10 Des 2025 17:18 - 3 menit membaca

PERUBAHAN LUAS TANAH DINILAI TIDAK WAJAR, KUASA HUKUM MINTA BPN JELASKAN DASAR HUKUM PENGUKURAN ULANG.

Bagikan

dunianewsone.com.dn1. Rabu, 10 Desember 2025

Polemik pengukuran ulang tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Gorontalo kembali mengemuka setelah seorang warga di kota Gorontalo mendapati perubahan luas tanahnya secara signifikan. Melalui kuasa hukumnya, warga tersebut mempertanyakan proses serta dasar hukum pengukuran yang dilakukan BPN, terlebih karena BPN hanya mengeluarkan Berita Acara Pengembalian Batas tanpa mempertanggung jawabkan ukuran yang tidak sesuai.

Kuasa hukum pemilik tanah, Akbarul Nawawi, S.H menjelaskan bahwa hasil pengukuran ulang menunjukkan perbedaan luas ratusan meter persegi dibandingkan data yang tercantum sebelumnya.

“Perubahan luas ini bukan selisih teknis yang kecil, melainkan sangat signifikan. Namun BPN hanya menerbitkan Berita Acara Pengembalian Batas tanpa penyebab terjadinya pengurangan luas tersebut,” ujarnya.

Dasar Hukum yang Wajib Dijalankan dalam Pengukuran

Akbarul Nawawi, S.H menyebutkan bahwa terdapat ketentuan hukum yang mengatur kewajiban BPN dalam memberikan kejelasan terhadap hasil pengukuran ulang, di antaranya:

  1. Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)

Negara menjamin kepastian hukum melalui pendaftaran tanah yang meliputi pengukuran dan pemetaan.

  1. PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Pasal 17–22: Pengukuran harus dilakukan berdasarkan data fisik, batas yang jelas, dan pengembalian batas wajib disertai proses pemeriksaan yang memadai.

Pasal 32 ayat (2): Sertifikat merupakan alat pembuktian kuat selama tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.

  1. Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2021 tentang Pengukuran dan Pemetaan

Mengatur prosedur teknis pengukuran, metode, penggunaan alat, serta kewajiban pejabat ukur menjelaskan perbedaan data antara pengukuran lama dan baru.

Pasal 70–74: Dalam hal terdapat perbedaan luas yang signifikan, BPN wajib menyampaikan penjelasan tertulis disertai dasar teknis dan administrasi.

“Dengan adanya aturan-aturan tersebut, perubahan luas ratusan meter persegi tidak bisa hanya dijelaskan melalui Berita Acara Pengembalian Batas tanpa lampiran analisis teknis. Ada prosedur hukum yang harus dipatuhi, termasuk transparansi metode ukur dan pemeriksaan ulang batas,” tambahnya.

Pengurangan Luas yang Besar Dinilai Tidak Wajar

Menurutnya, perubahan luas yang terlalu jauh dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemilik tanah.

“Ketika hasil ukur baru berbeda drastis, BPN wajib memberikan hasil analisis pengukuran secara lengkap, bukan hanya Berita Acara Pengembalian Batas yang sifatnya administratif dan tidak menjelaskan alasan teknis perbedaan luas,” katanya.

Ia juga mempertanyakan mengapa proses pengukuran ulang dilakukan tanpa evaluasi data pembanding yang memadai, seperti peta dasar, hasil ukur terdahulu, dan tanda batas fisik.

Kuasa Hukum: Kami Siap Tempuh Upaya Administrasi hingga Hukum

Akbarul Nawawi, S.H menegaskan bahwa pihaknya ingin menyelesaikan persoalan ini secara administratif terlebih dahulu, termasuk meminta klarifikasi resmi dari BPN berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Namun, ia tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum jika BPN tidak memberikan penjelasan objektif.

“Kami menghormati BPN sebagai lembaga, namun hak klien kami harus dilindungi. Jika penjelasan tidak diberikan atau prosedur tidak dijalankan sesuai ketentuan, kami siap menempuh keberatan administrasi, laporan Ombudsman, hingga gugatan ke PTUN atau perdata jika perlu,” tegasnya.

Hingga berita ini tayang, pihak BPN setempat belum memberikan keterangan resmi terkait alasan perubahan luas dan diterbitkannya hanya Berita Acara Pengembalian Batas tanpa lampiran teknis.dn1.001

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *