2 Okt 2025 06:58 - 2 menit membaca

PUTUSAN PERKARA No.17/Pdt.G/2025/PN Lbo MEWAJIBKAN PENGGUGAT PT. MANDIRI TUNAS FINANCE C.Q PT. MANDIRI TUNAS FINANCE CABANG GORONTALO MEMBAYAR BIAYA PERKARA.

Bagikan

Dunianewsone.com.dn1 2 Oktober 2025

Penasehat Hukum (Pengacara) Para Tergugat Albert Pede, S.H.M.H, menyambut baik putusan pengadilan negeri limboto pada Perkara No.17/Pdt.G/2025/PN Lbo. Dimana Penggugat adalah  PT. MANDIRI TUNAS FINANCE C.Q PT. MANDIRI TUNAS FINANCE CABANG GORONTALO. Dalam Putusan tersebut Majelis memutuskan dalam Eksepsi Menerima Eksepsi PARAT TERGUGAT serta menghukum PARA PENGGUGAT membayar biaya perkara.

Gugatan  PT. MANDIRI TUNAS FINANCE C.Q PT. MANDIRI TUNAS FINANCE CABANG GORONTALO. Yang diwakili oleh 15 (lima belas) orang kuasanya masing-masing, PINOHADI GAUTAMA SUMARDI, RAMOS T. SIMANJUNTAK, S.H., M.Kn. ADRIANO P. N. GULTOM, S.H. PANGERAN BERNES, S.Н. HAWER TRIMARYANTO, S.H., M.H. DIAJENG FARDHANI, S.H. WINDA DWI RACHMAWATI, S.H DODY TUA S. PAKPAHAN, S.H SYAFRIZA VININDO, S.H ARTHUR FEDERICO MELIALA, S.H., M.Kn. RAGUSTO MARTIUS ELNARDO PARDEDE, S.H МОНAMMAD YOFARREL, S.H CECILIA GITA YOHANA, S.H PATRICK ROMERO, S.H MUHAMMAD ZUL IRFHAN KAR, SP, FRANGKY PANGEMANAN. Menguggat Ingkar Janji debiturnya, terhadap barang kenderaan bermotor roda empat. (Mobil).

Menurut Penasehat Hukum (Pengacara) Para Tergugat Albert Pede, S.H.M.H Banyak kejanggalan terhadap proses fidusia di PT. MANDIRI TUNAS FINANCE C.Q PT. MANDIRI TUNAS FINANCE CABANG GORONTALO. Antara lain akta jaminan fidusia dibuat Notaris tidak dihadapan Para Tergugat dan/atau tidak dibacakan didepan para tergugat serta tidak diberikan salinan sehingga mengakibatkan Para Tergugat tidak memahami apa yang dimaksud dalam akta jaminan fidusia, hal ini bertentangan dengan Pasal 16 Ayat (1) huruf M undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang jabatan notaris karena pembacaan akta oleh notaris merupakan syarat otentisitas suatu akta maka harus di bacakan didepan orang yang membuat akta. Sementara akta dibuat di Jakarta.  tergugat tidak pernah bertemu dengan notaris yang membuat akta tersebut.

Penasehat Hukum (Pengacara) Para Tergugat Albert Pede, S.H.M.H menambahkan setelah putusan ini, para tergugat akan mengembalikan kenderaan roda empat (Mobil) dengan catatan penggugat mengganti terlebih dahulu seluruh pengeluaran para tergugat termasuk pembayaran Angsuran yang telah dibayarkan selama ini. Dan meminta agar PT. MANDIRI TUNAS FINANCE C.Q PT. MANDIRI TUNAS FINANCE CABANG GORONTALO tidak melakukan ke duakalinya Perbuatan melawan hukum mengambil paksa Kenderaan, karena hal ini pernah dlakukan sebelumnya oleh PT. MANDIRI TUNAS FINANCE C.Q PT. MANDIRI TUNAS FINANCE CABANG GORONTALO. Dan sudah kami laporkan ke pihak Pores Gorontalo. Demikian juga kami menduga kuat terdapat pemalsuan tandantangan Tergugat I yang akan kami segera laporkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.dn1.009

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *