adat dinyatakan tidak melakukan Tindak Pidana Adat, maka Orang tersebut dibebaskan dari pemenuhan kewajiban adat. Hasil Keputusan tersebut diteruskan oleh lembaga adat dengan cara mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri melalui kepala kejaksaan negeri untuk mendapatkan penetapan pengadilan terhadap hasil musyawarah tersebut. Tindak Pidana Adat tidak dapat diproses dalam peradilan pidana, Jika pelaku telah selesai melaksanakan pemenuhan kewajiban adat,  Dan/Atau perbuatan yang dilakukan bukan merupakan Tindak Pidana Adat.

Analisis Ketujuh

Jika pelaku tidak melaksanakan hasil keputusan maka berakibat pada Tindak Pidana Adat tersebut diselesaikan berdasarkan hukum acara pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan penyelesaian berdasarkan hukum acara pidana , hakim dapat menjatuhkan hukuman ganti rugi yang nilainya setara dengan pidana denda kategori II dalam KUHP, Jika dilakukan orang perseorangan, kemudian ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal jika dilakukan oleh korporasi. Ganti Rugi diberikan kepada korban dan/atau Masyarakat Hukum Adat setempat. dn1.001

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *