26 Feb 2026 04:49 - 3 menit membaca

Sidang PK Antara Kementrian Perhubungan R.I, Cq.Dirjen Perhubungan Udara Sebagai Pemohon PK Melawan Pang Moniaga Sebagai Termohon Terdapat Beberapa Kejanggalan

Bagikan

dunianewsone,dn1.com, Rabu 26 Februari 2026

Albert Pede, Kuasa Hukum Pang Moniaga menyampaikan ke media dunia news one Rabu, 25 Februari 2026 bahwa sidang PK telah dilaksanakan, namun pada sidang tersebut terdapat beberapa kejanggalan.

Albert menambahkan, bahwa Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dilakukan oleh Kementrian Perhubungan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara cq.Perhubungan Udara Provinsi Gorontalo, yang dulunya sebagai Tergugat II dan Pembanding II, Pemohon Kasasi II dan saat ini sebagai Pemohon PK, Melawan Pang Moniaga yang dulunya sebagai Penggugat, Terbanding II, Termohon Kasasi dan saat ini Termohon PK.

Albert menyampaikan pula bahwa Peninjauan Kembali atau PK ini didasarkan pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 3009 K/PDT/2023, Tanggal 5 Januari 2024 Jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor:13/Pdt/2023/PT GTO Tanggal 11 April 2023 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Limboto. Nomor: 17/Pdt.G/2022/PN Lbo Tanggal 20 Februari 2023.

 

Pada Perkara ini mernurut Albert sebenarnya tergugatnya ada dua, masing masing Pihak Pemerintah Provinsi Gorontalo sebagai Tergugat satu dan Kementrian Perhubungan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara cq.Perhubungan Udara Provinsi Gorontalo atau kita kenal dengan Banddara djalaluddin Gorontalo sebagai tergugat dua ditambah Pemerintah Kabupaten Gorontalo sebagai Turut Terugat.

 

Albert Menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo sebagai  Tergugat I, Pemohon Banding I dan Pemohon  Kasasi I  tidak lagi melakan Peninjauan Kembali (PK). Hal ini disampaikan oleh Karo Hukum Pemprov Gornotalo pada pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan oleh Komisi I DPRD Porvinsi Gorontalo yang dipimpin oleh Gubernur Gusnar Ismail dan bertempat di Inspektorat Provinsi Gorontalo.

Kepada Media dunianewsone, Albert pede sebagai PH Pang Moniaga yang diberikan kuasa khusus pada PK ini, menemukan beberapa kejanggalan.

Pertama surat kuasa Pemohon PK dalam Surat Permohonan Permohonan Kuasa Menyebutkan Surat Kuasa Khusus Nomor: UM.008/001/UPBU-GTO/I/2026 Tertanggal 15 Januari 2026 yang menyebutkan  dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kepala unit penyelenggara Bandar Udara djalaluddin Gorontalo selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Kasasi II/Pembandinig II/Tergugat II. Atas Nama :D”, “S”, dan M”, sebagai penerima kuasa. Seharusnya suarat kuasa menyebutkan didaftarkan dengan nomor PN Lbo. Dan yang menguasakan Kepala unit penyelenggara Bandar Udara djalaluddin Gorontalo BUKAN Kementrian Perhubungan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara cq.Perhubungan Udara Provinsi Gorontalo secara Formil hal ini Keliru.

Albert Menambahkan Kekeliruan yang fatal adalah Novum atau bukti baru yang dimaksud yang menjadi dasar PK pihak pemohon, bukti yang ditemukan tangal 8 desember 2026 dalam persidangan diakui diatas sumpah dan telah ditandatangani dalam berita acara persidangan adalah bukti yang dibuat bulan februari 2026, “bukan bukti yang ditemukan melainkan bukti yang dibuat”. Bahkan bukti tersebut dibuat oleh  Pegawai Provinsi Gorontalo yang dalam hal ini pada saat itu merupakan bendahara pembayaran ganti rugi tanah di lokasi bandara tersbut.

“bukti dibuat bulan februari 2026, bukan ditemukan, serta bukti dibuat oleh pihak pemprov dalam hal ini tergugat I bukan tergugat II, tergugat II tidak memiliki bukti baru (Novum). Sementara yang membuat bukti kapastiasnya sudah bukan bendahara lagi” Ujar Albert

Diakhir penyampaiannya Albert Pede, Selaku Kuasa Hukum Pang Moniaga berharap PK ini akan menghasilkan keputusan yang baik. dan apapun keputusannya, karena ini upaya terakhir maka pihak perhubungan udara dalam hal ini Bandara Djalaluddin Gorontalo serta Pemprov harus jalankan. Karena sudah terlalu lama Pihak penggugat menunggu kepastian hukum dan kemamfaatan hukumnya. Tegasnya. dn1.006

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *