30 Des 2025 11:53 - 4 menit membaca

PPPK Paruh Waktu Wajib Menerima Upah Paling Sedikit Sesuai UMP DPRD Harus Hati Hati Dalam Penganggarannya.

Bagikan

Oleh :Albert Pede

Dosen : Hukum Tata Negara Fak Hukum Unisan Gorontalo

dunianewsone.com.dn1. 30 desember 2025

Keputusan Menpan Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No.16 Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu Yang tidak didasarkan UU ASN ini, Mewajibkan PPPK Paruh Waktu Di beri Upah sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). dimana UMP 2026 sesuai Keputusan Gubernur 434/34/XII/2025 Sebesar Rp 3.405.144 (tiga juta empat ratus lima ribu seratus
empat puluh empat rupiah).

Baca Keputusan Menpan Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No.16 Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu pada konsideran Memutuskan dan menetapkan Kesembilan belas disebutkan:

“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah”.

Pertanyaannya Pertama Bagaimana dengan Penganggarannya:

Untuk PPPK Paruh Waktu yang ditempatkan di pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, sumber pendanaan upah berasal dari APBD, bukan dari APBN. Artinya, setiap daerah harus mengalokasikan sendiri anggaran untuk membayar upah PPPK Paruh Waktu sesuai kondisi fiskal masing-masing. Penganggaran ini umumnya masuk dalam Belanja Pegawai, atau Belanja Operasional Perangkat Daerah

Salah satu alasan utama penganggaran PPPK Paruh Waktu melalui APBD adalah menghindari lonjakan belanja pegawai daerah. Selama ini, banyak daerah sudah berada pada kondisi belanja pegawai yang mendekati atau bahkan melebihi proporsi ideal terhadap total APBD.

Jika seluruh tenaga non-ASN langsung diangkat sebagai PPPK penuh waktu, maka, belanja pegawai berpotensi melonjak drastis, ruang fiskal untuk pembangunan dan pelayanan publik menyempit, risiko ketergantungan APBD pada belanja rutin semakin besar.

Tantangan: Ketimpangan Antar Daerah, Meski fleksibel, penganggaran APBD untuk PPPK Paruh Waktu menyimpan tantangan serius, terutama soal keadilan dan keseragaman.

Tidak Diatur Rinci dalam Undang-Undang Persoalan penganggaran APBD untuk PPPK Paruh Waktu juga tidak lepas dari aspek hukum. Undang-Undang ASN tidak mengatur secara eksplisit skema PPPK Paruh Waktu, termasuk mekanisme pengupahan dan penganggarannya.

Ketiadaan pengaturan di tingkat undang-undang menyebabkan, tidak adanya standar minimal upah, tidak adanya batas bawah perlindungan kesejahteraan, besarnya diskresi pemerintah daerah.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa PPPK Paruh Waktu hanya menjadi “formalitas status ASN”, namun belum sepenuhnya menjamin peningkatan kesejahteraan.

Selain anggaran, daerah juga harus menanggung, penyusunan kontrak kerja, pengelolaan administrasi kepegawaian, penyesuaian sistem penggajian dan pelaporan.

Semua itu memerlukan kesiapan birokrasi dan sistem keuangan daerah, terutama bagi daerah yang selama ini belum terbiasa mengelola skema kepegawaian non-standar.

Pertanyaan Kedua Bagaimana DPRD Menyetujui Anggarannya

Sebagai lembaga legislatif daerah, DPRD memegang fungsi anggaran (budgeting) yang krusial dalam memastikan apakah upah PPPK Paruh Waktu dapat dialokasikan secara memadai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tanpa persetujuan DPRD, penganggaran PPPK Paruh Waktu tidak dapat berjalan.

Dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD memiliki tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam konteks PPPK Paruh Waktu, fungsi anggaran menjadi yang paling dominan, karena menyangkut langsung pembiayaan upah dan operasional pegawai.

DPRD bersama kepala daerah memiliki kewenangan untuk: Membahas KUA–PPAS, Menyetujui Rancangan APBD, Menetapkan alokasi belanja pegawai, Serta mengevaluasi dampak fiskal kebijakan kepegawaian. Artinya, meskipun pemerintah daerah mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu, keputusan akhir mengenai pengalokasian anggarannya berada di tangan DPRD.

Keputusan DPRD dalam menyetujui atau menyesuaikan alokasi anggaran ini akan menentukan apakah PPPK Paruh Waktu benar-benar mendapatkan penghasilan yang manusiawi, atau sekadar menjadi formalitas status kepegawaian. Dan yang paling penting harus memenuhi syarat perundang-undangan.

Dalam pembahasan APBD, DPRD tidak hanya berperan sebagai “menyetujui angka”.

Skema PPPK Paruh Waktu yang fleksibel membuka peluang terjadinya disparitas upah antar daerah, bahkan antar OPD dalam satu daerah. Oleh karena itu, DPRD memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk, mendorong standar pengupahan yang layak, memastikan tidak terjadi eksploitasi tenaga kerja paruh waktu, dan menjaga agar efisiensi anggaran tidak mengorbankan kesejahteraan pegawai.

Dalam praktiknya, sikap DPRD sangat menentukan apakah PPPK Paruh Waktu diperlakukan sebagai solusi transisi yang adil, atau sekadar cara menekan belanja pegawai.

Selain menyetujui anggaran, DPRD juga memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD. Dalam konteks PPPK Paruh Waktu, pengawasan ini mencakup, kesesuaian pembayaran upah dengan APBD yang disetujui, transparansi penyaluran anggaran, kepatuhan pemerintah daerah terhadap perjanjian kerja, serta dampak kebijakan terhadap kinerja pelayanan publik.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, DPRD dapat menggunakan hak-hak konstitusionalnya, seperti meminta penjelasan kepala daerah, memanggil OPD terkait, hingga merekomendasikan perbaikan kebijakan.

Pertanyaan Ke tiga Bagaimana Konsideran mengingat dalam SK Kepala Daerah terhadap Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu SK Pengangkatan Kepala Daerah sudah pasti menggunakan dasar hukum dalam konsideran mengingat. DPRD harus memperhatikan dengan baik Apakah landasan hukum yang digunakan benar-benar mengatur PPPK Paruh waktu. Kalau tidak maka penggunaan anggaran yang timbul berpotensi bermasalah secara hukum dalam pertanggungjawabannya atau tidak tepat sasaran. dn1.001

(lanjut ke Part tiga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *