29 Des 2025 13:31 - 3 menit membaca

Pemerintah Daerah Harus Paham Undang undang ASN No 20 Tahun 2023 Tidak Mengatur PPPK Paruh Waktu “Di kemudian Hari Berpotensi Berdampak hukum”.

Bagikan

Oleh :Albert Pede

Dosen : Hukum Tata Negara Fak Hukum Unisan Gorontalo

dunianewsone.com.dn1. 29 desember 2025

Undang undang No 20 Tahun 2023 Tentang  ASN Terdiri dari 14 Bab 77 Pasal ini tidak satupun pasal mengatur tentang PPPK Paruh Waktu. Sementara Keputusan Menpan Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No.16 Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu bertentangan dengan undang undang ASN ini.  dalam ilmu hukum tata Negara dikenal Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori. “peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah”.

Poin Penting dalam asas ini adalah dalam hirarki menegaskan adanya tingkatan peraturan. Dalam supremasi hukum memastikan peraturan yang lebih tinggi memiliki kekuatan hukum lebih kuat dan harus ditaati. Sementara dalam penyelesaian konflik digunakan untuk menyelesaikan pertentangan antara dua peraturan yang kedudukannya tidak sederajat.

Contoh: Peraturan Menteri  dalam memuat kebijakan (Beschikking) tidak boleh bertentangan dengan Peraturan (Regeling) Undang-Undang, maka UU yang akan diutamakan karena posisinya lebih tinggi.

Sementara itu. Peraturan Menpan No.16 Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu tidak memiliki pijakan pasal eksplisit di undang-undang ASN dan bahkan tidak menjelaskan status jam kerja, hak, dan perlindungan ketenagakerjaan secara rinci. Dan hal ini mengakibatkan disparitas perlakuan antar instansi pemerintah, misalnya dalam standar jam kerja, upah minimum, jaminan sosial, dan hak-hak pekerja. Oleh Karena landasan hukum tertingginya bukanlah UU, skema ini berpotensi menjadi sumber sengketa administratif apabila implementasinya menimbulkan konflik hak atau ketidakadilan di lapangan.

Pertanyaannya jika PPPK Paruh Waktu melanggar:

Menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan, menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain, bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah, melakukan pungutan di luar ketentuan, melakukan kegiatan yang merugikan Negara.  bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan, menghalangi berjalannya tugas kedinasan, menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan, meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan, melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani dan memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dengan cara ikut kampanye; menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk. Apakah akan tersentuh oleh Peraturan Pemerintah R.I No.94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dapat dipastikan Tidak. dn1.001.

(Lanjut Part 2) dn1.001.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *