14 Agu 2025 19:37 - 3 menit membaca

MASYARAKAT WAJIB TAHU PENERAPAN PASAL 480 KUHP TERHADAP JUAL BELI EMAS

Bagikan

OLEH: ALBERT PEDE

Dunianewsone.dn1 Kamis, 14 Agustus 2025

Jual beli emas ilegal adalah kegiatan yang sangat berisiko, tidak hanya bagi pelakunya, tetapi juga bagi pembeli dan negara. Oleh karena itu, penting untuk selalu membeli emas dari tempat yang resmi, terpercaya, dan bersertifikat, serta memastikan bahwa semua transaksi tercatat dengan jelas.

Sementara Jual beli emas ilegal adalah aktivitas perdagangan emas yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di suatu negara. Kegiatan ini umumnya dilakukan tanpa izin resmi, tanpa pencatatan, atau di luar pengawasan otoritas yang berwenang.

Ciri-Ciri Jual Beli Emas Ilegal:

Tidak Memiliki Izin Resmi

  • Penjual atau pembeli tidak memiliki izin usaha dari otoritas terkait (misalnya OJK di Indonesia).
  • Transaksi dilakukan di luar lembaga atau toko resmi.

Tidak Ada Bukti Transaksi

  • Tidak diberikan nota atau faktur.
  • Tidak ada rekam jejak pembelian yang bisa diverifikasi.

Asal Usul Emas Tidak Jelas

  • Emas bisa berasal dari penambangan liar, penyelundupan, atau hasil kejahatan.
  • Tidak memiliki sertifikat keaslian atau kandungan kadar emas.

Harga Tidak mempunyai standar yang jelas

  • Harga bisa jauh lebih murah dari harga pasar (indikasi penipuan atau asal usul ilegal).
  • Bisa juga dijual dengan sistem investasi bodong (janji keuntungan besar dalam waktu singkat).

Transaksi di Tempat Tertutup atau Rahasia

  • Dilakukan di tempat yang mencurigakan atau melalui jalur digital yang tidak diawasi (seperti media sosial tanpa kejelasan identitas).

Dampak Jual Beli Emas Ilegal:

Kerugian Konsumen

  • Rawan penipuan (emas palsu, kadar rendah).
  • Tidak ada jaminan atau perlindungan hukum.

Merugikan Negara

  • Menghindari pajak dan bea, sehingga mengurangi pemasukan negara.
  • Menyuburkan praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan.

Menyokong Kegiatan Kriminal

Emas ilegal bisa digunakan untuk pencucian uang, pendanaan terorisme, atau perdagangan narkoba

Dampak Hukum

Pembelian emas illegal berdampak pada Penadahan yaitu tindakan membeli, menerima, menyimpan, atau menguasai barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil kejahatan, seperti pencurian, perampokan, penggelapan, dan atau didapat dengan cara cara illegal.

Dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 480, penadahan diatur sebagai tindak pidana. Berikut inti pasalnya:

“Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menyembunyikan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda.” Yang unsur unsurnya, ada barang hasil kejahatan pelaku mengetahui atau patut menduga barang itu berasal dari kejahatan

Pelaku tetap menguasai dan atau memperjualbelikan barang tersebut, yang sanksinya 4 (empat) tahun pidana, sebagaimana tertuang dalam pasal 480 kuhp.

Konklusi

Untuk terhindar dari pasal 480 kuhp sebaiknya penjual dan pembeli emas dapat memastikan barang (emas) yang dijual atau dibeli dari tempat resmi atau terpercaya, pastikan pula dalam pembelian barang (emas) ada bukti pembelian seperti (nota, kwitansi, faktur), Periksa dan pastikan asal-usul barang (emas) pastikan barang (emas) yang dijual dan/atau dibeli didapat berdasarkan proses atau prosedur. Siapa saja masyarakat yang menemukan jual beli emas yang tidak berdasarkan prosedur legal dapat melaporkan kepada pihak kepolisian setempat. dn1.003

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *