

dunianewsone.com.dn1. Selasa, 20 Oktober 2026
Perselisihan ketenagakerjaan yang melibatkan 12 perusahaan di Gorontalo menjadi perhatian setelah Advokat Akbarul Nawawi, S.H., menyampaikan laporan terkait dugaan pembayaran upah pekerja yang tidak sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo. Selain persoalan upah, proses penyelesaian perselisihan tersebut juga mengungkap sejumlah hal yang menurut pihak pekerja perlu mendapatkan klarifikasi, mulai dari status Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga perbedaan perusahaan yang tercatat dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Akbarul Nawawi, selaku kuasa hukum pekerja yang bersangkutan, menegaskan bahwa pihaknya telah menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan bipartit. Namun, menurut keterangannya, pertemuan tersebut hanya dihadiri oleh pihak Human Resources Department (HRD).
Karena penyelesaian melalui perundingan bipartit belum menghasilkan penyelesaian sebagaimana diharapkan, pihaknya kemudian melanjutkan proses ke tahap tripartit dengan melibatkan mediator dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Gorontalo.
Langkah tersebut, kata Akbarul, merupakan bagian dari upaya menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), kami telah melakukan upaya bipartit. Namun, pertemuan tersebut hanya dihadiri oleh HRD. Oleh karena itu, proses kami lanjutkan ke tahap tripartit melalui mediator Dinas Tenaga Kerja,” ujar Akbarul.
Dalam keterangannya, Akbarul menyebut terdapat 12 perusahaan yang menjadi bagian dari persoalan ketenagakerjaan yang sedang ditangani pihaknya.
Perusahaan-perusahaan tersebut, sebagaimana disampaikan Akbarul, terdiri atas:
Akbarul menjelaskan, persoalan utama yang dipersoalkan adalah dugaan pembayaran upah kepada pekerja yang tidak sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Provinsi Gorontalo.
Menurut dia, persoalan upah bukan sekadar perbedaan perhitungan antara pekerja dan perusahaan, melainkan menyangkut pemenuhan hak normatif pekerja yang wajib diperhatikan oleh pemberi kerja sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya mengandalkan keterangan dari klien, tetapi juga mengaku memiliki dokumen pendukung berupa bukti transfer pembayaran upah melalui rekening perbankan.
“Saya memegang bukti transfer upah klien saya, termasuk bukti rekening koran. Pembayaran upah tersebut ditransfer berdasarkan rekening perusahaan masing-masing,” ujar Akbarul.
Menurutnya, dokumen tersebut akan menjadi bagian dari bahan yang digunakan untuk memperjelas persoalan pembayaran upah dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Bukti transaksi perbankan, apabila diperiksa bersama dokumen hubungan kerja, catatan pengupahan, serta keterangan para pihak, dapat membantu memperjelas besaran pembayaran yang diterima pekerja dan pihak yang melakukan pembayaran.
Meski demikian, penentuan apakah pembayaran upah telah melanggar ketentuan yang berlaku tetap perlu didasarkan pada pemeriksaan dokumen, periode pembayaran, status hubungan kerja, serta ketentuan upah minimum yang relevan.
Selain persoalan upah, Akbarul mengungkapkan bahwa proses mediasi pertama memunculkan informasi yang menurut pihaknya cukup mengejutkan, yakni mengenai status Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap kliennya.
Ia menyatakan bahwa dalam kesempatan mediasi tersebut, pihaknya baru mengetahui adanya surat PHK yang menyebutkan bahwa kliennya telah diberhentikan sejak 2 Oktober 2026.
Menurut Akbarul, informasi tersebut baru diketahui setelah pihaknya melihat surat PHK yang ditembuskan kepada mediator Dinas Tenaga Kerja Provinsi Gorontalo.
Akbarul juga menyebutkan bahwa hingga saat keterangannya disampaikan, baru satu perusahaan yang diketahui secara resmi menerbitkan surat PHK, yaitu PT Arba Mitra Usaha.
“Kami menyesalkan karena dalam mediasi pertama ini terungkap bahwa klien kami disebut sudah di-PHK sejak tanggal 2 Oktober 2026. Surat PHK itu baru kami ketahui setelah melihat surat yang ditembuskan kepada mediator Dinas Tenaga Kerja Provinsi Gorontalo,” ungkapnya.
