10 Jul 2025 02:48 - 2 menit membaca

Penelitian Dosen Fakultas Hukum UNISAN Gorontalo Ungkap Maraknya Penipuan Jual Beli Online di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo

Bagikan

Dunianewsone.dn1 Gorontalo, 10 Juli 2025

Sebuah penelitian yang dilakukan oleh dosen dari Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo mengungkap kasus penipuan dalam jual beli online di wilayah Kota Gorontalo. Penelitian yang berjudul “Penipuan Dalam Jual Beli Online di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo” ini menyoroti pola, modus operandi, serta tantangan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber tersebut.

Dosen peneliti, Albert Pede dan Yudin Yunus, yang dibantu beberapa mahasiswa dalam melakukan riset, menyatakan bahwa dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, terjadi peningkatan signifikan jumlah laporan masyarakat terkait penipuan transaksi jual beli online. Modus yang paling umum digunakan antara lain penggunaan akun palsu, penyamaran sebagai penjual tepercaya, serta manipulasi bukti transaksi.

“Sebagian besar korban adalah masyarakat umum yang melakukan transaksi melalui media sosial atau marketplace tanpa sistem escrow yang memadai,” ungkap Yudin dalam presentasi pengelolaan data awal dari penelitian tersebut.

Penelitian ini juga Melihat sejauhmana peran aparat penegak hukum dalam hal ini Polresta Gorontalo Kota Baik Preventif Maupun Represif dan kendala yang dihadapi dalam mengusut kasus-kasus tersebut. Dugaan sementara Salah satu kendala utama adalah kesulitan pelacakan identitas pelaku yang sering menggunakan nomor rekening dan akun media sosial palsu, serta minimnya bukti elektronik yang sah secara hukum.

Masyarakat menyambut baik penelitian tersebut dan berharap dapat menjadi masukan untuk peningkatan kapasitas Aparat Penegak Hukum dalam menangani perkara penipuan berbasis digital.

Penelitian ini juga akan merekomendasikan perlunya edukasi hukum kepada masyarakat, penguatan regulasi terkait transaksi elektronik, serta sinergi antarinstansi, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan lembaga keuangan.

Dengan adanya hasil riset ini, diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat dalam melakukan transaksi daring serta mendorong kebijakan yang lebih adaptif terhadap dinamika kejahatan siber di era digital.

Kami sebagai peneliti berharap Pihak pengadilan dan Polresta Gorontalo Kota dapat mempermudah penelitian ini dengan menjawab kusioner dan memberikan data yang diperlukan agar kemajuan dunia pendidikan tinggi dalam melakukan risetnya akan lebih baik kedepannya dan para dosen dapat meningkatkan tridharma perguruan tinggi yang melekat pada dirinya.dn1.002

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *