8 Agu 2025 11:23 - 5 menit membaca

MEMPERJUANGKAN KEPASTIAN HUKUM BAGI PENGENDARA BENTOR (SEBUAH REFLEKSI KONSTITUSIONAL ATAS PRAPERADILAN NOMOR 10/PID.PRA/2025/PN.LBO TERHADAP PRAKTIK RAZIA YANG DISKRIMINATIF)

Bagikan

 

Oleh:

Ican Nento, S.H., C.L.A.

Advokat dan Auditor Hukum

PENDAHULUAN: RUANG PUBLIK, HUKUM, DAN MARTABAT WARGA NEGARA

Negara hukum (rechtstaat) tidak boleh tunduk pada kehendak bebas aparatur negara. Setiap tindakan aparat penegak hukum wajib berdasar pada hukum tertulis yang sah, rasional, proporsional, dan tidak diskriminatif. Prinsip ini bukan sekadar teori normatif, melainkan fondasi utama dari keadilan sosial dan perlindungan martabat manusia dalam suatu negara demokratis.

Sayangnya, realitas di lapangan kerap menunjukkan penyimpangan dari prinsip tersebut. Salah satu contohnya adalah tindakan represif dan sewenang-wenang oleh oknum aparat lalu lintas terhadap pengendara bentor (bendi motor) di Provinsi Gorontalo—kendaraan yang selama lebih dari dua dekade telah menjadi transportasi khas yang sah secara sosial dan kultural.

Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Penulis tidak sekadar merupakan respons terhadap perlakuan personal, tetapi menjadi bentuk perlawanan konstitusional terhadap praktik hukum yang diskriminatif, serta sebagai upaya menagih kepastian hukum dan keadilan substantif bagi seluruh warga negara.

KRONOLOGI PERISTIWA: DARI MENJEMPUT ANAK MENUJU INTEROGASI JALANAN

Peristiwa yang melatarbelakangi permohonan ini terjadi pada Selasa, 5 Agustus 2025, pukul 13.25 WITA. Saat itu, Penulis sedang mengendarai bentor dari Desa Hayahaya untuk dua keperluan: pertama, menuju Yosonegoro membeli gas elpiji; kedua, menjemput anak-anak yang pulang sekolah dari SMP Negeri 3 Limboto Barat.

Ketika berangkat dari Hayahaya melewati Padengo ke Yosonegoro, tidak terdapat pemeriksaan atau razia dari aparat lalu lintas. Namun, dalam perjalanan kembali, Penulis dihentikan secara tiba-tiba oleh petugas Satlantas Polres Gorontalo yang sedang melaksanakan razia kendaraan.

Tanpa sapaan atau prosedur pelayanan publik yang layak, petugas langsung membentak Penulis dengan kalimat, “Mana helemmu? Dengan mata melotot” sambil menunjukkan sikap agresif, seolah Penulis adalah pelaku kejahatan berat. Padahal, Penulis telah menjelaskan bahwa kendaraan yang dikemudikan adalah bentor—yang sejak awal kemunculannya di Gorontalo pada tahun 1998 hingga kini, tidak pernah dipersyaratkan menggunakan helm, baik secara administratif maupun kebiasaan sosial.

Penulis secara kooperatif bahkan menyatakan kesediaan untuk ditilang jika terdapat dasar hukum yang eksplisit mengenai kewajiban helm bagi pengemudi bentor. Namun, tindakan aparat yang membentak, menginterogasi, dan memperlakukan Penulis secara tidak manusiawi, jelas bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang profesional dan beradab.

PERMASALAHAN YURIDIS: DISKRESI VS DISKRIMINASI DAN KETIDAKPASTIAN HUKUM

Permasalahan hukum utama dalam perkara ini terletak pada ketiadaan dasar hukum tertulis yang eksplisit mewajibkan pengemudi bentor menggunakan helm. Pasal 106 ayat (8) UU No. 22 Tahun 2009 hanya mengatur kewajiban penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor, tanpa menyebut secara tegas kendaraan hasil modifikasi seperti bentor.

Faktanya, selama lebih dari dua dekade, telah berkembang diskresi informal dan kebijakan toleransi sosial yang memperbolehkan pengecualian terhadap kewajiban helm bagi pengemudi bentor. Diskresi ini tidak pernah dipermasalahkan oleh aparat penegak hukum maupun lembaga pengawasan. Namun, dalam peristiwa ini, diskresi tersebut mendadak tidak berlaku tanpa dasar hukum atau pemberitahuan kebijakan publik yang memadai.

Kondisi ini melahirkan ketidakpastian hukum, bahkan menjurus pada perlakuan diskriminatif. Bila pengecualian diberlakukan umum kepada pengemudi bentor lainnya, maka perlakuan represif terhadap Penulis menjadi bentuk inkonsistensi yang mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Kondisi ini bertentangan dengan:

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak atas kepastian hukum yang adil.

Pasal 3 dan Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin hak atas perlakuan hukum yang setara dan bebas dari perlakuan yang merendahkan martabat manusia.

LANDASAN HUKUM PRAPERADILAN: PENGAWASAN TERHADAP TINDAKAN APARAT

Praperadilan merupakan instrumen hukum konstitusional yang dijamin oleh Pasal 77 huruf a KUHAP, yang memberikan ruang kepada warga negara untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum. Dalam kasus ini, tindakan razia terhadap Penulis, yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan disertai perilaku yang merendahkan martabat, patut dinilai sebagai “tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.”

Adapun tindakan aparat juga diduga melanggar ketentuan hukum berikut:

Pasal 13 dan Pasal 14 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mewajibkan polisi bertindak profesional, menjunjung hak asasi manusia, dan bertindak proporsional dalam menjaga ketertiban umum.

Pasal 106 ayat (8) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang tidak menyebut kewajiban helm bagi pengemudi bentor, sehingga penegakannya tanpa dasar normatif merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas legalitas.

TUJUAN PERMOHONAN: MENAGIH KEPASTIAN, MENOLAK KESEWENANG-WENANGAN

Permohonan praperadilan tersebut diajukan tidak hanya sebagai pembelaan terhadap hak konstitusional Penulis, tetapi juga sebagai tindakan hukum kolektif untuk:

  1. Menegaskan hak atas kepastian hukum bagi seluruh pengemudi bentor, serta menolak interpretasi hukum yang berubah-ubah tanpa kepastian norma tertulis.
  2. Memohon kepada Pengadilan Negeri Limboto agar memberikan kejelasan status hukum pengemudi bentor terkait kewajiban penggunaan helm, apakah tunduk pada ketentuan sebagaimana sepeda motor atau tidak.
  3. Menyatakan pentingnya praperadilan sebagai sarana korektif atas tindakan diskriminatif aparat yang memanfaatkan kekaburan hukum untuk bertindak sewenang-wenang.
  4. Mendorong Kompolnas (Termohon III) agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik razia lalu lintas yang kerap tidak transparan dan merendahkan harkat warga negara.
  5. Meminta Komnas HAM (Termohon IV) melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM berupa tindakan membentak, mempermalukan, dan memperlakukan warga secara tidak proporsional.

PENUTUP: MENJAGA MARWAH HUKUM, MEWUJUDKAN KEADILAN SOSIAL

Negara hukum tidak boleh tunduk pada tafsir bebas aparat, tetapi harus berlandaskan norma tertulis yang jelas, kebijakan yang konsisten, dan pelayanan publik yang bermartabat. Permohonan praperadilan ini adalah bentuk tanggung jawab konstitusional warga negara untuk memastikan bahwa hukum tidak berubah menjadi alat ketidakadilan.

Pengemudi bentor bukan warga kelas dua. Mereka juga sebagai warga nergara yang taat pajak, Mereka berhak atas perlindungan hukum yang setara, bebas dari diskriminasi, kekerasan simbolik, maupun perlakuan semena-mena. Bila hukum harus ditegakkan, maka harus ditegakkan dengan adil, tanpa pandang bulu, dan tanpa mengorbankan martabat rakyat kecil.

Semoga permohonan praperadilan tersebut dapat menjadi cermin bagi semua pihak bahwa hukum bukan alat kekuasaan, melainkan alat keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *