

(Bag.Pertama)
dunianewsone.com, dn1, Senin 13 April 2026
Albert yang berprofesi sebagai Akademisi Pada Salah satu Perguruan Tinggi Swasta Menjelaskan, Sepakat dengan Penyidik Kejaksaan Kabupaten Gorontalo, bahwa Penyidikan Perkara Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:PRINT-1283/P.5.11/Fd.2/07/2025. Tanggal 30 Juli 2025. Harus dilaksanakan secara Cermat dan Sesuai Ketentuan Yang Berlaku.
Albert Melihat Bahwa akar masalah ini berawal dari Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 398/29/XII/2022 tentang Evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Bupati Gorontalo tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2023 dimana menetapkan bahwa Kategori APBD Kabupaten Gorontalo. “RENDAH”.
“Artinya Kewenangan Gubernur telah dijalankan dengan baik sesuai prosedur Undang-undang, sebagai perpanjangan tangan dari Pusat ke Daerah” Ujar Albert
Adapun Dasar Hukum Gubernur Melakukan Evaluasi APBD Kab/Kota dapat dilihat pada:
Pertanyaan yang harus terjawab adalah Setelah Gubernur menetapkan “RENDAH”. Apa yang harus dilakukan oleh Bupati .???.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka kita harus berpedoman pada:
Peraturan Menteri yang berlaku pada saat itu, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri R.I Nomor 62 Tahun 2017 Tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional
-Pasal 2
Kemampuan Keuangan Daerah terdiri atas 3 (tiga) kelompok, yaitu:
–Pasal 4
Ayat (1)
Data yang digunakan sebagai dasar penghitungan Kemampuan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan data realisasi APBD 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya dari tahun anggaran yang direncanakan.
Ayat (2)
Penghitungan Kemampuan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH.
-Pasal 5
Ayat (2)
Kemampuan Keuangan Daerah bagi daerah kabupaten/kota dikelompokkan sebagai berikut:
Untuk menindak lanjuti Evaluasi Gubernur Maka Kita harus mengetahui terlebih dahulu siapa Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau disingkat (TAPD) pada Tahun Tersebut sebagaimana disebutkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri R.I Nomor 62 Tahun 2017 Tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Pasal 4 Ayat (1) dan (2). Yang berbunyi”
(1) Data yang digunakan sebagai dasar penghitungan Kemampuan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan data realisasi APBD 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya dari tahun anggaran yang direncanakan.
(2) Penghitungan Kemampuan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Setelah itu kita melihat Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri R.I Nomor 62 Tahun 2017 Tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
Pasal 9
Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD serta DO 7 , ketua DPRD dan wakil Ketua DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. (PERKADA). dn1.001
Lanjut ke-Bagian 2.
Tinggalkan Balasan