

dunianewsonedn1.com Gorontalo#22 Juni 2026
Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2025 Tentang Penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku ditandatangani Prabowo subianto President Republik Indonesia pada tanggal 8 Mei 2025, yang terdiri dari lima bab masing-masing Bab I Ketentuan umum berisi 4 pasal, Bab II tata cara penanganan secara khusus tersangka dan terdakwa Serta pemberian penghargaan bagi terdakwa berisi 13 pasal, Bab III Tata cara penanganan secara khusus dan penghargaan bagi terpidana berisi 13 pasal, Bab IV Evaluasi berisi 2 Pasal dan Bab V Ketentuan Penutup berisi 1 Pasal. Menurut Albert Pede Akademisi yang juga Ketua Yayasan Bantuan Hukum Dan Pengembangan Sdm Keadilan Semesta Gorontalo Ybh Kita Gorontalo, bahwa pemahaman mendalam APH terhadap aturan ini menjadi kunci keberhasilan implementasi di lapangan. Saksi pelaku sering kali memiliki informasi krusial untuk mengungkap jaringan kejahatan. Dengan adanya aturan ini, mereka diharapkan terdorong untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya tanpa takut akan risiko, Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur mekanisme koordinasi antara lembaga penegak hukum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar proses pemberian perlindungan dan penghargaan dapat berjalan efektif dan sesuai prosedur.
Peraturan pemerintah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan terhadap saksi pelaku dalam proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan serta menjamin hak asasi pelaku yang telah bersatatus narapidana
Albert menambahkan Dalam peraturan pemerintah ini yang disebut Saksi Pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama,
Peraturan Pemerintah tersebut mengatur secara rinci mekanisme penanganan khusus terhadap saksi pelaku yang memberikan keterangan penting bagi pengungkapan perkara. Selain itu, saksi pelaku yang memenuhi syarat juga berhak memperoleh bentuk penghargaan, mulai dari perlindungan identitas, pemindahan tempat tahanan, hingga rekomendasi keringanan pidana.
Diakhir penyampaiannya Albert Menambahkan bahwa Peraturan pemerintah ini diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam penanganan kasus korupsi, terorisme, perdagangan orang, narkotika, Kekerasan Sekssual, Perlindungan anak serta kejahatan transnasional lainnya.dn1.002
Tinggalkan Balasan