17 Jan 2026 15:22 - 3 menit membaca

Gunawan Humonggio Layangkan Somasi Kedua untuk Pastikan Itikad Baik Terduga Pelanggar Hak Cipta

Bagikan

dunianewsone.com.dn1. Sabtu 17 Januari 2026

Gunawan kembali mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kedua kepada pihak yang diduga melanggar hak cipta atas karya miliknya. Langkah ini dilakukan sebagai upaya lanjutan untuk memastikan apakah oknum yang bersangkutan memiliki itikad baik dalam menyelesaikan persoalan hak cipta sebelum menempuh jalur hukum lebih lanjut.

Somasi kedua tersebut dikirimkan kepada insial RA, ZA, dan FB setelah somasi pertama yang sebelumnya dilayangkan pada tanggal 6 Januari 2026. Menurut Gunawan, hingga batas waktu yang ditentukan dalam somasi pertama berakhir, pihak terduga pelanggar belum menunjukkan sikap kooperatif maupun upaya klarifikasi yang jelas terkait dugaan pelanggaran hak cipta tersebut.

“Somasi kedua ini kami layangkan sebagai bentuk keseriusan dan sekaligus memberikan kesempatan terakhir bagi pihak terduga untuk menunjukkan itikad baik,” ujar Gunawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (tanggal disesuaikan). Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata untuk memperpanjang polemik, melainkan untuk mencari penyelesaian yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Gunawan menjelaskan, karya yang dipersoalkan merupakan hasil pemikiran dan kreativitasnya yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, setiap bentuk penggunaan, penggandaan, maupun pendistribusian tanpa izin dinilai sebagai pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan pencipta, baik secara materiil maupun immateriil.

Dalam somasi kedua tersebut, pihak Gunawan kembali menuntut agar Para terduga pelanggar segera menyelesaikan tuntutannya. Apabila tuntutan tersebut kembali diabaikan, Gunawan menyatakan tidak akan ragu untuk membawa perkara ini ke ranah hukum.

“Kami masih mengedepankan penyelesaian secara baik-baik. Namun, jika somasi kedua ini juga tidak direspons, maka kami siap menempuh langkah hukum sesuai prosedur,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Gunawan, Albert Pede menambahkan bahwa somasi merupakan tahapan penting dalam proses hukum baik perdata atau pidana. Somasi tidak hanya berfungsi sebagai peringatan, tetapi juga menjadi bukti bahwa kliennya telah memberikan kesempatan yang cukup kepada pihak terduga untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan.

“Somasi kedua ini menunjukkan klien kami beritikad baik dan patuh pada mekanisme hukum. Jika nantinya perkara ini berlanjut ke Kepolisian, Kejaksaan dan/atau pengadilan, langkah-langkah yang telah ditempuh akan menjadi pertimbangan penting,” jelas kuasa hukum tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang diduga melakukan pelanggaran hak cipta. Publik pun menantikan respons dari oknum terkait, apakah akan menunjukkan itikad baik sebagaimana diharapkan atau justru memilih berhadapan dengan proses hukum.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dan karya intelektual di tengah era digital yang semakin terbuka. Perlindungan hukum terhadap pencipta dinilai krusial agar kreativitas dan inovasi dapat terus berkembang tanpa kekhawatiran akan penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.dn1.001

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *