

dunianewsone.com.dn1.Selasa, 20 Oktobe 2026
Undang-undang nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas undang-undang no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Tidak merubah ketentuan pasal 3 dan 4 pada undang-undang no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan
Pasal 3
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
Pasal 4
Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Rumusan tersebut memberikan penegasan bahwa pemulihan kerugian negara dan penjatuhan pidana merupakan dua persoalan hukum yang berkaitan, tetapi tidak identik.
Pengembalian uang dapat menjadi bagian dari upaya pemulihan aset negara. Namun, apabila unsur-unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi dan dibuktikan melalui proses peradilan, pengembalian tersebut tidak otomatis menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan yang telah dilakukan ataupun menghilangkan pertanggungjawaban pidananya.
Dengan demikian, seseorang tidak dapat menganggap bahwa pengembalian uang merupakan jaminan bahwa penyelidikan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan perkara di pengadilan harus dihentikan. Penghentian proses hukum tetap harus didasarkan pada ketentuan hukum acara dan alasan hukum yang sah, bukan semata-mata karena uang telah dikembalikan.
Untuk memahami penerapan Pasal 4, masyarakat perlu melihat ketentuan yang dirujuk, yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 pada pokoknya mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan memperhatikan unsur dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Pasal 3 mengatur perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi melalui penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Alasan mendasar dari ketentuan tersebut adalah bahwa tindak pidana korupsi tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan uang yang hilang dan kemudian dikembalikan.
Dalam perkara korupsi, terdapat kepentingan publik yang lebih luas, antara lain integritas penyelenggaraan pemerintahan, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara, kepatuhan terhadap hukum, serta perlindungan atas penggunaan anggaran dan kekayaan negara.
Apabila pengembalian uang selalu dianggap menghapuskan pidana, penegakan hukum berisiko dipersepsikan sebagai mekanisme yang memungkinkan seseorang menghindari pertanggungjawaban pidana cukup dengan mengembalikan hasil perbuatannya setelah perkara terungkap.
Pasal 4 memberikan batas yang jelas terhadap anggapan tersebut. Pemulihan kerugian negara tetap penting, tetapi tidak dapat diperlakukan sebagai pengganti otomatis terhadap proses pertanggungjawaban pidana.
Prinsip ini juga menunjukkan bahwa kepentingan negara tidak hanya berkaitan dengan jumlah uang yang dapat dipulihkan, melainkan juga dengan penegakan hukum atas perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Walaupun tidak menghapuskan pidana, pengembalian kerugian negara tetap mempunyai arti penting. Pemulihan aset merupakan salah satu upaya untuk mengembalikan sumber daya yang seharusnya dapat digunakan bagi kepentingan masyarakat.
Uang negara yang berhasil dipulihkan berpotensi mendukung kembali pembiayaan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan masyarakat lainnya, sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan negara.
Namun, harus dibedakan antara pengembalian uang secara sukarela, pembayaran berdasarkan mekanisme hukum tertentu, penyitaan aset, uang pengganti, dan pelaksanaan putusan pengadilan. Masing-masing dapat memiliki dasar hukum dan konsekuensi yang berbeda.
Karena itu, setiap klaim bahwa kerugian negara telah dikembalikan perlu ditelusuri berdasarkan dokumen, jumlah yang benar-benar dibayarkan, penerima pembayaran, mekanisme penyetoran, serta status hukum perkara yang bersangkutan.
Pengembalian sebagian kerugian juga tidak boleh disamakan dengan pemulihan seluruh kerugian yang telah ditetapkan secara sah. Penilaian atas kerugian negara harus mengikuti hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.
Pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapuskan pidana, tetapi persoalan apakah tindakan tersebut dapat dipertimbangkan dalam penjatuhan pidana harus dinilai secara terpisah berdasarkan hukum yang berlaku dan keadaan perkara.
Dalam menilai perkara, pengadilan mempertimbangkan ketentuan pidana yang relevan, fakta yang terbukti, keadaan yang memberatkan atau meringankan, serta aturan pemidanaan yang berlaku. Pengembalian kerugian tidak berarti hukuman pasti menjadi lebih ringan, sebagaimana tidak berarti hukuman pasti tetap sama.
Penilaiannya bergantung pada konteks perkara dan pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengembalian uang juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang bersalah. Kesalahan tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Dengan demikian, dua hal perlu ditegaskan secara bersamaan: pengembalian kerugian negara bukan alasan otomatis untuk menghapuskan pidana, tetapi status seseorang sebagai pelaku tindak pidana juga tidak boleh ditetapkan hanya berdasarkan dugaan atau fakta bahwa suatu kerugian telah terjadi.
Penerapan Pasal 4 tidak berarti seseorang dapat dipidana hanya karena negara mengalami kerugian atau karena terdapat pengembalian uang. Pasal tersebut menegaskan bahwa pengembalian kerugian tidak menghapuskan pidana bagi tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Dalam proses pidana, aparat penegak hukum tetap harus mengumpulkan dan menguji alat bukti sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Yan sering mejnadi pertanyaan adalah ketika 80 persen uang yang di sangkakan atau dituduhkan sebagai bentuk kerugian Negara, maka tuduhan dan sangkaan terhadap jumlah atau angka kerugian itu akan menjadi tidak singkron atau tidak sesuai
Ketentuan Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara bukanlah jalan otomatis untuk menghindari pertanggungjawaban pidana dalam perkara yang memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3.
Pemulihan aset tetap menjadi bagian penting dari upaya melindungi keuangan negara. Namun, pemulihan tersebut tidak menggantikan kebutuhan untuk menilai perbuatan, membuktikan unsur tindak pidana, dan menjalankan proses hukum secara sah.
Pada akhirnya, pemberantasan korupsi membutuhkan keseimbangan antara pemulihan kerugian negara, penegakan pertanggungjawaban pidana, kepastian hukum, dan perlindungan hak setiap orang. Pengembalian uang harus dinilai sesuai mekanisme hukumnya, sementara penetapan kesalahan harus tetap bergantung pada pembuktian dan putusan pengadilan yang berwenang. dn1.001
Tinggalkan Balasan