Ia menambahkan, berdasarkan dokumen yang diketahui pihaknya sejauh ini, baru PT Arba Mitra Usaha yang secara resmi menerbitkan surat PHK tersebut.
Persoalan ini, menurutnya, perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut, terutama mengenai dasar penerbitan surat PHK, waktu penyampaian surat kepada pekerja, serta proses yang telah ditempuh sebelum keputusan tersebut diterbitkan.
Dalam perselisihan hubungan industrial, status hubungan kerja dan prosedur PHK merupakan aspek penting yang perlu diperiksa berdasarkan dokumen serta ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, pihak pekerja berharap proses mediasi tidak hanya membahas persoalan pengupahan, tetapi juga memberikan kejelasan mengenai status hubungan kerja, alasan PHK, dan pemenuhan hak-hak pekerja yang mungkin timbul akibat berakhirnya hubungan kerja.
Catatan waktu: Tanggal PHK yang disebutkan dalam keterangan Akbarul adalah 2 Oktober 2026,
Hal lain yang menjadi perhatian Akbarul adalah informasi mengenai perusahaan tempat kliennya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Menurut keterangannya, kliennya tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan di PT. Putra Arba Mandiri. Sementara itu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan disebut tercatat melalui PT Muhair Sons Manunggal.
Akbarul menyatakan bahwa informasi mengenai perbedaan perusahaan yang tercatat dalam kedua program jaminan sosial tersebut diakui oleh HRD dalam pertemuan mediasi.
“Kami cukup kaget ketika mengetahui bahwa klien kami terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan melalui PT Arba Mitra Usaha, sedangkan untuk BPJS Kesehatan tercatat di PT Muhair Sons Manunggal. Hal tersebut diakui oleh HRD dalam pertemuan mediasi,” jelasnya.
Menurut pihak kuasa hukum, keadaan tersebut memerlukan penjelasan yang terang, khususnya terkait hubungan kerja pekerja dengan masing-masing perusahaan, dasar administrasi kepesertaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban jaminan sosial.
Perbedaan pencatatan perusahaan dalam administrasi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Namun, apabila terdapat ketidaksesuaian antara dokumen kepesertaan, hubungan kerja yang sebenarnya, dan pembayaran iuran, kondisi tersebut perlu ditelusuri oleh pihak berwenang.
Oleh karena itu, Akbarul berharap agar persoalan ini menjadi bagian dari pemeriksaan dalam proses penyelesaian perselisihan yang sedang berlangsung.
Ia menilai, keterbukaan dokumen dan penjelasan dari pihak perusahaan sangat diperlukan agar status pekerja serta pemenuhan hak-haknya dapat dipastikan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.
Akbarul juga menyampaikan adanya informasi dari kliennya mengenai dugaan penggunaan surat pemberhentian kerja untuk keperluan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut keterangan yang disampaikan Akbarul, kliennya mengungkapkan bahwa praktik tersebut diduga terjadi dalam sejumlah keadaan dan disebut diketahui oleh pihak HRD.
Pernyataan ini menjadi salah satu poin yang menurut pihak kuasa hukum perlu ditelusuri lebih jauh melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait.
“Keterangan dari klien kami menyebutkan adanya penggunaan surat pemberhentian untuk pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan, dan menurut klien kami, hal tersebut diketahui oleh HRD,” demikian inti keterangan Akbarul.
Dugaan tersebut perlu diperiksa secara cermat untuk memastikan jenis surat yang digunakan, tujuan penerbitannya, status hubungan kerja pada saat dokumen diterbitkan, serta apakah proses pencairan dilakukan sesuai persyaratan program jaminan sosial yang bersangkutan.
Pencairan manfaat BPJS Ketenagakerjaan memiliki persyaratan administratif yang berbeda sesuai jenis manfaatnya. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan perlu dibuktikan melalui dokumen resmi, catatan kepesertaan, riwayat pembayaran iuran, serta keterangan pihak terkait.
Hingga keterangan Akbarul ini disampaikan, belum terdapat informasi mengenai hasil pemeriksaan resmi yang menyimpulkan adanya pelanggaran dalam persoalan tersebut. Dengan demikian, dugaan yang disampaikan pihak pekerja masih perlu diverifikasi lebih lanjut oleh instansi berwenang.
Pertemuan mediasi juga menjadi perhatian karena, menurut Akbarul, pihak HRD mengakui adanya kesalahan dalam persoalan yang dibahas.
Namun, untuk memastikan konteks pengakuan tersebut, perlu diperjelas kesalahan apa yang dimaksud, apakah berkaitan dengan administrasi ketenagakerjaan, pengupahan, data kepesertaan BPJS, dokumen PHK, atau persoalan lainnya.
Keterangan mengenai pengakuan HRD tersebut penting untuk ditempatkan secara proporsional. Pengakuan atas suatu kesalahan dalam pertemuan mediasi tidak serta-merta membuktikan seluruh dugaan yang disampaikan pihak pekerja, terutama apabila terdapat beberapa persoalan berbeda yang masih memerlukan pemeriksaan.
Karena itu, hasil mediasi, dokumen yang diserahkan para pihak, dan penjelasan resmi perusahaan menjadi bagian penting dalam memastikan duduk perkara secara menyeluruh.
Pihak pekerja melalui kuasa hukumnya berharap proses mediasi dapat menghasilkan kejelasan mengenai hak-hak pekerja, tanggung jawab perusahaan, serta penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Akbarul menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal penyelesaian perselisihan tersebut. Selain menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Dinas Tenaga Kerja, ia menyatakan berencana membawa persoalan itu ke DPRD Provinsi Gorontalo melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Menurutnya, RDP diharapkan dapat menjadi ruang untuk menyampaikan persoalan secara terbuka, meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait, serta mendorong perhatian terhadap pemenuhan hak pekerja.
“Pada akhirnya, kami berharap persoalan perselisihan hak dan Pemutusan Hubungan Kerja ini juga dapat kami bawa ke DPRD Provinsi Gorontalo melalui Rapat Dengar Pendapat,” ujar Akbarul.
Rencana tersebut, apabila direalisasikan, dapat menjadi sarana penyampaian aspirasi dan permintaan klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Namun, proses penyelesaian melalui DPRD perlu dipahami sebagai jalur yang berbeda dari mekanisme formal penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan langkah-langkah lanjutan yang direncanakan pihak kuasa hukum diharapkan dapat berjalan dengan mengedepankan dokumen, keterangan yang dapat diverifikasi, serta perlindungan hak-hak pekerja.
Kasus yang disampaikan Akbarul Nawawi ini mencakup beberapa persoalan yang saling berkaitan, mulai dari dugaan ketidaksesuaian pembayaran upah dengan ketentuan UMP Gorontalo, status PHK, perbedaan pencatatan perusahaan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, hingga dugaan penggunaan surat pemberhentian untuk pencairan manfaat jaminan sosial.
Setiap persoalan tersebut membutuhkan penanganan berdasarkan fakta dan bukti yang relevan. Dokumen pembayaran upah, rekening koran, surat PHK, data kepesertaan BPJS, serta catatan hasil mediasi dapat menjadi bahan penting untuk memperjelas permasalahan yang dipersoalkan.
Di sisi lain, klarifikasi dari perusahaan-perusahaan yang disebutkan juga diperlukan agar pemberitaan dan penyelesaian perkara berlangsung secara berimbang. Sampai berita ini disusun berdasarkan keterangan yang tersedia, belum terdapat tanggapan resmi dari perusahaan-perusahaan terkait yang dapat dimuat dalam laporan ini.
Apabila terdapat penjelasan atau hak jawab dari pihak perusahaan, keterangan tersebut perlu dipertimbangkan dan dimuat sesuai fakta yang dapat diverifikasi.
Akbarul berharap seluruh proses yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian mengenai hak-hak kliennya dan mendorong penyelesaian yang sesuai dengan hukum. Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam hubungan industrial agar persoalan pengupahan, administrasi ketenagakerjaan, dan pemutusan hubungan kerja tidak berlarut-larut.
Perkembangan perkara ini selanjutnya akan bergantung pada hasil mediasi, pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak, serta langkah-langkah resmi yang ditempuh oleh instansi berwenang. dn1.001
Tinggalkan Balasan