28 Okt 2026 20:47 - 10 menit membaca

83 Kali TAPD Kabupaten Gorontalo Disebut dalam Perlawanan Hendra R. Abdul pada Sidang Kedua Tipikor, Peran Eksekutif Dipersoalkan

Bagikan

dunianewsone.com dn1 | Rabu, 28 Oktober 2026

Penyebutan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Gorontalo sebanyak 83 kali dalam materi perlawanan Hendra R. Abdul menjadi sorotan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Dalam sidang kedua perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, pokok keberatan yang diajukan Hendra menyoroti ketidakcermatan, ketidakjelasan, dan ketidaklengkapan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satu persoalan mendasar yang dipersoalkan ialah bagaimana dakwaan tersebut menguraikan hubungan hukum antara anggota Badan Anggaran (Banggar), anggota dan pimpinan DPRD, serta pihak eksekutif yang memiliki fungsi dalam proses perencanaan hingga penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam materi perlawanan yang disampaikan, Hendra menilai dakwaan belum secara memadai menempatkan setiap rangkaian peristiwa dalam konteks kewenangan masing-masing pihak. Peran Bupati Gorontalo dan TAPD Kabupaten Gorontalo dalam proses penganggaran pada rentang 2021–2023 menjadi bagian penting dari argumentasi yang diajukan.

Bagi pihak terdakwa, persoalan tersebut bukan sekadar perbedaan penafsiran atas suatu peristiwa. Keberatan itu menyentuh pertanyaan mendasar mengenai tindakan konkret apa yang dilakukan terdakwa dalam kapasitasnya sebagai anggota Banggar, kewenangan apa yang melekat padanya, dan bagaimana tindakan tersebut dihubungkan dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan.

Penyebutan TAPD sebanyak 83 kali, apabila terkonfirmasi melalui dokumen perlawanan, menjadi titik masuk untuk menelaah bagaimana proses penganggaran daerah dijelaskan dalam perkara ini.

Perkara ini tercatat dengan Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2026/PN Gto dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Sebagaimana dicantumkan dalam informasi perkara yang diberikan, dakwaan JPU mengacu pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 Jo juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam perkara pidana, surat dakwaan memiliki kedudukan penting karena menjadi dasar bagi terdakwa untuk mengetahui perbuatan yang dituduhkan dan mempersiapkan pembelaan. Oleh sebab itu, uraian mengenai perbuatan, waktu, tempat, cara melakukan, serta kaitan tindakan terdakwa dengan unsur tindak pidana harus diperiksa berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Melalui perlawanan yang diajukannya, Hendra mempersoalkan apakah surat dakwaan telah menjelaskan secara terang perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Ia menilai konstruksi dakwaan belum menggambarkan secara lengkap hubungan antara proses pengambilan keputusan anggaran dan tindakan yang secara pribadi dapat dikaitkan dengan dirinya.

Daalam perkara ini TAPD merupakan unsur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berkaitan dengan koordinasi dan proses penyusunan anggaran daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam pembahasan APBD, terdapat tahapan perencanaan, penyusunan rancangan anggaran, pembahasan bersama DPRD, penetapan, serta pelaksanaan anggaran.

Setiap tahapan memiliki prosedur dan kewenangan tersendiri. Karena itu, pemahaman mengenai siapa yang mengusulkan, membahas, menyetujui, menetapkan, dan melaksanakan suatu kebijakan anggaran menjadi relevan ketika perkara hukum berkaitan dengan pembayaran yang bersumber dari APBD.

Dalam materi perlawanan Hendra, keberadaan TAPD disoroti dalam kaitannya dengan proses perencanaan, penyusunan, dan penetapan APBD Kabupaten Gorontalo pada rentang 2021–2023. Rentang waktu tersebut menjadi konteks yang perlu ditelusuri untuk memahami bagaimana kebijakan anggaran yang berkaitan dengan pembayaran hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD dibentuk dan dijalankan.

Pertanyaan yang kemudian muncul ialah bagaimana dakwaan menjelaskan hubungan antara proses tersebut dan tindakan yang dituduhkan kepada terdakwa.

Apabila suatu kebijakan melalui tahapan administratif dan melibatkan beberapa unsur pemerintahan, penilaian hukum perlu membedakan kewenangan setiap pihak. Keterlibatan dalam suatu proses tidak otomatis berarti setiap orang memiliki kewenangan yang sama ataupun bertanggung jawab secara pidana atas seluruh keputusan yang dihasilkan.

Demikian pula, keberadaan TAPD dalam proses penganggaran seharusnya dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh anggota tim. Penentuan tanggung jawab harus didasarkan pada tindakan konkret, kewenangan yang dimiliki, bukti yang tersedia, dan ketentuan hukum yang relevan.

Penjelasan ERROR IN PERSONA Terkait Pembahasan APBD T.A. 2022-2023 sebagaimana disebutkan pada nota perlawanan halaman 36 sampai dengan halaman 38

  1. Bahwa dari penjelasan perlawanan dan argumentasi Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas yakni selang tahun 2021 (APBD T.A. 2022) sampai tahun 2022 (APBD T.A. 2023) Kab. Gorontalo, maka Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Terdakwa yang didakwa Subsidair dinyatakan “turut serta melakukan Tindak Pidana yang berdiri sendiri, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi (yakni memperkaya Terdakwa sebesar Rp103.530.000 dan orang lain yakni seluruh anggota DPRD Kab. Gorontalo pada

T.A 2022 sampai dengan T.A 2023), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” harus dibatalkan demi hukum karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Error In Persona karena memuat uraian secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, berdasarkan sanggahan faktual sebagai berikut:

  1. Bahwa tindakan pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) dan penetapan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI), Tunjangan Reses, dan DO Pimpinan DPRD berada di tangan TAPD dan Bupati Kab. Gorontalo sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 9 PERMENDAGRI

62 tahun 2017 yang produk hukumnya berbentuk PERKADA/PERBUP yang mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian Bupati Gorontalo memiliki kewenangan atributif terhadap penetuan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI), Tunjangan Reses, dan DO Pimpinan DPRD Gorontalo;

  1. Bahwa karena besaran Komponen Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI), Tunjangan reses, dan DO Pimpinan DPRD Gorontalo berada dalam dokumen APBD Kab. Gorontalo yang merupakan produk hukum kelembagaan berupa Peraturan Daerah (PERDA) yang disahkan bersama antara Bupati Gorontalo dan DPRD Gorontalo, serta dikonfirmasi melalui lembar Nomor registrasi resmi oleh pemerintah Provinsi Gorontalo, maka nyatalah bahwa menimpakan kesalahan “pidana korupsi” secara personal kepada Terdakwa yang hanya ber-status anggota Banggar DPRD Kab. Gorontalo membuat Dakwaan ini TIDAK cermat dan TIDAK lengkap;
  2. Bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa bahwa terdakwa menggunakan Pasal 20 huruf c Undang-undang 1 tahun 2023 (“turut serta melakukan”). Namun tindakan nyata Terdakwa yang dijadikan dasar dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanyalah berupa cuplikan ungkapan lisan yang super-simpel, yakni kata-kata “betul itu”, yang diklaim muncul dari mulut saya dalam rapat terbatas di DPRD Kab. Gorontalo.
  3. Bahwa, sangat tampak bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal menemukan bukti peristiwa yang memadai dan meyakinkan yang handal memperlihatkan bagaimana sebuah ungkapan atau frasa “persetujuan normatif” dalam satu forum internal di DPRD Kab. Gorontalo.
  4. Bahwa dari sisi bahasa, suasana relasi antar personal dan tindakan nyata Tersangka, TIDAK ada kekuatan kausalitas yang potensial memaksa, dalam ukuran hukum pidana, tentang fakta tindakan nyata Tersangka secara struktural dan otoritas personal Tersangka dalam hubungannya dengan Kewenangan dan Keputusan Administrasi yang dilakukan oleh TAPD Kab. Gorontalo;
  5. Bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan manipulasi fakta dan mengaburkan prinsip kausalitas atas peristiwa hukum yang dijadikan dasar bagi konstruksi perkara ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa bahwa Terdakwa bersama saksi Syam T. Ase memaksakan kategori sedang pada rapat 29 Desember 2022, namun fakta administrasi yang ada nyata-nyata membuktikan bahwa SATU HARI sebelum rapat tersebut dilaksanakan, yaitu pada 28 Desember 2022, Bupati Gorontalo telah resmi menerbitkan surat nomor 900/BKAD/1692/2022 di mana di dalam lampiran matriks tanggapan-nya, oleh pihak TAPD/Bupati Gorontalo sendiri secara eksplisit telah menetapkan bahwa Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) berada dalam kategori sedang, hal mana secara pasti bertentangan dengan hasil evaluasi Gubernur Gorontalo–. Dengan demikian, keputusan resmi mempertahankan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) di posisi kategori “sedang” adalah kebijakan administratif resmi yang diinisiasi pihak eksekutif sebelum forum rapat di DPRD Kab. Gorontalo dimulai.
  6. Bahwa dengan demikian, tuduhan bahwa Terdakwa selaku Anggota Banggar DPRD Kab. Gorontalo “melakukan intervensi paksaan yang melahirkan kategori sedang” adalah klaim sepihak yang diwadahi secara manipulatif melalui Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sangat jelas, INI tidak berdasar, sangat sepihak, dan nyata-nyata mengabaikan kedudukan dokumen hukum riil (de jure), sehingga membuat dakwaan JPU menjadi kabur, dan cacat subjek hukum bahkan sangat menyesatkan;
  7. Bahwa Jaksa Penuntut Umum menimpakan kesalahan pidana korupsi personal kepada Terdakwa adalah wujud error in persona. Error In Persona dengan dasar peristiwa hukum dan penyidikan Jaksa Penuntut Umum sebagai berikut :
    1. Bahwa Bupati Gorontalo memiliki wewenang dan tanggung jawab yang sama atau setara dengan DPRD Kab. Gorontalo dalam membahas dan menyetujui rancangan PERDA APBD, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 105 ayat (1), Pasal 106 ayat (1) dan pasal 107 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang disalin dan berbunyi:

Pasal 105

(2) Pembahasan rancangan PERDA tentang APBD dilaksanakan oleh Kepala Daerah dan DPRD setelah Kepala Daerah menyampaikan rancangan PERDA tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 106

(1) Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.

Pasal 107

– Dalam hal Kepala Daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak disampaikan rancangan Perda tentang APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD, Kepala Daerah menyusun rancangan Perkada tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya.

  1. Bahwa rancangan PERDA APBD Gorontalo, jika tidak disetujui bersama, maka tidak terjadi persetujuan rancangan PERDA APBD sebagaimana yang dimaksud Pasal 107 ayat (1) di atas, sehingga ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalilkan bahwa ada pemaksaan kehendak oleh Terdakwa dalam rapat pembahasan atau finalisasi yang membahas Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) dan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI), Tunjangan Reses, serta DO Pimpinan, pada akhirnya pun –-andaikan tindakan itu memang ada!– akan tetap konsisten ditentukan/ditetapkan semuanya melalui forum Rapat atau Paripurna pengambilan keputusan tentang rancangan PERDA APBD oleh Bupati Gorontalo dan DPRD Kab. Gorontalo, dan sama sekali TIDAK ditentukan atau bisa diintervensi oleh seorang anggota Banggar DPRD bernama Hendra R. Abdul.
  2. Bahwa dengan demikian juga tentang kedudukan Badan Anggaran (Banggar) maupun DPRD Gorontalo, kedudukan perannya bersifat kolektif – kolegial dalam setiap pengambilan keputusan-keputusan di DPRD Kab. Gorontalo sehingga wajib bagi seluruh Anggota Banggar atau seluruh Anggota DPRD Kab. Gorontalo sebagaimana sesuai dengan materi pengambilan keputusannya dalam hal ini bertanggung jawab secara kelembagaan.
  3. Bahwa keputusan menetapkan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) Kab. Gorontalo pada kategori sedang dianggap perbuatan melawan hukum yang “memperkaya” seluruh 35 (tiga puluh lima) Anggota DPRD Gorontalo maka tindakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memidanakan Terdakwa secara personal, terpisah, atau berdiri sendiri, sangat jelas merupakan bentuk “tebang pilih subjek hukum” (discrimination of prosecution).

Dalam materi perlawanan ini, Hendra menilai surat dakwaan JPU memperlihatkan ketidakcermatan, ketidakjelasan, dan ketidaklengkapan dalam menjelaskan konteks hukum serta rangkaian peristiwa yang menjadi dasar penuntutan.

Menurut argumentasi yang diajukan, dakwaan belum secara memadai menguraikan relasi hukum antara anggota Banggar, anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Gorontalo di satu sisi, serta pihak eksekutif, termasuk Bupati Gorontalo dan TAPD, di sisi lain.

Persoalan yang disoroti berkaitan dengan proses penganggaran, bukan semata-mata keberadaan suatu nama atau lembaga dalam dokumen perkara. Hendra mempersoalkan bagaimana hubungan antara kewenangan masing-masing pihak, proses pengambilan keputusan, dan pembayaran yang dipermasalahkan dijelaskan dalam dakwaan.

Hubungan antara eksekutif dan legislatif merupakan bagian mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam proses penganggaran, kedua unsur tersebut menjalankan fungsi berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Di dalam masing-masing unsur tersebut terdapat pembagian tugas dan tanggung jawab yang perlu diperhatikan. TAPD menjalankan fungsi dalam proses penganggaran sesuai ketentuan, sedangkan anggota Banggar menjalankan fungsi pembahasan anggaran dalam lingkup kewenangan DPRD.

Pemisahan fungsi ini tidak berarti satu pihak otomatis bebas dari pertanggungjawaban atau pihak lainnya otomatis bertanggung jawab. Setiap tindakan harus dinilai berdasarkan kewenangan, proses yang ditempuh, dan bukti mengenai keterlibatan masing-masing pihak.

Dalam perkara Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2026/PN Gto, argumentasi perlawanan Hendra menempatkan hubungan antara fungsi eksekutif dan legislatif sebagai konteks yang menurutnya perlu diuraikan lebih jelas dalam dakwaan.dn1.001

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *