

dunianewsone.com.dn1.Jumat 12 Desember 2025
Kuasa hukum ahli waris pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4–/Tapa melayangkan somasi resmi kepada Kantor Pertanahan (BPN) Kota Gorontalo. Somasi tersebut dilayangkan setelah adanya temuan dugaan ketidaksesuaian luas tanah antara sertifikat dan hasil pengukuran ulang yang dilakukan oleh pihak BPN.
Kuasa hukum ahli waris, Akbarul Nawawi, S.H., menjelaskan bahwa perbedaan luas tersebut sangat signifikan dan tidak wajar, yakni dari 972 meter persegi yang tercantum dalam sertifikat menjadi hanya 533 meter persegi berdasarkan Berita Acara Pengembalian Batas yang diterbitkan BPN pada tanggal 4 Desember 2025.
“Pengurangan 439 meter persegi bukan hal kecil. Selisih hampir 45% ini menimbulkan dugaan kuat adanya kesalahan administrasi, ketidakakuratan pengukuran, atau lalainya petugas pada saat melakukan pencatatan luas dalam sertifikat maupun saat pengukuran ulang,” ujar Akbarul Nawawi.
Selain itu, dalam Berita Acara Pengembalian Batas tersebut, pihak kuasa hukum menemukan beberapa kekurangan substansi, antara lain:
1. Tidak mencantumkan peta rinci atau sketsa pengukuran dalam dokumen utama.
2. Tidak menyebutkan metode pengukuran, apakah menggunakan GPS Geodetik, ETS, atau alat manual.
3. Tidak dijelaskan alasan teknis terjadinya pengurangan luas.
4. Tidak ada analisis historis terhadap data pengukuran sebelumnya, termasuk data rincik desa yang menguatkan luas 972 m².
5. Lampiran yang disertakan tidak secara jelas dikualifikasi sebagai bagian tidak terpisahkan dari berita acara.
Akbarul Nawawi menegaskan bahwa kelemahan administratif tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi BPN karena hasil pengukuran menjadi tidak dapat diverifikasi secara objektif.
Somasi tersebut menuntut BPN untuk:
• Melakukan klarifikasi resmi atas perbedaan luas tanah yang sangat mencolok.
• Melaksanakan pengukuran ulang dengan metode yang sesuai standar Kadastral.
• Memberikan penjelasan teknis dan yuridis terkait pertentangan antara sertifikat, rincik desa, dan hasil ukur terbaru.
• Memperbaiki Berita Acara Pengembalian Batas agar memenuhi standar formil.
“Somasi ini merupakan langkah awal sebelum kami mengambil upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di pengadilan umum apabila BPN tidak menunjukkan iktikad baik,” tambahnya.
Dari pihak ahli waris keluarga berharap agar persoalan ini dapat segera diselesaikan tanpa harus masuk proses litigasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Kota Gorontalo masih belum memberikan keterangan resmi terkait somasi tersebut.dn1.001
Tinggalkan Balasan