

Dunianewsonedn1 Gorontalo, Jumat 25-07-2025
Ketua DPP APINDO Provinsi Gorontalo, Dra Hj.Marhani Usman,SH kepada dunianewsone Jumat 25-07-2025 menyampaikan pentingnya setiap pengusaha baik micro kecil dan menengah memahami Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko, PP ini berisi empat belas bab dan lima ratus lima puluh dua pasal, ditandatangani presiden prabowo tanggal 5 Juni 2025.
Pada peraturan pemerintah ini Seluruh alur perizinan digerakkan oleh Sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach), yang menjadi portal tunggal layanan perizinan. Hal ini mengikat seluruh kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk terhubung dan menerbitkan izin melalui OSS, menyederhanakan proses dan mengurangi tumpang tindih regulasi sektoral .
PP 28/2025 menetapkan Service Level Agreement (SLA) setiap tahapan perizinan—misalnya pendaftaran, verifikasi, penerbitan dokumen. Jika instansi tidak merespons dalam batas waktu SLA, sistem akan otomatis melangkah ke tahap selanjutnya (fiktif-positif) – perizinan dinyatakan disetujui tanpa aksi tambahan manual.
PP ini memperluas cakupan PBBR mencakup sektor seperti: ekonomi kreatif, geospasial, ketenagakerjaan, koperasi, investasi, sistem elektronik, lingkungan hidup, dan kawasan pesisir/pulau kecil. Terlebih, PP ini menyediakan persyaratan dasar (KKPR, PL, PBG, SLF) struktur izin yang lebih terstandar dan transparan
Dengan struktur jelas pada Bab Persyaratan Dasar dan ketentuan tingkat risiko usaha, pelaku usaha diberikan jaminan kepastian—termasuk pengaturan sanksi administratif (peringatan, denda, pencabutan izin) yang lebih sistematis
Maharani juga menyampaikan, Implikasi bagi pengusaha pada masa transisi dari pp 5 tahun 2021 , Selama sistem OSS sudah diperbarui (sesuai PP 28/2025), izin yang diajukan sebelum 5 Juni 2025 tetap diproses berdasarkan PP 5/2021. Perizinan risiko menengah-tinggi atau tinggi yang belum efektif atau belum terverifikasi juga tetap diproses menurut ketentuan lama hingga OSS disesuaikan. Pelaku usaha yang sudah memiliki hak akses OSS sebelum 5 Juni 2025 wajib memperbarui datanya setelah akses sistem diperbarui. OSS akan memberi notifikasi melalui email yang terdaftar sebelumnya, Jika izin usaha (PB atau PB UMKU) sudah terverifikasi dan berlaku efektif sebelum PP 28/2025 berlaku, maka diberi pengecualian-kecuali aturan baru lebih menguntungkan untuk pelaku usaha.
Diakhir penyampaiannya marhani meminta seluruh Pengusaha Mikro, Kecil dan Menengah yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) maupun Asosiasi lain mempelajari pp ini dan segera memperhatikan PP ini untuk keberlangsungan usahanya.dn1.003
Tinggalkan Balasan