23 Jan 2026 05:35 - 2 menit membaca

Penasehat Hukum Albert Pede, Ajukan Somasi Kedua ke Pimpinan PT Adira Dinamika Multifinance Tbk Cabang Gorontalo

Bagikan

Foto:dn1.(Albert Pede)

dunianewsone.dom.dn1, Jumat, 23 Januari 2026

Albert Pede Hari ini jumat 23 Januari 2026 secara resmi kembali melayangkan somasi kedua kepada pimpinan PT Adira Dinamika Multifinance Tbk Cabang Gorontalo. Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan jaminan BPKB untuk pembiayaan tanpa sepengetahuan dan persetujuan kliennya sebagai pemilik sah.

Albert Pede menyampaikan, pada Somasi kedua ini setelah somasi pertama yang sebelumnya dikirimkan tidak mendapatkan tanggapan oleh Pimpinan  PT Adira Dinamika Multifinance Tbk Cabang Gorontalo.

Dokumen Somasi:dn1

Tuntutan dalam somasi tersebut agar Pimpinan  PT Adira Dinamika Multifinance Tbk Cabang Gorontalo (Tersomasi) mengembalikan Buku Pemilik Kenderaan Bermotor (BPKB), Memberikan kompensasi atas kerugian Materill dan immaterial, Memastikan tidak terjadi pengulangan kelalaian yang sama di periode berikutnya kepada siapapun dengan membuat surat pernyataan, Memberikan konfirmasi tertulis atas penyelesaian ini. Jika dalam waktu 3X24 Jam tidak diselesaikan maka melalui penasehat hukumnya akan melakukan gugatan.

“Kami akan segera layangkan surat gugatan ke PN Gorontalo untuk memastikan bahwa perbuatan Pimpinan  PT Adira Dinamika Multifinance Tbk Cabang Gorontalo adalah perbuatan melawan hukum”. ujar Albert kepada awak media, Jumat (23/1/2026).

Albert menambahkan tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, sehingga mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Tindakan PT Adira Dinamika Multifinance Tbk Cabang Gorontalo yang tidak melibatkan pemilik sah BPKB kenderaan roda empat patut diduga merupakan perbuatan melawan hukum. Dan untuk itu jika Pimpinan PT Adira Dinamika Multifinance Tbk Cabang Gorontalo mengabaikan somasi ini maka jalan terakhir adalah kita Gugat di PN Gorontalo.

 “Klien kami tidak pernah memberikan persetujuan tertulis maupun lisan untuk penggunaan BPKB tersebut sebagai jaminan pembiayaan. Fakta ini tentu menimbulkan kerugian hukum dan materil bagi klien kami,” ujar Albert kepada awak media, Jumat (23/1/2026).

Albert menegaskan bahwa dalam konteks hukum perdata dan administrasi pembiayaan, penggunaan jaminan tanpa persetujuan pemilik sah merupakan tindakan yang serius dan tidak dapat dibenarkan Apalagi dalam pembiayaan tersebut menggunakan perjanjian. Sehingga tindakan tersebut berpotensi kuat mengarah pada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Diakhir penyampaiannya Albert menyampaikan somasi kedua ini merupakan langkah hukum lanjutan yang bersifat peringatan terakhir, sebelum kami menempuh jalur hukum yang lebih serius, baik secara perdata maupun kemungkinan laporan pidana apabila ditemukan unsur-unsur yang relevan.dn.012

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *