

dunianewsone.com.dn1. Selasa. 18 Desember 2025
Kepastian hukum kembali menjadi sorotan publik menyusul belum dilaksanakannya eksekusi atas objek sengketa tanah seluas 7.448 meter persegi yang berlokasi di Area Arside (Security Restricted Area) Bandara Djalaluddin Gorontalo, meskipun Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menjatuhkan Putusan Kasasi Nomor 3009 K/Pdt/2023 pada 5 Januari 2024.

Menurut Albert Pede, kuasa hukum Pang Moniaga, Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yang secara yuridis menandai berakhirnya seluruh rangkaian upaya hukum. Namun hingga kini, telah diadakan 7 kali Rapat dengar Pendapat dengan Komisi I DPRD Provinsi Gorntalo yang menghadirkan Pihak Tergugat I Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Tergugat II Kementrian Perhubungan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan udara (Bandara Djalaluddin Gorontalo), demikian pula pertemuan aanmaning telah dilakukan lebih dari 5 kali oleh Pengadilan Negeri Limboto sejak tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 ini. namun sampai saat ini Para tergugat tidak beretikad baik untuk memembayar tanah tersebut.
“Sudah cukup kami bersabar dan memberikan ruang kepada para tergugat, kami berupaya tetap menjadi warga Negara yang baik, tunduk dan patuh terhadap hukum, namun para tergugat tidak beretikad baik dan memberikan contoh akan ketidapatuhan terhadap hukum” ungkap Penasehat Hukum Pang Moniaga
Menurut Albert Pede, dalam sistem peradilan Indonesia, putusan kasasi Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat. Tidak ada lagi ruang hukum untuk menunda atau mengabaikan pelaksanaannya. Dengan terbitnya putusan kasasi tersebut, maka eksekusi bukan lagi persoalan administratif semata, melainkan kewajiban hukum yang harus segera dijalankan oleh pengadilan tingkat pertama. Kalau tidak segera dilaksanakan maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan mencederai prinsip kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum.
“Putusan Mahkamah Agung sudah inkracht. Negara tidak boleh ragu menegakkan putusan pengadilannya sendiri. Jika eksekusi terus ditunda, maka hukum kehilangan daya paksa,” tegasnya
Albert pede menyampaikan melalui media ini kami secara terbuka mendesak PN Limboto agar tidak bersikap pasif dan segera mengambil langkah konkret untuk menjalankan eksekusi fisik lahan sebagaimana amar putusan. Penundaan tanpa dasar hukum yang jelas dinilai dapat:
Sebagai lembaga yudikatif, PN Limboto dinilai memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa setiap putusan yang telah inkracht benar-benar dilaksanakan, bukan berhenti sebagai dokumen hukum semata.
Albert Pede menambahkan Keberadaan atau penguasaan lahan yang belum diselesaikan secara tuntas di area tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serius, baik dari aspek hukum maupun keamanan.
“Ini bukan sekadar sengketa tanah biasa. Lokasinya berada di kawasan vital nasional. Negara tidak boleh abai,” ujar Albert
Albert Pede menilai Situasi ini juga menjadi ujian bagi institusi peradilan dalam membuktikan bahwa hukum tidak kalah oleh tekanan, kepentingan, atau tarik-menarik kekuasaan.
Kasus ini menjadi cermin bahwa persoalan terbesar dalam penegakan hukum bukan hanya pada proses persidangan, tetapi pada pelaksanaan putusan. Tanpa eksekusi, putusan pengadilan kehilangan makna substantifnya.dn1.001
Tinggalkan Balasan