4 Sep 2025 19:41 - 3 menit membaca

PERGURUAN TINGGI DAN MAHASISWA WAJIB MENGETAHUI TIDAK DIBENARKAN MENOLAK WARGA NEGARA UNTUK MENDAPATKAN PENDIDIKAN (KULIAH)

Bagikan

Oleh : Albert Pede (Pemerhati Pendidikan)

dunianewsone.com.dn1, Kamis 04 September 2025

Perguruan Tinggi tidak dibenarkan menolak warganegara untuk mendapatkan pendidikan (Kuliah), hanya karna alasan calon mahasiswa itu miskin (tidak mampu), kritis, atau sering melakukan kritikan bahkan ke Perguruan Tinggi dimana ia ingin kuliah. Terkecuali tidak memenuhi syarat akademik  (misalnya nilai, portofolio, tes masuk), tidak memenuhi syarat, kuota penerimaan sudah penuh, terbukti melakukan pemalsuan dokumen. dan terpidana. Begitupula ketika sudah terdaftar sebagai mahasiswa yang dibuktikan dengan NIM (Nomor induk mahasiswa). Tidak dibenarkan karna alasan sangat kritis terhadap pemerintah atau kampusnya sendiri. Sehingga Perguruan Tinggi mengembalikan seluruh pembayaran biaya agar mahasiswa di Drop Out atau dikeluarkan.

Dalam konstitusi disebutkan Pasal 31 UUD 1945 Ayat 1 “Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan” disamping itu  dalam undang-undang nomor 12 tahum 2012 tentang pendidikan tinggi, pada pasal 12 huruf a. “Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu.” , dan pada pasal 14 huruf a “Mahasiswa berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan.” Demikian pula pada udnang-undang no 39 tahun 1999 disebutkan pada pasal 60 “Setiap orang berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya.”

Adapun yang dapat dijadikan yurisprudensi : PTUN Jakarta Putusan Nomor 87/G/2014/PTUN‑JKT Menyatakan batal Surat Keputusan Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta yang memberhentikan (drop out) mahasiswa akibat aksi unjuk rasa. Mahasiswa dipulihkan kembali sebagai mahasiswa aktif beserta semua haknya.

PTUN Medan Putusan Nomor:202/G/2019/PTUN.MDN Meskipun tidak secara langsung mengenai penolakan masuk kuliah, putusan ini menyoroti pentingnya perlindungan kebebasan akademik dan mimbar akademik bagi civitas akademika.

PTUN Ambon Putusan Nomor 11/G/2020/PTUN.ABN Menyinggung bahwa kebebasan akademik dan mimbar akademik merupakan tanggung jawab perguruan tinggi untuk melindunginya, terutama dalam konteks sanksi terhadap mahasiswa yang melakukan aksi di luar kampus tetapi tetap merupakan bagian dari civitas akademika.

Mahkamah Agung Putusan Nomor 313 K/TUN/2013 Memastikan kebebasan akademik, termasuk kebebasan mimbar akademik, perlu dilindungi oleh pimpinan perguruan tinggi. Menyoroti bahwa pembatasan terhadap ekspresi kritis, termasuk soal korupsi, bisa menjadi pelanggaran terhadap kebebasan akademik.

Mahkamah Agung Putusan Nomor 102 PK/TUN/2023 Perkaranya Calvindra Leenesa versus Rektor Universitas Andalas. Meskipun ringkasan tidak menyebut konflik penolakan kuliah secara eksplisit, putusan ini turut merujuk pada sengketa sivitas akademika di ranah pengadilan tata usaha negara.

Kalau mahasiswna tersebut adalah insan pers atau jurnalis, maka akan berdampak pada undang-undang No.40 tahun 1999 tentang PERS dan dianggap menghambat kerja Jurnalis.

Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut wajib Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tingggi  diwilayah daerah perguruan tinggi tersebut dapat mengeluarkan tindakan secara administratif, memberikan teguran, atau merekomendasikan perbaikan. Berdasarkan kewenangan yang melekat padanya menurut Permendikbudristek No. 35 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja LLDIKTI,  UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. dn1.003

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *