

dunianewsone.dn.1. Minggu, 27 September 2026.
Pembahasan mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2027 mulai menjadi perhatian kalangan dunia usaha dan pekerja di Provinsi Gorontalo. Di tengah munculnya berbagai usulan mengenai besaran kenaikan upah, DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Gorontalo meminta agar kebijakan UMP 2027 tidak menggunakan pendekatan angka secara nasional, tetapi mempertimbangkan kondisi riil perekonomian masing-masing daerah.
Ketua Bidang Advokasi DPP APINDO Gorontalo Albert Pede.SH.MH.CIRM.CIRP menilai penetapan UMP harus dibangun berdasarkan data yang objektif, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, karakteristik ekonomi setiap daerah berbeda, sehingga kebijakan pengupahan juga perlu melihat kemampuan ekonomi daerah, kondisi dunia usaha, produktivitas tenaga kerja, inflasi serta keberlangsungan lapangan kerja.
Pandangan tersebut menjadi penting karena pembahasan UMP 2027 berlangsung ketika pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja mulai mempersiapkan proses penetapan upah minimum untuk tahun berikutnya.
Secara nasional
Albert berpandangan bahwa kebijakan upah minimum seharusnya tidak dibuat hanya berdasarkan tuntutan kenaikan nominal. Karena itu, data daerah dinilai perlu menjadi salah satu dasar utama dalam menentukan besaran UMP Gorontalo 2027.
Data yang dimaksud antara lain perkembangan inflasi di daerah, pertumbuhan ekonomi, produktivitas tenaga kerja, kemampuan perusahaan membayar upah, perkembangan sektor-sektor usaha, kondisi investasi, serta kemampuan dunia usaha mempertahankan dan menciptakan lapangan kerja.
Pendekatan berbasis data dinilai dapat mengurangi perdebatan yang hanya berorientasi pada persentase kenaikan.
Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2025 tentang Perubahan kedua atas peraturan pemerintah No.36Tahun 2021 Tentang Pengupahan Pasal 26 Ayat (7) menjelaskan Simbol a sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/ kota dengan mempertimbangkan: a. Keseimbangan antara kepentingan Pekerja/Buruh dan Perusahaan; dan b. Perbandingan antara Upah minimum dan kebutuhan hidup layak.
Demikian pula dijelaskan pada ayat (8) Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dalam menentukan a dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Pasal dan/atau ayat ini tentunya akan memicu terjadinya perdebatan argument baik dari Serikat Pekerja maupun Apindo.”Ujar Albert
Albert Menambahkan, Persoalan yang menjadi perhatian dunia usaha adalah adanya kemungkinan penggunaan angka atau asumsi nasional yang kemudian diterapkan secara seragam kepada seluruh daerah.
Bagi APINDO Gorontalo, pendekatan tersebut perlu dikaji secara hati-hati.
Kondisi perekonomian Gorontalo tidak selalu sama dengan provinsi lain. Struktur ekonomi, tingkat produktivitas, karakteristik perusahaan, skala industri, daya beli masyarakat, hingga kemampuan dunia usaha membayar upah memiliki kondisi masing-masing.
Perbedaan karakteristik tersebut membuat pembahasan UMP membutuhkan data yang spesifik mengenai kondisi daerah.
Dengan kata lain, penetapan UMP Gorontalo 2027 perlu mencerminkan kondisi perekonomian Gorontalo, bukan sekadar menyalin angka atau persentase dari daerah lain.
PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan memperkuat peran Dewan Pengupahan daerah dalam mekanisme pengupahan. Oleh Karena itu, diakhiar penyampaiannya Albert mendorong agar seluruh indikator ekonomi dibahas secara terbuka sebelum keputusan mengenai UMP 2027 diambil. dn1.001
Tinggalkan Balasan