5 Jan 2026 20:29 - 2 menit membaca

Ketua AMPK.PG Rut Panigoro Siapkan Masa Lebih Banyak Minggu Depan Jika Bandara Djalaludin Gorontalo Tidak Menyerahkan Tanah Hak Milik Pang Moniaga.

Bagikan

Foto:Ketua AMPK-PG. Rut Panegoro.

dunianewsone.com.dn1. Snin 5 Januari 2026

Rut Panigoro, kembali menyuarakan kritik keras terhadap keberadaan Bandara Djalaluddin Gorontalo yang dinilainya berdiri di atas tanah milik rakyat yang hingga kini masih menyisakan persoalan serius. Ia menegaskan, negara dan pengelola bandara seharusnya merasa malu bandara yang kami datangi ini didalamnya ada lahan mmilik warga Negara (Rakyat), lahan milik Pang moniaga.

Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3009 K/PDT/2023 memperjelas  tanah hak milik yang terletak di desa Tolotio kecamatan tibawa kabupaten Gorontalo dengan luas 7.448 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara 55 M2 bebatasan dengan kebun Kutu Hasyim, Selatan 78 M2 berbatasan dengan kebun Dotu Kadir Timur 102 M2 berbatasan dengan tanah Tamei Nona Barat 122 M2 berbatasan tanah Umar Mootaluadalah milik Pang Moniaga.

Rut Panigoro menyebut bahwa pembangunan dan pengembangan Bandara Djalaluddin yang dilakukan oleh Negara (pemerintah) tidak boleh mengabaikan Hak Kepemilikan Tanah Warga Negara (masyarakat) yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi soal moral, keadilan bahkan kepastian hukum,” tegas.  Rut

Rut Panigoro juga menjelaskan bahwa sejak putusan pengadilan ditingkat pertama, yakni pengadilan negeri limboto, Tanah tersebut telah ditetapkan sebagai milik pang moniaga namun pihak bandara dan pemprov melakukan banding. Dalam proses banding di tingkat Pengadlan Tinggi Gorontalo, juga dimenanggkan Pang Moniaga, lagi-lagi Bandara dan Pemprov Gorontalo melakukan kasasi namun juga dimenangkan oleh Pan Moniaga. Degan Keputusan Tersebut seharusnya Pihak Bandara dan Pemprov Gorontalo  segera menyelesaikan, dengan pilihan apakah akan meganti untung atau menyerahkan hak milik Pang Moniaga.

Rut menilai, proses ganti untung maupun pengakuan hak atas tanah tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga memicu kekecewaan dan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.

Negara hadir bukan untuk mengintimidasi rakyatnya sendiri. Tanah ini adalah milik masyarakat jangan ada kejahatan terhadap warga negara itu sendiri, maka wajib hukumnya diselesaikan dengan cara yang bermartabat, bukan dengan alasan dan penjelasan  yang tidak menyelesaikan permasalahan” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Ketua Alaiansi Masyarakat Peduli Keadilan Provinsi Gorontalo Rut Panegoro mendesak pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pihak terkait untuk segera menyelesaikan hal tersebut agar tidak berlarut-larut permasalahannya. Kalau tidak maka minggu depan kami akan datang dengan masa yang lebih banyak lagi, dan akan menduduki Tanah Pang Moniaga yang Berlokasi di Dalam Bandara  Djalaludin Gorontalo. dn1.004

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *