

dunianewsone.com.dn1. Rabu 19 November 2025
APINDO menggelar rapat pembahasan perkembangan penetapan Upah Minimum 2026 yang mengacu pada Putusan MK 168 serta penyempurnaan formula Kebutuhan Hidup Layak (KHL) berbasis data Susenas BPS dan prinsip living wage dari ILO, Senin (17/11/2025) secara daring.
Hadir dalam acara ini Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani, didampingi Sekretaris Umum Aloysius Budi Santoso, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Darwoto, Komite Pengupahan Matheus D. Sekardianto, Direktur Eksekutif Rudolf Saut, Direktur Riset & Komunikasi Denis Permana, serta pengurus DPP dan DPK APINDO dari seluruh daerah.
Diskusi mengerucut pada isu penetapan rentang alfa yang diperluas menjadi 0,3–0,8, yang dinilai sejumlah daerah dapat menimbulkan tekanan bagi sektor tertentu, terutama industri padat karya. Selain itu, berbagai pengurus daerah menyampaikan masukan terkait disparitas upah antarwilayah, tantangan penerapan upah sektoral, serta kebutuhan akan perlindungan bagi sektor rentan agar tetap mampu mempertahankan daya saing dan menghindari potensi pengurangan tenaga kerja.
Pemerintah menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum 2026 harus didasarkan pada data yang kuat, proses dialog yang berimbang, serta mencerminkan kondisi ekonomi masing-masing daerah. Rasio nasional UM terhadap KHL sebesar 0,78 juga menjadi indikator penting dalam menentukan ruang penyesuaian yang realistis dan proporsional.
APINDO menegaskan pentingnya formulasi upah yang mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha. Melalui penguatan basis data, koordinasi yang erat dengan pemerintah daerah, serta kolaborasi yang konstruktif antara seluruh pemangku kepentingan, APINDO berkomitmen mendukung proses penetapan Upah Minimum 2026 yang objektif, transparan, dan tepat waktu.dn1.001
Tinggalkan Balasan