

foto : Dra.Hj.Marhani Usman.S.H. Ketua DPP Apindo Gorontalo
dunianewsone.com.dn1.Minggu, 21 Desember 2025
Ketua DPP Apindo Provinsi Gorontalo Hj.Dra Marhani Usman, SH, memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) yang berlangsung dengan lancar, tertib, dan penuh semangat kebersamaan. Seluruh tahapan pembahasan dinilai berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan PP No 49 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua PP 36 Tahun 202i Tentang Upah Tentang Pengupahan.

Foto: Rapat Dewan Pengupahan
Dalam keterangannya, Marhani Usman menyampaikan bahwa proses pembahasan UMP dan UMS melibatkan seluruh unsur yang tergabung dalam Dewan Pengupahan, yakni unsur pemerintah, serikat pekerja/serikat buruh, asosiasi pengusaha, serta unsur akademisi dan pakar. Setiap unsur diberikan ruang yang sama untuk menyampaikan pendapat, masukan, dan aspirasi secara terbuka dan konstruktif.
“Alhamdulillah, pembahasan UMP dan UMS berjalan dengan baik, lancar, dan penuh rasa saling menghormati. Meskipun terdapat dinamika dalam diskusi, seluruh unsur tetap mengedepankan musyawarah dan kepentingan bersama,” ujar Marhani Usman.
Ia menegaskan bahwa Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo Lewat Ketua Dewan Pengupahan yang Juga Kadis Naker Provinsi Gorontalo bapak Drs. Wardoyo Mansur Pongoliu, M.Si telah menjalankan tugasnya secara profesional dengan mengacu pada data dan indikator yang valid, seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta kondisi ketenagakerjaan. Selain itu, rekomendasi yang dihasilkan juga mempertimbangkan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Provinsi Gorontalo.
Pada Pembahasan melahirkan tiga angka, dimana Pekerja menetukan Alfa 0.90, unsur Pemerintah yang ada didewan pengupahan merekomenasikan nilai alfa 0.70 dan Asosiasi Pengusaha Mengusulkan Nilai Alfa 0.50.
Lebih lanjut, Ketua Dewan Pengupahan menyampaikan bahwa hasil pembahasan yang telah dilakukan menjadi bahan rekomendasi kepada Gubernur Gorontalo untuk ditetapkan melalui keputusan resmi. Ia menekankan bahwa berapapun besaran UMP dan UMS yang nantinya diputuskan oleh Gubernur, seluruh unsur Dewan Pengupahan pada prinsipnya siap menerima dan menghormati keputusan tersebut.
“Kami sepakat untuk menerima berapapun keputusan yang ditetapkan oleh Gubernur. Keputusan tersebut merupakan hasil dari proses yang panjang, transparan, dan melibatkan semua pihak,” tegasnya.
Sikap saling menerima ini, menurut Ketua Dewan Pengupahan, mencerminkan kedewasaan seluruh unsur dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis dan kondusif. Ia berharap keputusan UMP dan UMS yang ditetapkan dapat memberikan kepastian bagi pekerja dan pengusaha, serta menjadi instrumen penting dalam mendorong stabilitas ekonomi dan iklim investasi di daerah.
Perwakilan unsur serikat pekerja dan pengusaha juga menyampaikan komitmen yang sama untuk menghormati keputusan Gubernur. Mereka menilai proses dialog yang berlangsung selama pembahasan UMP dan UMS telah memberikan ruang aspirasi yang adil bagi semua pihak, sehingga hasilnya dapat diterima secara bersama-sama.
Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo berharap, dengan selesainya pembahasan UMP dan UMS ini, hubungan industrial di Provinsi Gorontalo dapat terus terjaga dengan baik. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal implementasi kebijakan pengupahan agar berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi pekerja, pengusaha, dan pembangunan daerah secara keseluruhan.
Diakhir penyampaiannya Marhani Usman Menucapkan terimakasih kepada Seluruh Unsur dan trutama Ketua Dewan Yang Juga Kepala dias Tenagakerja Provinsi Gorontalo, Bapak Drs. Wardoyo Mansur Pongoliu, M.Si. Kapanpun Apindo dibutuhkan kami Siap membantu.dn1.004
Tinggalkan Balasan