13 Apr 2026 03:52 - 3 menit membaca

“Polemik”, Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Periode 2019-2024

Bagikan

(Bag.Pertama)

 dunianewsone.com, dn1, Senin 13 April 2026

Albert yang berprofesi sebagai Akademisi Pada Salah satu Perguruan Tinggi Swasta Menjelaskan, Sepakat dengan Penyidik Kejaksaan Kabupaten Gorontalo, bahwa Penyidikan Perkara Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:PRINT-1283/P.5.11/Fd.2/07/2025. Tanggal 30 Juli 2025. Harus dilaksanakan secara Cermat dan Sesuai Ketentuan Yang Berlaku.

Albert Melihat Bahwa akar masalah ini berawal dari Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 398/29/XII/2022 tentang Evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Bupati Gorontalo tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2023 dimana menetapkan bahwa Kategori APBD Kabupaten Gorontalo. “RENDAH”.

“Artinya Kewenangan Gubernur telah dijalankan dengan baik sesuai prosedur Undang-undang, sebagai perpanjangan tangan dari Pusat ke Daerah” Ujar Albert

Adapun Dasar Hukum Gubernur Melakukan Evaluasi APBD Kab/Kota dapat dilihat pada:

  1. Pasal 91 Ayat 1,2 dan 3 Undang-undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintaha Daerah
  2. Pasal16,17,18,19,20 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  3. Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

Pertanyaan yang harus terjawab adalah Setelah Gubernur menetapkan “RENDAH”. Apa yang harus dilakukan oleh Bupati .???.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka kita harus berpedoman pada:

Peraturan Menteri yang berlaku pada saat itu, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri R.I Nomor 62 Tahun 2017 Tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional

-Pasal 2

Kemampuan Keuangan Daerah terdiri atas 3 (tiga) kelompok, yaitu:

  1. tinggi;
  2. sedang; dan
  3. rendah

Pasal 4

Ayat (1)

Data yang digunakan sebagai dasar penghitungan Kemampuan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan data realisasi APBD 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya dari tahun anggaran yang direncanakan.

Ayat (2)

Penghitungan Kemampuan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH.

-Pasal 5

Ayat (2)

Kemampuan Keuangan Daerah bagi daerah kabupaten/kota dikelompokkan sebagai berikut:

  1. Di atas Rp550.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh milyar rupiah) dikelompokkan pada Kemampuan Keuangan Daerah tinggi;
  2. Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus milyar rupiah) sampai dengan Rp550.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh milyar rupiah) dikelompokkan pada Kemampuan Keuangan Daerah sedang; dan
  3. Di bawah Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus milyar rupiah) dikelompokkan pada Kemampuan Keuangan Daerah rendah.

Untuk menindak lanjuti Evaluasi Gubernur Maka Kita harus mengetahui terlebih dahulu siapa Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau disingkat (TAPD) pada Tahun Tersebut sebagaimana disebutkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri R.I Nomor 62 Tahun 2017 Tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Pasal 4 Ayat (1) dan (2). Yang berbunyi”

(1)  Data yang digunakan sebagai dasar penghitungan Kemampuan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan data realisasi APBD 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya dari tahun anggaran yang direncanakan.

(2) Penghitungan Kemampuan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Setelah itu kita melihat Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri R.I Nomor 62 Tahun 2017 Tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.

Pasal 9

Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD serta DO 7 , ketua DPRD dan wakil Ketua DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. (PERKADA). dn1.001

Lanjut ke-Bagian 2.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *