10 Okt 2025 08:52 - 2 menit membaca

DPP APINDO PASTIKAN AKAN GUGAT TATA USAHA NEGARA (TUN) PUTUSAN GUBERNUR GORONTALO JIKA TIDAK MEMATUHI PUTUSAN MK No. 168/PUU-XXI/2023

Bagikan

dunianewsone.com.dn1, 10 Oktober 2025

Batas waktu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 paling lambat 21 November 2025, Ketua DPK APINDO Kota Gorontalo yang juga ketua Bidang Advokasi DPP Apindo Provinsi Gorontalo Albert Pede menyatakan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) harus mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 , agar tidak terjadi mulltitafsir dan konflik antara pengusaha dan pekerja.

Di tengah dinamika kebijakan pengupahan nasional, Albert menyuarakan agar Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo dalam menetapkan UMP memperhatikan point-point penting dalam Amar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 hal ini ditempuh sebagai upaya menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus menjamin pemenuhan hak-hak pekerja sesuai prinsip konstitusional.

Albert juga menambahkan, saat ini terdapat potensi atau celah regulasi dan ketidakjelasan mekanisme yang dapat memicu konflik sosial antara buruh dan pengusaha. Oleh sebab itu, kami “DPP APINDO” menekankan agar pemerintah Provinsi dan Dewan Pengupahan Jangan buat celah untuk adanya Gugatan TUN, apabila Keputusan Gubernur Gorontalo keluar dari ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau Putusan Mahkamah Konsitusi maka tidak ada jalan lain kami DPP Apindo Gorontalo Harus Menggugat, karena penyesuaian UMP berdasarkan putusan MK bukan hanya urusan teknis, melainkan juga soal menjaga stabilitas investasi, dan menjaga harmonisasi hubungan Industrial antara Pengusaha dan Pekerja di Provinsi Gorontalo.

Kenapa Gugatan itu bisa berpotensi terjadi, karena saat ini saja Gubernur Gorontalo telah melanggar ketentuan  Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 dalam amar putusan point 12 disebutkan

“Termasuk Gubernur Wajib Menetapkan Upah Minimum Sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/Kota”.

Kata Wajib tersebut menandakan tidak ada alasan untuk Gubernur Gorontalo  tidak menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS), pengabaian putusan Mahkamah Konstitusi ini jelas menandakan Gubernur tidak menjalankan perintah undang-undang. Dan berpotensi melanggar sumpah dan janji Kepala Daerah.

Adapun sumpah dan janji tersebut;

“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa.”

Kami minta DPRD Provinsi Gorontalo menseriusi ini, sebagai lembaga yang diamanatkan undang-undang yang fungsinya selain legislasi, anggaran juga pengawasan.

Diakhir penyampaiannya Albert berharap hal ini tidak terjadi pada Keputusan Gubernur tentang UMP 2026.dn1.001

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *