

dunianewsone.com.dn1, Jumat, 01 Oktober 2026
Charly Pangemanan, S.H., menyayangkan adanya pernyataan oknum mahasiswa yang diberitakan di salah satu media online terkait desakan agar Yudin Yunus diberhentikan dari jabatannya sebagai dosen pada Fakultas Hukum Universitas Ichsan (Unisan) Gorontalo.
Menurut Charly, penyampaian kritik di lingkungan perguruan tinggi merupakan bagian dari dinamika akademik. Namun, ia menilai kritik tetap perlu disampaikan dengan mengedepankan etika, terlebih mahasiswa hukum yang sejak awal dididik untuk memahami aturan, argumentasi, serta nilai-nilai profesionalitas.
Charly mengatakan, selama menjalani masa pendidikan sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Unisan, dirinya juga mengalami berbagai dinamika kehidupan kampus. Beragam persoalan dan perbedaan pandangan, kata dia, merupakan hal yang biasa terjadi dalam lingkungan perguruan tinggi.
“Dinamika kampus selama menjadi mahasiswa di Fakultas Hukum Unisan luar biasa kami hadapi. Namun, tidak pernah kita berkata kotor dan/atau menghujat dosen. Karena kita tetap ingin menjadi mahasiswa yang menjunjung tinggi etika. Etika adalah cerminan hidup utama setelah pengetahuan hukum,” ujar Charly.
Ia menilai, mahasiswa fakultas hukum semestinya mampu menunjukkan cara menyampaikan pendapat yang sesuai dengan nilai-nilai akademik dan etika profesi. Menurutnya, kemampuan berargumentasi tidak hanya diukur dari keberanian menyampaikan kritik, tetapi juga dari cara seseorang membangun argumentasi dan menghormati pihak lain.

Aktif dalam Demonstrasi, Tetap Kedepankan Etika
Charly juga mengungkapkan pengalamannya ketika masih menjadi mahasiswa. Saat itu, dirinya pernah dipercaya sebagai Wakil Presiden BEM dan terlibat dalam sejumlah kegiatan kemahasiswaan, termasuk aksi demonstrasi yang membawa isu serta aspirasi masyarakat.
Menurutnya, keterlibatan mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi kepada pemerintah maupun pihak terkait merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, kebebasan menyampaikan pendapat harus tetap berjalan beriringan dengan etika.
“Selama menjadi Wakil Presiden BEM, saya juga terlibat dengan beberapa demonstrasi besar yang memperjuangkan harapan rakyat. Tapi tetap mengedepankan etika,” katanya.
Ia menambahkan, aktivitas organisasi dan penyampaian aspirasi tidak seharusnya mengganggu tujuan utama mahasiswa, yakni menuntut ilmu dan mengembangkan kapasitas akademik.
“Di kampus, dalam proses belajar kami tetap fokus,” ujar Charly.
Menurut dia, mahasiswa hukum juga harus memberikan perhatian besar terhadap literatur dan referensi hukum. Buku, jurnal, serta berbagai sumber akademik dinilai menjadi bagian penting dalam membentuk kemampuan mahasiswa untuk memahami dan menganalisis persoalan hukum.
Buku dan Referensi Dinilai Penting bagi Mahasiswa Hukum
Charly menilai, persoalan referensi atau buku tidak boleh dipandang hanya sebagai kebutuhan selama mahasiswa mengikuti perkuliahan. Menurutnya, literatur hukum akan tetap dibutuhkan setelah seseorang menyelesaikan pendidikan dan memasuki dunia profesional.
“Kami berpikir referensi atau buku sangat dibutuhkan, tidak hanya pada saat kami kuliah. Akan tetapi, setelah sarjana pun buku itu menjadi bahan hukum untuk membantu kita memecahkan masalah hukum,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa mahasiswa yang ingin memperdalam pemahaman ilmu hukum harus membiasakan diri membaca berbagai referensi dan melakukan kajian.
“Kalau ingin pintar memahami hukum, ya kita harus banyak membaca dan mengkaji buku, harus banyak referensi. Begitulah cara meningkatkan pemahaman keilmuan hukum kita,” ujar Charly.
Menurutnya, kemampuan memahami hukum tidak cukup hanya dengan mengandalkan materi yang disampaikan dalam ruang perkuliahan. Mahasiswa harus memiliki kemauan untuk memperluas pengetahuan melalui buku, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, jurnal ilmiah, serta berbagai sumber hukum lainnya.

Kritik Boleh, tetapi Tetap Mengedepankan Etika
Charly juga mengaku pernah melihat adanya mahasiswa yang menyampaikan kritik terhadap persoalan kampus. Menurut dia, kritik merupakan hal yang wajar selama disampaikan secara proporsional dan berdasarkan persoalan yang jelas.
Namun, ia menyoroti kondisi sebagian mahasiswa yang menurutnya justru memiliki persoalan akademik, seperti tingkat kehadiran yang rendah atau masa studi yang terlalu panjang.
“Pada saat kuliah saya melihat ada segelintir mahasiswa yang memang terkadang mengkritik, namun tidak menyadari dia banyak nilai error atau tidak masuk-masuk kelas. Bahkan terkadang sudah semester 13 dan atau semester 14 yang tentunya sudah menghadapi Drop Out. Paling banyak yang membuat masalah ini mahasiswa seperti ini,” ungkapnya.
Charly menilai, kritik terhadap institusi maupun dosen seharusnya juga dibarengi dengan evaluasi terhadap diri sendiri. Ia menekankan pentingnya mahasiswa memahami hak sekaligus kewajibannya sebagai bagian dari sivitas akademika.
Pengalaman Kegiatan Kemahasiswaan
Mengenang masa kuliahnya, Charly mengatakan bahwa dirinya bersama mahasiswa lainnya pernah menggelar berbagai kegiatan kemahasiswaan dengan tetap memperhatikan aturan dan berkoordinasi dengan pihak fakultas.
Menurutnya, kegiatan mahasiswa tidak hanya berkaitan dengan aksi penyampaian aspirasi, tetapi juga dapat diarahkan pada peningkatan kemampuan akademik dan keterampilan mahasiswa.
“Sewaktu saya masih mahasiswa, kita adakan banyak kegiatan kemahasiswaan yang tentunya atas seizin dan pertimbangan fakultas apabila itu dibutuhkan,” katanya.
Ia menyebut sejumlah kegiatan yang pernah dilakukan antara lain seminar hukum dan debat hukum. Kegiatan tersebut, menurutnya, menjadi sarana bagi mahasiswa untuk meningkatkan kemampuan berpikir kritis sekaligus mengasah keberanian dalam menyampaikan argumentasi.
“Kami juga membuat kegiatan terkait keilmuan seperti seminar hukum dan debat hukum,” ujarnya.
Selain kegiatan akademik, Charly mengungkapkan bahwa pada masa itu pihaknya juga pernah mengadakan kegiatan pengkaderan mahasiswa hukum di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Gorontalo.
Menurutnya, berbagai kegiatan tersebut menjadi pengalaman penting bagi mahasiswa dalam membangun kemampuan organisasi, kepemimpinan, komunikasi, serta pemahaman terhadap persoalan hukum di tengah masyarakat.
Berharap Mahasiswa Meneladani Alumni
Di akhir penyampaiannya kepada redaksi, Charly kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mempersoalkan adanya kritik dari mahasiswa. Baginya, kritik merupakan bagian dari dinamika kehidupan kampus.
Namun, ia berharap kritik tersebut disampaikan dengan bahasa yang baik, argumentasi yang jelas, dan tetap menghormati pihak yang dikritik.
“Kritik boleh, tapi etika dikedepankan. Bagaimana kita bisa dihargai adik-adik mahasiswa kita, kalau kita saja sama dosen berpikir negatif dan arogan,” tegasnya.
Charly berharap mahasiswa Fakultas Hukum Unisan Gorontalo ke depan dapat terus menjaga nama baik almamater serta mengembangkan kemampuan akademik maupun organisasi.
Ia juga mengajak mahasiswa untuk melihat perjalanan para alumni Fakultas Hukum Unisan yang kini telah berkiprah di berbagai bidang.
“Saya berharap mahasiswa Fakultas Hukum Unisan ke depannya bisa mengikuti jejak alumni-alumni terbaik yang tersebar di Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Pengadilan, di pemerintahan dan bahkan banyak yang menjadi advokat sukses,” pungkas Charly.
Menurutnya, keberhasilan seorang mahasiswa hukum pada akhirnya bukan hanya ditentukan oleh kemampuan menyampaikan kritik, tetapi juga oleh kualitas ilmu, integritas, etika, serta kontribusinya ketika terjun ke tengah masyarakat.dn1.001
Tinggalkan Balasan