

dunianewsone.dn1, Kamis 02 April 2026
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP APINDO) Gorontalo Dra.Hj.Marhani Usman, S.H. menilai kebijakan work from home (WFH), Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/Hk.04/III/2026 Tentang Work From Home Dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi Di Tempat Kerja atau bekerja dari rumah perlu diterapkan secara hati-hati, selektif, dan tidak bisa disamaratakan di semua sektor usaha. Pandangan ini sejalan dengan sikap organisasi pengusaha secara nasional yang menekankan fleksibilitas dalam pengaturan kerja.

Ketua dan pengurus DPP APINDO Gorontalo memandang bahwa WFH memang memiliki manfaat tertentu, terutama dalam kondisi khusus seperti krisis kesehatan, efisiensi energi, atau situasi darurat lainnya. Namun, penerapan kebijakan ini dinilai tidak relevan untuk seluruh jenis usaha yang ada di daerah.
“Karakteristik dunia usaha di Gorontalo masih didominasi sektor riil seperti perdagangan, jasa langsung, logistik, hingga usaha mikro kecil dan menengah. Banyak aktivitas yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja,
Marhani menambahkan, sektor-sektor seperti manufaktur, distribusi barang, dan layanan publik tidak memungkinkan penerapan WFH secara penuh. Berbeda halnya dengan sektor berbasis digital atau pekerjaan administratif yang relatif lebih fleksibel dan dapat dilakukan dari jarak jauh.
Lebih lanjut, Marhani menekankan bahwa kebijakan WFH sebaiknya tidak dijadikan aturan yang bersifat wajib dan menyeluruh. Dunia usaha membutuhkan ruang untuk menentukan pola kerja yang paling sesuai dengan kebutuhan operasional masing-masing perusahaan.
“Setiap perusahaan memiliki kondisi berbeda. Karena itu, pengaturan kerja, termasuk WFH, sebaiknya diserahkan kepada manajemen perusahaan agar tetap menjaga produktivitas dan keberlangsungan usaha,” tambahnya.
DPP APINDO Gorontalo juga menyoroti potensi dampak WFH terhadap produktivitas tenaga kerja. Meski dalam beberapa kasus WFH dapat meningkatkan efisiensi, tidak sedikit pula perusahaan yang mengalami kendala koordinasi, pengawasan, hingga penurunan kinerja akibat keterbatasan interaksi langsung.
Selain itu, dari sisi ekonomi lokal, penerapan WFH secara luas dikhawatirkan dapat berdampak pada sektor pendukung seperti transportasi, kuliner, dan usaha kecil lainnya yang bergantung pada aktivitas pekerja di luar rumah.
Dalam konteks Gorontalo, APINDO melihat pendekatan yang paling realistis adalah penerapan sistem kerja hybrid atau kombinasi antara kerja dari kantor dan dari rumah, terutama untuk posisi yang memungkinkan.
“Kami lebih mendorong pendekatan hybrid. Jadi tidak ekstrem ke salah satu sisi. Ini lebih adaptif dan bisa menjaga keseimbangan antara produktivitas dan efisiensi,” jelasnya.
DPP APINDO Gorontalo juga mendorong pemerintah daerah untuk melibatkan pelaku usaha dalam setiap perumusan kebijakan ketenagakerjaan, termasuk terkait WFH. Dialog yang terbuka dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak memberatkan dunia usaha sekaligus tetap melindungi kepentingan pekerja.
Sebagai penutup, APINDO menegaskan bahwa WFH bukanlah solusi tunggal dalam dunia kerja modern. Kebijakan ini harus dilihat sebagai salah satu opsi yang penggunaannya disesuaikan dengan kondisi sektor usaha, kebutuhan perusahaan, serta dinamika ekonomi daerah.
Dikahir penyampaiannya Marhani berharap dengan pendekatan yang tepat, APINDO optimistis dunia usaha di Gorontalo tetap dapat beradaptasi dengan perubahan pola kerja tanpa mengorbankan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.dn1.001
Tinggalkan Balasan