5 Apr 2026 05:00 - 2 menit membaca

PH Gunawan “Tegaskan” Tim Hukum Rio Adam Hormati dan Hargai Proses Penyelidikan Polda Gorontalo

Bagikan

dunianewsone.dn1.com. Minggu 05 April 2026

Pernyataan Tim hukum Rio Adam Pada Pemberitaan salah satu media online yang Judulnya “Rio Adam Penuhi Pangilan Polda Gorontalo, Tim Hukum Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran Hak Cipta”, yang Terbit Tanggal 03 April 2026 dianggap tidak pantas oleh Penasehat Hukum Gunawan Albert Pede.

“Pernyataan Tersebut sangat keliru dan terkesan menggiring opini publik ke hal yang kurang baik, sebab sampai saat ini proses penyelidikan Polda Gorontalo sementara berjalan. Hal ini terkesan mendahului proses yang sedang berjalan” Ujar Albert.

Menurut Albert, Pernyataan ini menimbulkan kecurigaan, Namun Albert Yakin Sepenuhnya bahwa Penyelidik/Penyidik Polda, Profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.

Albert Menambahkan, bahwa tidak baik kita menggiring opini, biarlah penyidik melakukan penyelidikannya dengan baik, dan berharap pihak terlapor tetap koperatif. Jangan menimbulkan narasi-narasi yang meresahkan masyarakat.

Dalam kesempatan ini Albert menambahkan bahwa salah satu contoh dari beberapa alat bukti yang kami sampaikan yakni Ciptan Sudah berganti nama Rio Adam.

“Bagaimana Gunawan tidak akan marah, selama ini tidak pernah memberikan ijin kepada penyanyi manapun baik lisan maupun secara tertulis, tiba-tiba Mengaku karya ciptanya dan  mengedarkan, menyanyikan seenaknya karya ciptanya” Ujar Albert

Albert berharap kepada semua masyarakat, agar membaca dengan baik Undang-undang No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Terutama Pasal 113 Ayat 1,2,3 dan 4, Serta Kita Pahami unsurnya Pidananya. Dengan demikian kita akan memahami bahwa Negara sudah sedemikian baiknya melindungi hak-hak warga negaranya, terutama hak kekayaan intelektual dibidang seni.

Menurut Albert Kita juga harus mampu membedakan mana Regeling (Peraturan) dan mana  Beschikking (Kebijakan). Kita bicara Peraturan Perundang-undangan yakni undang-undangn No.28 Tahun 2014 Tentang Hak cipta yang mengatur ketentuan pidananya. Sementara Peraturan Menteri Hukum R.I Nomor 27 Tahun 2025 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik  adalah Kebijakan Pemerintah yang justru memperkuat kedudukan Hak Pencipta Lagu melalui Organisasi LMKN.

“Publik Perlu Tahu, Dari IX BAB, 66 Pasal Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 ini, tidak ada satupun pasal yang menyebutkan Penyanyi atau performer yang hanya membawakan lagu tidak dapat dikategorikan sebagai pihak yang melanggar hak ekonomi sebagaimana yang disebutkan oleh tim hukum Bela Rio Adam” Ujar Albert.

Diakhir penyampaiannya Albert menyampaikan Pihak Terlapor tidak perlu panik menghadapi permasalahan ini. Hadapi dan Hormati saja Proses Hukumnya, kita tunggu hasil penyelidikan Polda Gorontalo. dn1.001

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *