17 Okt 2025 15:58 - 2 menit membaca

Konsumen Kecewa, Angsuran Sudah Lunas, Namun PT WOM Finance .TBK Cab Gorontalo Tak Kunjung Menyerahkan BPKB Motor

Bagikan

dunianewsone.com.dn1. Jumat 17 Oktober 2025

Seorang konsumen PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk atau PT WOM Finance mengeluhkan tidak diserahkannya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) meski telah melunasi seluruh angsuran kredit kendaraan bermotor. Kejadian ini menimbulkan keresahan dan tanda tanya besar terkait transparansi dan pelayanan perusahaan pembiayaan tersebut.

Konsumen IK, mengungkapkan kekecewaannya setelah menyelesaikan seluruh kewajiban cicilan kredit motor, namun hingga kini belum menerima BPKB kendaraannya.

“Saya sudah lunas sejak bulan Februari 2025 kurang lebih delapan bulan yang lalu. Bukti pelunasan sudah saya terima, tapi BPKB tidak juga diberikan.

Menurutnya, pihak WOM Finance tidak memberikan alasan yang jelas mengapa BPKB tidak segera diberikan. Hal ini membuatnya khawatir dan merasa dirugikan, karena BPKB adalah dokumen penting sebagai bukti kepemilikan kendaraan.

“Saya tidak bisa balik nama kendaraan, tidak bisa menjual kendaraan kalau saya mau, atau bahkan tidak bisa menggunakan kendaraan sebagai jaminan karena BPKB belum di tangan saya,” tambahnya.

Menanggapi hal ini, tim redaksi mencoba menghubungi kantor cabang PT WOM Gorontalo dan pihak WOM tidak memberikan tanggapan, justru diminta untuk menghubungi PT.Wom Pusat

Menurut pakar hukum yang juga akademisi disalah satu perguruan tinggi swasta menyampaikan

“Menurut UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setiap pelaku usaha wajib memberikan informasi yang jelas dan menyerahkan hak milik konsumen tepat waktu. Jika sudah lunas, maka tidak ada alasan hukum yang sah untuk menahan BPKB,” jelasnya.

Ia menyarankan agar konsumen segera membuat pengaduan resmi tertulis ke kantor cabang, dan jika tidak direspons dalam waktu wajar, maka bisa dilanjutkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Atau bisa meminta rapat dengar pendapat ke DPRD, untuk mencabut ijin Perusahaan yang merugikan dan/atau menggugat di pengadilan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa meskipun industri pembiayaan memiliki peran penting dalam mendukung kepemilikan kendaraan, hak konsumen tetap harus dijunjung tinggi. Ketidaktransparanan dan layanan yang tidak profesional justru bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.

Hingga berita ini diturunkan, PT WOM Finance pusat belum memberikan keterangan resmi terkait laporan keterlambatan penyerahan BPKB ini.dn1.009

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *