5 Mar 2026 10:59 - 2 menit membaca

Hari ini Dilaksanakan Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum No.19/Pdt.G/2026/PN Gto Terhadap PT. Adira Dinamika Multifinance.Tbk Cabang Gorontalo.

Bagikan

foto :dn1

dunianewsone.com.dn1. Sabtu.5 Maret 2026

Dengan Keluarnya Gugatan No Perkara 19/Pdt.G/2026/PN Gto maka Kasus dugaan pembiayaan kendaraan bermotor Roda Empat menggunakan BPKB tanpa seizin pemilik yang dilakukan oleh PT.Adira Dinamika Multifinance.Tbk Cabang Gorontalo resmi memasuki babak baru.

Sidang Perdana dilaksanakan Pada Hari ini Kamis, 5 Maret 2026 Di Pengadilan Negeri Gorontalo, Pemilik BPKB melalui Penasehat Hukumnya Albert Pede, menyampaikan Perkara ini menarik sebagai pebelajaran kepada seluruh pemibayaan agar tidak melakukan pembiayaan yang mengunakan Agunan BPKB tanpa seijin pemilik sah dari BPKB Tersebut.

Albert Pede menambahkan, Bahwa Sebagai Pemilik Sah Buku Pemilik Kenderaan Bermotor, Klien Saya Tidak dihubungi atau dilibatkan dalam proses kontrak atau perjanjian. Hal ini bertentangan dengan KUHPerdata Pasal 1365 yang berbunyi “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” sehingga kami menggugat PT. Adira Dinamika Multifinance.Tbk Cabang Gorontalo dengan perbuatan melawan hukum.

“Membuat perjanjian terhadap orang yang bukan pemilik sah adalah Perbuatan Melanggar Hukum, karena dilakukan dengan kesalahan Sengaja Atau Lalai, dan menimbulkan Kerugian Bagi Pemilik Kendaraan, Kehilangan Penguasaan, Risiko Disita, Rusak, Atau Harus Menebus”. Ujar Albert Pede

Albert Pede Menambahkan, disamping Pasal 1365 KUHPerdata, terdapat beberapa pasal lainnya yang menjadi dasar guatan yakni Pasal 1320 KUHPerdata yang menyatakan Supaya terjadi persetujuan yang sah perlu dipenuhi empat syarat yang masing masing, Kesepakatan, Kecakapan, Suatu hal tertentu dan suatu sebab yang tidak terlarang. Pasal 1335 KUHPerdata yang menyatakan “Suatu persetujuan tanpa sebab, atau dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau yang terlarang, tidaklah mempunyai kekuatan.”. serta Pasal 1337 KUHPerdata yangmenyatakan “Suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang, atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum”

Albert Pede Diakhir penyampaiannya, menyampaikan kami berharap gugatan ini nerjalan dengan baik, dan tergugat PT.Adira Dinamika Multifinance.Tbk Cabang Gorontalo Mengembalikan BPKB dan menganti kerugian yang ditimbulkan. dn1.006

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *