

Oleh: Ican Nento, S.H.CLA.
Anggota “Gorontalo Law Research Of Institute”
Dunianewsone.dn1. Jumat 22 Agustus 2025
Sudah lebih dari setahun laporan dugaan pelecehan seksual oleh mantan Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gorontalo mengendap di meja penyidik. Korban yang awalnya berjumlah belasan mahasiswi, dosen, dan staf kini seolah-olah hanyut dalam aliran “proses hukum” yang tak kunjung bermuara.
Sementara aparat penegak hukum sibuk meyakinkan publik bahwa perkara ini “masih berlanjut”, masyarakat justru semakin yakin bahwa hukum di negeri ini punya jurus andalan baru: jalan di tempat dengan gaya meyakinkan.
Ironisnya, sang mantan rektor yang dituding melakukan pelecehan sempat berdalih bahwa para korban hanyalah “berhalusinasi.” Jika dalih itu benar, maka bisa jadi kasus ini akan berakhir dengan vonis delusi massal, bukan pelecehan seksual. Sebuah inovasi hukum yang layak masuk kurikulum fakultas hukum.
Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih terus mengkaji perlindungan untuk korban. Sayangnya, bagi para korban, perlindungan tanpa kepastian hukum sama nilainya dengan payung bocor di tengah hujan deras: menutupi sedikit, tapi tetap basah kuyup.
Aksi publik yang berkali-kali mendesak penyelesaian kasus ini pun ibarat alarm jam weker: berbunyi keras, tetapi tetap bisa dimatikan dengan satu sentuhan tombol diam.
Kini, tanggal 22 Agustus 2025, tepat 16 bulan sejak laporan pertama bergulir, publik masih menunggu. Bukan menunggu keadilan, tapi menunggu kabar terbaru dari kepolisian: apakah kasus ini masih “dalam proses”, atau sudah naik level menjadi proses tanpa ujung.
Jika hukum benar-benar harus ditegakkan, maka pertanyaan publik sederhana: Apakah hukum di Gorontalo ini alat pencari kebenaran, atau sekadar panggung sandiwara tempat para aktor menunda akhir cerita?.dn1.003
Tinggalkan Balasan