9 Nov 2025 20:18 - 2 menit membaca

Kapolda Tindak Tegas, Pemerintah Daerah Cabut Izin Pembiayaan Yang Mengabaikan Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.

Bagikan

dunianewsone.com.dn1. 10 November 2025

Adanya pembiayaan di Provinsi Gorontalo, sangat membantu masarakat Gorontalo, serta memudahkan masyarakat memiliki kenderaan baik roda dua maupun roda empat. Namun disisi lain keberadaan Pembiayaan juga meresahkan masyarakat (konsumen).

Menurut Albert Hal yang meresahkan masyarakat antara lain. Pengambilan paksa kenderaan roda dua atau roda empat. yang seharusnya dalam eksekusi pembiayaan melibatkan pengamanan kepolisian sebagaimana diatur dalam peraturan kapolri No. 8 tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi fidusia.

Albert menambahkan Inti dalam Perkap ini, bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang bertugas dan berfungsi untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kepolisian sebagai alat negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan bantuan pengamanan pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi jaminan Fidusia, kegiatan instansi lain, dan kegiatan masyarakat.

Albert menyampaikan pula bahwa Perkap yang terdiri dari enam bab dan  24 pasal ini jika dijalankan sebagaimana mestinya maka sudah pasti akan lebih efektif dan mencegah masyarakat melakukan tindakan perlawanan atau tindakan lain yang merugikan pembiayaan. Karena dengan dilibatkannya kepolisian maka akan memungkinkan persoalan yang dialami oleh pembiayaan dan masyarakat akan teratasi dengan baik, sesuai prosedur perundang-undangan.

Menurut Albert dengan memilih melibatkan pihak ketiga, sama halnya pembiayaan tidak percaya pada pengamanan Polri sebagaimana disebutkan dalam perkap tersebut. Dan cendrung membuat masyarakat curiga terhadap pembiayaan.

Kecurigaan masyarakat beralasan karena cara-cara yang digunakan cendrung tidak wajar. Melakukan perampasan, memasuki pekarangan dan bahkan rumah orang tanpa ijin, melakukan pemaksaan, dan tindakan yang cendrung merugikan konsumen sehingga meresahkan masyarakat.

Diakhir penyampaiannya Albert berharap Kapolda Gorontalo, dan Kepala Daerah di Gorontalo, lebih serius lagi dan lebih tegas dengan mencabut ijin Pembiayaan yang tidak menjalankan peraturan perundang-undangan dengan baik. dn1.001

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *