9 Jan 2026 07:54 - 2 menit membaca

Ketua AMPK-PG Rut Panigoro Desak PN Limboto Jalankan Perintah Putusan MA No:3009 K/PDT/2023. Jangan Cedrai Kepastian Hukum

Bagikan

Foto dn1

dunianewsone.com.dn1. Jumat 09 Januari 2026

Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK), Rut Panigoro, kembali menyuarakan tuntutan keras kepada Pengadilan Negeri (PN) Limboto, Kamis 8 Januari 2026, Meminta agar segera melaksanakan eksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 3009 K/PDT/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Rut Panigoro menegaskan bahwa jangan mempertotontonkan ketidak adilan dihadapan Masyarakat, putusan Mahkamah Agung tersebut bersifat final, mengikat, dan wajib dilaksanakan, tanpa alasan apa pun. Menurutnya, keterlambatan atau pembiaran terhadap eksekusi putusan MA sama saja dengan melecehkan kewibawaan hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

foto dn1

Putusan MA Nomor 3009 K/PDT/2023 merupakan hasil dari proses hukum panjang terkait sengketa lahan yang berada di kawasan Bandara Djalaluddin Gorontalo. Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung telah menetapkan dan juga kekuatan hukum tetap hak kepemilikan yang sah, sekaligus memerintahkan agar pihak yang menguasai objek sengketa tanpa hak mengembalikan atau menyerahkan tanah sesuai amar putusan.

Rut Panigoro menilai, secara hukum karena seluruh upaya hukum telah ditempuh dan diputuskan di tingkat kasasi. Olehnya itu, kewenangan eksekusi sepenuhnya PN Limboto.

“Kalau putusan MA saja tidak dijalankan, lalu di mana masyarakat harus mencari keadilan? PN diminta tegas dan tidak takut tekanan” ujar Rut.

Dalam pernyataannya, Rut Panigoro juga tegas menyampaikan mengingatkan agar Pengadilan Negeri Limboto tidak tunduk pada tekanan kekuasaan, termasuk dalih kepentingan pembangunan fasilitas negara, jangan hanya tumpul keatas tajam kebawah.

Ia menegaskan bahwa kepentingan pembangunan tidak boleh mengorbankan hak rakyat, apalagi jika sudah ada Putusan MA sah Dan mengikat.

“Negara boleh membangun apa saja, tetapi tidak boleh berdiri di atas pelanggaran hak warga. Eksekusi ini adalah ujian integritas lembaga peradilan,” kata Rut.

AMPK menyatakan akan mengawal proses eksekusi secara terbuka. Jika PN terus menunda Rut Panigoro menyebut pihaknya siap menempuh langkah selanjutnya, termasuk melakukan Aksi Demo di depan Mahkamah Agung,  sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan.

“Kami tidak mengancam, tapi mengingatkan. hukum hanya hidup jika putusan pengadilan dijalankan,” tegasnya.

Rut Panigoro menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa keadilan yang ditunda adalah keadilan yang di ingkari.

Dari PN Limboto menyampai tidak ada langkah tegas, terkait putusan Mahkamah Agung. hanya menunggu alokasi aggaran di tahun 2026 dari pihak Penprov.

terahir dari pihak PN Limboto PLH kepala Pengadilan Negeri Limboto hannya menerima Ultimatum dari masa aksi peringatan atau tuntutan yang terakhir dengan  batas waktu untuk menjawabnya.

Rut menyampaiakn seharunya PN Limboto mengambil langkah sesuai Dengan Amarputusan Mahkamah Agung Nomor 3009 K/PDT/2023 Tertanggal 5 januari 2024. dn1.004

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *