

dunianewsone.com.dn1 Jumat 12 September 2025
Dewan pengupahan terdiri dari unsur Pengusaha, Pekerja dan Pemerintah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi No 168/PUU-XXI/2023 di amanatkan untuk membantu kepala daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan.
Untuk itu pada hari jumat tanggal 12 september 2025 sesuai agenda dan tatip dewan pengupahan, diadakan rapat yang bertempat di ruang rapat dinas tenaga kerja, esdm, dan transmigrasi. Dalam rapat tersebut ketua dewan yang juga kepala dinas tenagakerja, esdm, dan transmigrasi Wardoyo, memberikan arahan agar anggota dewan dapat memberikan masukan yang konstruktif dan terukur serta mampu menganalisis perkembangan dunia usaha dan pekerja, agar tetap terpelihara hubungan harmonis antara keduanya. Bertindak sebagai moderator Wakil Ketua dewan pengupahan Dr.Suwitno Imran, S.H.M.H.
Dalam kesempatan itu, Apindo melalui Albert Pede mengusulkan agar pembahasan Upah minimum sektoral juga diputuskan dalam rapat tersebut mengingat dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi No 168/PUU-XXI/2023 di amanatkan Gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral. Sementara Serikat Pekerja SPMI melalui ketuanya Meyske Abdulah mengusulkan dua sektor yang akan menjadi pertimbangan upah minimum sektoral, yakni Pertambangan dan perbankan.
Rapat diakhiri usul dari unsur pemerintah agar dewan pengupahan Provinsi Gorontalo bertemu (tatap muka) dengan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, untuk mendapatkan arahan dan petunjuk lebih lanjut terkait sektor apa yang tepat dari kedua sektor tersebut.
Akhir dari pertemuan ditutup oleh Ketua Dewan Pengupahan.dn1.003
Tinggalkan Balasan