

dunianewsone.com.dn1, selasa 18 November 2025
Isu keretakan hubungan antara Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, dan Wakil Bupati Risman Tolingguhu, kini memasuki babak baru. Sejumlah kalangan menilai, jika konflik ini berakar pada dugaan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka langkah pemakzulan (pemberhentian) dapat menjadi opsi yang sah menurut hukum.
Menurut Akbarul Muhith Nawawi, menilai bahwa pemakzulan kepala daerah tidak dapat dilakukan hanya karena perbedaan politik atau “pecah kongsi” di internal pemerintahan. Namun, ia menegaskan, jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka pemberhentian melalui mekanisme penegakan hukum dapat dibenarkan.
Pemakzulan tidak boleh dijadikan alat politik, tetapi menjadi bentuk akuntabilitas hukum. Jika terbukti melanggar sumpah jabatan, menyalahgunakan wewenang, atau melakukan perbuatan tercela, maka kepala daerah dapat diberhentikan melalui putusan hukum yang berkekuatan tetap,” jelas Akbarul dalam kajian hukumnya.
Menurutnya, Pasal 78 ayat (3) huruf d UU Pemda dengan tegas menyebut bahwa kepala daerah dapat diberhentikan apabila “dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.” Artinya, proses pemakzulan yang sah harus didasarkan pada penegakan hukum, bukan sekadar manuver politik.
Sejumlah pemerhati pemerintahan daerah juga menilai, isu konflik antara bupati dan wakil bupati di Bone Bolango perlu mendapat pengawasan hukum dan politik yang berimbang. Jika benar ada praktik penyalahgunaan jabatan, intervensi proyek, atau ketidaksesuaian dengan sumpah jabatan, maka langkah investigasi oleh aparat penegak hukum menjadi penting untuk menjaga integritas pemerintahan daerah.
Kita ingin pemerintah daerah bersih dan transparan. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, harus diuji lewat jalur hukum, bukan lewat opini politik semata,” Tegas Akbarul salah satu masyarakat Bone Bolango.
Secara hukum, mekanisme pemakzulan kepala daerah dilakukan melalui dua jalur:
Langkah hukum ini dapat ditempuh oleh DPRD maupun lembaga penegak hukum jika ditemukan bukti kuat atas dugaan pelanggaran.
Bone Bolango harus menjadi contoh bahwa supremasi hukum lebih penting dari kepentingan politik sesaat. Kalau bupati melanggar hukum, mekanisme pemakzulan harus berjalan sesuai konstitusi,” tegas Akbarul.
Akbarul menambahkan bahwa Para pengamat berharap, isu pecah kongsi di tubuh pemerintahan daerah tidak berujung pada instabilitas, melainkan menjadi momentum pembersihan dan evaluasi tata kelola pemerintahan daerah. Masyarakat pun didorong untuk aktif mengawasi jalannya pemerintahan agar prinsip good governance dan akuntabilitas hukum tetap terjaga, dn1.001
Tinggalkan Balasan