22 Nov 2025 17:17 - 3 menit membaca

4 (Empat) Hal Penting Dalam Amar Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, Yang Menjadi Acuan Dalam Perubahan Upah Minimum Provinsi Dan Sektoral Tahun 2026 Menurut DPP Apindo Gorontalo.

Bagikan

dunianewsone.com.dn1, Sabtu, 22 November 2025

Dra.Hj.Marhani Usman, SH (Ketua DPP Apindo Gorontalo) menyampaikan bahwa Penentuan Upah minimum Provinsi Gorontalo dan Upah Sektoral Tinggal Menghitung Hari, DPP Apindo Gorontalo berpandangan, penting bagi pengusaha mengetahui bahwa DPP Apindo Gorontalo melalui wakilnya di Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo masing-masing Albert Pede, SH.MH dan Rahim Umar, SE untuk berpegang teguh pada putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, dan hasil pembahasan DPN,DPP dan DPK Apindo yang telah digelar sebelumnya.

Hj. Marhani Usman Menambahkan bahwa amar putusan dimaksud masing-masing:

Amar Putusan Kedelapan, Pasal 88 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “termasuk penghasilan yang memenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.”

Hal ini penting karena Apindo memandang bahwa pekerja itu adalah asset perusahaan yang harus terjaka kesehatan dan kesejahteraannya dan pekerja atau buruh juga wajib menjaga produktifitasnya

Amar Putusan Kesembilan, Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, “dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan.”

Hal ini penting, selain telqah dikuatkan dengan putusan MK, Dewan pengupahan merupakan wadah yang tepat dalam merumuskan harapan Apindo dan Keinginan Buruh/pekerja bersama pemerintah daerah”.

Amar Putusan Kesebelas, Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota.”

Hal ini penting, karena dewan pengupahan tidak hanya merumuskan upah minimum Provinsi (UMP) akan tetapi juga upah minimum sektoral (UMS)”.

Amar Putusan Kedua Belas, frasa “indeks tertentu” Pasal 88D ayat (2) dalam Pasal 81 angka 28 Lampiran UU 6/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh.”

Dengan memperhitungkan KHL, upah minimum diharapkan dapat lebih mencerminkan “kebutuhan riil” pekerja untuk hidup layak, bukan hanya angka simbolis. KHL memberikan dasar keadilan sosial pekerja merasa bahwa upah minimum tidak hanya sekadar upah “legal minimum”, tetapi upah yang mempertimbangkan martabat hidup layak.

Diakhir penyampaiannya. Hj.Marhani Usman menjelaskan bahwa penting adanya kesamaan visi dalam melihat perkembangan bangsa ini, sehingga dalam pembahasan upah minimum provinsi Gorontalo, semua unsur dapat mempertimbangkan dengan baik. dan memerintahkan unsur Apindo yang ada didewan pengupahan Provinsi Gorontalo, untuk tetap Merumuskan dan mempertimbangkan dengan baik dan bijaksana dengan mengedepankan harapan harapan para pengusaha di daerah.dn1.001

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *