

dunianewsone.dn1. Kamis 23 Oktober 2025
Penasehat Hukum Ardi Hardian Pantu Yakin Laporan Polisi Tidak Memenuhi Unsur Pidana. Penyidik Reskrim Polresta Gorontalo Kota Diminta Segera Membebaskannya, hal ini disampaikan pada wartawan dn1, kamis 23 Oktober 2025.
Penasehat Hukum Ardi Hardian Pantu menyatakan kliennya di Laporkan dengan Laporan Polisi No.NO.LP/B/234/VIII/SPKT/POLRES GORONTALO KOTA/POLDA GORONTALO. Pada permasalahan yang terjadi sejak bulan maret 2025 sampai dengan bulan Agustus 2025 dengan pelapor saudara Arian Nathan Parheheon, Karyawan PT.Wahana Otto Mitra Multiartha Tbk.
Laporan tersebut terkait dugaan pasal 374 yang bunyinya :
“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
Unsur dari tindak pidana ini yang menjadi bahan pertimbangan bahwa kliennya tidak bersalah adalah:
Unsur Subjektif Yaitu unsur yang berkaitan dengan pelaku. Dengan sengaja (dolus) adanya kesengajaan untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Pakar Moeljatno menyebut bahwa unsur kesengajaan berarti pelaku mengetahui dan menghendaki perbuatan serta akibatnya.
Namun kenyataannya barang kenderaan roda empat maupun roda dua tersebut tidak dimiliki oleh saudara Ardi melainkan dimiliki oleh orang lain dan dilakukan dengan proses lelang di PT.Wom yang tentunya sudah melalui Standar Operasional Prosedur (SOP). Kalau tidak maka yang harus dipertanyakan PT.Womnya apakah Proses Lelang adalah Proses yang illegal?
Unsur Objektif Yaitu unsur yang berkaitan dengan perbuatan dan objeknya:
Barang yang dimiliki orang lain
Barang yang digelapkan haruslah milik orang lain. Barang itu berada di tangan pelaku bukan karena hak miliknya sendiri, melainkan karena kepercayaan pihak lain.
Menurut Andi Hamzah, unsur ini membedakan antara penggelapan dengan pencurian.
Namun Kenyataanya Saudara Adrian Tidak Memiliki atau menguasai barang tersebut berupa kenderaan roda empat dan rda dua.
Barang itu ada dalam kekuasaan pelaku bukan karena kejahatan, melainkan karena jabatan atau pekerjaan
Misalnya seorang kasir, pegawai administrasi, sopir, atau pengurus yang memiliki akses terhadap barang karena hubungan kerja.
R. Soesilo menegaskan bahwa yang membedakan Pasal 374 dari Pasal 372 (penggelapan biasa) adalah adanya hubungan kepercayaan jabatan/pekerjaan.
Faktanya Saudara Adrian Tidak menguasai barang berupa kenderaan roda empat dan roda dua bahkan uang hasil penjualan dikuasasi oleh PT.Wom melalui transaksi saudara AH, UN dan Dea. Bahkan jabatan saudara Adrian hanya staf masih ada atasan diatasnya yaitu Head Amu dan BM, yang tentunya PT.Wom yang statusnya TBK dipastikan mempunyai Standar Operasional Presodur (SOP) yang ketat. Seharusnya hal ini tidak terjadi
Perbuatan memiliki barang secara melawan hukum
Artinya pelaku memperlakukan barang tersebut seolah-olah miliknya sendiri, seperti menjual, menukar, atau menggunakan untuk kepentingan pribadi.
Pakar Simons menjelaskan bahwa unsur “memiliki secara melawan hukum” berarti ada niat untuk merugikan pemilik sah barang itu.
Faktanya Saudara Ardi tidak memiliki barang atau uang yang dihasilkan dari lelang tersebut.
Adapun Alat Bukti dan Barang bukti tidak relevan dengan pasal yang disangkakan padanya sehingga Penasehat hukum Ardi Hardian Pantu berkeyakinan Kliennya akan dibebaskan dan atau terbebaskan dari Laporan Polisi ini.dn1.009.
Tinggalkan Balasan