20 Des 2025 19:45 - 3 menit membaca

Dewan pengupahan Provinsi Gorontalo Menetapkan UMP dan UMS Tahun 2026, “Ada Hal Tak Terduga Yang Terjadi”.??

Bagikan

dunianewsone.com.dn1. Sabtu 20 Desember 2025

Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik Membahas Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral pada hari sabtu, 20 Desember 2025 yang diadakan di Hulanthalo Ballroom Kota Gorontalo.

Pembahaasan UMP dan UMS berlangsung secara transparan, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2025 Tenntang Perubahan kedua atas peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.sehingga menghasilkan rekomendasi UMP dan UMS yang mencerminkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Hal tak terduga yang terjadi pada saat pembahasan adalah Semua unsur setuju berapapun angka yang akan diputuskan gubernur serta seluruh kegiatan berjalan lancer aman dan penuh kekeluargaan Baik unsur Pekerja, unsur Pengusaha, Unsur Pemerintah serta Akademisi. Rapat Dipimpin Oleh Ketua Dewan Pengupahan yang Juga Kadis Naker Provinsi Gorontalo bapak Drs. Wardoyo Mansur Pongoliu, M.Si yang memimpin kegiatan tersebut Sejak awal sampai akhir pembahasan.

Pada Pembahasan melahirkan tiga angka, dimana Pekerja menetukan Alfa 0.90, unsur Pemerintah yang ada didewan pengupahan merekomenasikan nilai alfa 0.70 dan Asosiasi Pengusaha Mengusulkan Nilai Alfa 0.50.

Kehadiran Drs. Wardoyo Mansur Pongoliu, M.Si Ketua Dewan Pengupahan membawa kedamaian dan keharmonisan bagi semua unsur sehingga kegiatan rapat pleno tersebut berjalan dengan lancer.

Penetapan UMP 2026 dilakukan melalui serangkaian tahapan yang komprehensif. Tahapan tersebut meliputi pengumpulan dan analisis data Bps (statistic), ekonomi, ketenagakerjaan, serta kondisi sosial masyarakat. Dewan Pengupahan juga memperhatikan indikator utama seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai dasar pertimbangan dalam merumuskan rekomendasi UMP dan UMS.

“Seluruh proses berjalan dengan mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat. Setiap unsur yang tergabung dalam Dewan Pengupahan, baik dari unsur pemerintah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, maupun akademisi, diberikan ruang yang sama untuk menyampaikan pandangan dan masukan,” ujar salah satu anggota Dewan Pengupahan.

Selama proses pembahasan, Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo juga aktif melakukan berdiskusi dengan Badan Pusat Statistik (BPS), guna memastikan data yang digunakan akurat dan terkini. Data tersebut menjadi landasan penting agar keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kondisi riil perekonomian dan pasar kerja di Provinsi Gorontalo.

Perwakilan Pengusaha menilai bahwa Dewan Pengupahan telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja. Aspirasi buruh didengarkan secara serius, terutama terkait kebutuhan hidup layak dan daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang. Meski terdapat perbedaan pandangan dalam proses diskusi, seluruh pihak tetap menjunjung tinggi dialog konstruktif.

Sementara itu, unsur pengusaha juga mengapresiasi kinerja Dewan Pengupahan yang mempertimbangkan kemampuan dunia usaha. Dengan memperhitungkan kondisi usaha dan iklim investasi daerah, rekomendasi UMP 2026 diharapkan tidak memberatkan pelaku usaha, khususnya usaha kecil dan menengah, namun tetap memberikan perlindungan yang layak bagi pekerja.

Rekomendasi UMP dan UMS 2026 yang dihasilkan diharapkan memenuhi aspek keadilan, kepastian hukum, serta keberlanjutan ekonomi daerah. Dan dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong produktivitas dan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Gorontalo.

Dengan selesainya tugas Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo dalam merumuskan UMP 2026, diharapkan hubungan industrial di daerah tetap kondusif. Keputusan yang dihasilkan menjadi bukti bahwa kolaborasi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha dapat berjalan secara harmonis demi kepentingan bersama dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. dn1.004

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *