7 Jan 2026 00:04 - 2 menit membaca

Kamis 8 Januari 2026 AMPK Provinsi Gorontalo Akan Demo PN Limboto Terkait Percepatan Eksekusi Lahan Bandara Djalaludin Gorontalo.

Bagikan

dunianewsone.com.dn1. Rabu, 07 Januari 2026

Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan Provinsi Gorontalo Rut Panegoro, akan melaksanakan demo di PN Limboto, Kamis 8 Januari 2026 dan melalui media ini memohon maaf kepada seluru masyarakat jika aktivitas terganggu.

Rut Menyampaikan, untuk memenuhi syarat undang-undang kami menyampaikan pemberitahuan kepada pihak Polres Gorontalo. Dan dengan masa yang cukup kami akan mendesak pengadilan Limboto agar segera melakukan eksekusi karna upaya hukum lainnya tidak menghambat adanya eksekusi.

Koordinator aksi Rut menyampaikan bahwa putusan pengadilan terkait status lahan Bandara djalaludin telah telah inkrah, sehingga tidak ada lagi alasan untuk menunda pelaksanaan eksekusi. Menurutnya, percepatan eksekusi menjadi langkah penting guna menjamin kepastian hukum

“Pengadilan memiliki peran strategis dalam memastikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dijalankan. Kami hanya meminta keadilan dan kepastian hukum,” ujar Rut.

Selain soal kepastian hukum, massa juga menyoroti dampak sosial dan ekonomi yang dialami warga pemilik lahan. Mereka mengaku tidak dapat memanfaatkan lahan secara maksimal karena statusnya masih dalam proses eksekusi. Kondisi ini dinilai merugikan masyarakat, terutama bagi mereka yang menggantungkan kehidupan dari lahan tersebut.

Rut menambahkan bahwa dalam waktu dekat kami juga akan melaksanakan demo di Gedung Mahkamah Agung R.I. akan mempertanyakan tindakan para tergugat yang tidak patuh  pada putusan MA dan prilaku pengadilan limboto yang tidak mendukung sepenuhnya keputusan Mahkamah Agung.

Diakhir penyampaiannya Rut berharap Mahkamah Agung Betul Betul memandang semua sama didepan hukum. Dan meminta Prabowo sebagai President menjunjung penegakan hukum di Republik Tercinta ini.dn1.004

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *