

Oleh: Albert Pede
Dunianewsone.dn1. Rabu 13 Agustus 2025
“Merdeka” Selamat Ultah Ke-80 Negaraku tercinta
Bendera merah putih diatur dalam konstitusi UUD 1945 amandemen ke-4 tahun 2002 pasal 35 “Benderah Negara Indonesia ialah sang Merah Putih”. Dan pada Undang-undang Nomor. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta lagu kebangsaan.
Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama
Bendera Negara sebagaimana dimaksud dibuat dengan ketentuan ukuran: a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan; b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum; c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan; d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden; e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara; f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum; g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal; h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api; i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud. pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
Dalam Undang Undang Ini tidak ada alasan untuk pemerintah daerah tidak memberikan bendera kepada masyarakat yang tidak mampu. Pertanyaannya apakah pemerintah daerah telah melaksanakan undang-undang ini, kalau tidak berarti pemerintah daerah sejak undang-undang ini disahkan telah lalai melayani masyarakatnya yang tidak mampu untuk pengadaan bendera merah putih.dn1.003
Tinggalkan Balasan