22 Nov 2025 02:34 - 2 menit membaca

Masyarakat wajib Tahu Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD

Bagikan

Oleh : Albert Pede.

(Akademisi/Praktisi Hukum)

dunianewsone.com.dn1, Sabtu 22 November 2025

Kita ketahui bersama bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Sementara Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Anggota DPRD provinsi, kabupaten, atau kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua DPRD provinsi, kabupaten, atau kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Hal penting yang harus diketahui masyarakat yang telah mewakilkan dirinya ke wakil rakyat (Anggota DPRD). bahwa Yang telah dipilihnya, diberikan Hak Keuangan dan Administrasi Oleh Negara Berupa:

Penghasilan Anggota Dprd Yang Pajaknya Dibebankan Pada APBD berupa Uang Representasi, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Beras, Uang paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Alat Kelengkapan, Tunjangan Alat Kelengkapan Lain, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses.

Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan Dan Anggota DPRD berupa Tunjangan kesejahteraan berupa Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Pakaian Dinas Dan Atribut

Pimpinan DPRD Ditambah Tunjangan Kesejahteraan Rumah Negara Dan Perlengkapannya, Kendaraan Perorangan Dinas; Dan Belanja Rumah Tangga.

Pimpinan Atau Anggota DPRD Yang Meninggal Dunia Atau Mengakhiri Masa Jabatannya Diberikan Uang Jasa Pengabdian.

Belanja Penunjang Kegiatan DPRD Disediakan Untuk Mendukung Kelancaran Fungsi, Tugas, Dan Wewenang DPRD Berupa Program, yang terdiri atas; Penyelenggaraan Rapat, Kunjungan Kerja, Pengkajian, Penelaahan, Dan Penyiapan Perda, Peningkatan Kapasitas Dan Profesionalisme Sumber Daya Manusia Di Lingkungan Dprd, Koordinasi Dan Konsultasi Kegiatan Pemerintahan Dan Kemasyarakatan, Program Lain Sesuai Dengan Fungsi, Tugas, Dan Wewenang DPRD serta, Dana Operasional Pimpinan DPRD, Pembentukan Kelompok Pakar Atau Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD, Penyediaan Tenaga Ahli Fraksi; Dan Belanja Sekretariat Fraksi.

Dengan hak keuangan dan administrasi ini, kita optimis dan pastikan wakil rakyat akan bekerja semaksimal mungkin untuk kepentingan rakyat.dn1.001

Sumber :

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *