7 Mar 2026 12:40 - 3 menit membaca

NASIB PPPK PARUH WAKTU TERHADAP PENERIMAAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) 2026???

Bagikan

Oleh : Albert Pede

Dosen : Hukum Tata Negara Fak Hukum Unisan Gorontalo

dunianewsone.com.dn1, Sabtu 2026

ANALISIS PERTAMA

Undang-undang No 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara terdiri dari XIV bab dan 77 Pasal ini telah mencabut Undang undang No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, yang artinya undang-undang No.5 ini sudah tidak berlaku lagi.Perubahan undang undang ini untuk mengakomodir Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dari XIV bab dan 77 Pasal Undang-undang No 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, tidak ada satu pun yang menyebutkan dan/atau mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PARUH WAKTU (PPPK PARUH WAKTU).

ANALISIS KEDUA

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PARUH WAKTU (PPPK PARUH WAKTU). Di akomodir dan/atau diatur pada Keputusan Menpan Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No.16 Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Keputusan Menpan RB ini mendasarkan pada Undang-undang No 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara Tepatnya Pasal 66, yang bunyinya sebagai berikut:

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN”.

Mencermati Dasar Pengangkatan ini justru sangat bertentangan dengan Undang-undang itu sendiri dimana undang-undang ASN tidak mengenal yang namanya PPPK Paruh Waktu, dan Pasal 66 ini Justru Memberikan Batasan sampai Paling Lambat Desember 2024.

ANALISIS KETIGA

Bagaimana dengan Hak PPPK Paruh Waktu Untuk Tunjangan Hari Rayanya (THR)???

PPPK Paruh Waktu, Didalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerimaan Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 tidak satupun dalam PP ini mengatur tentang Hak Hak PPPK Paruh Waktu untuk mendapatkannya. Tentunya ini merupakan landasan hukum pembayaran THR, Pemerintah, maupun Pemerintah Darah harus tunduk dan patuh pada PP ini.

Sementara Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara juga tidak menyebutkan dan/atau mengatur tentang Hak PPPK Paruh Waktu.

Jika Tidak ada landasan hukum yang jelas dan tegas terhadap PPPK Paruh Waktu, Bagaimana Pemerintah Daeraha Mengalokasikan Anggarannya, Apa Dasar Hukumnya???. Sementara PPPK Paruh Waktu adalah ujung tombak pelaksanaan adminstrasi daerah, mereka pekerja yang dapat diandalkan, dan mempunyai kemampuan yang tidak kalah hebatnya dengan ASN Pada umumnya.

ANALISIS KE EMPAT

Ketidakjelasan Status PPPK Paruh Waktu Dalam menerima Tunjangan Hari Raya sangat bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/Hk.04.00/III/2026 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja ini  Cleaning Service Saja dibayar Tunjangan Hari Rayanya. Sesuai UMP masing-masing Daerah dan Berasarkan Masa Kerjanya.

Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu??? “Hanya yang mengangkatnya yang tau dan bertanggung jawab penuh”.dn1.001

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *