8 Okt 2026 12:43 - 7 menit membaca

Kepmendiktisaintek 39 Tahun 2026 Ubah Aturan Karier Dosen, Jabatan Fungsional Menjadi Jabatan Akademik Dosen (JAD)

Bagikan

Oleh: Albert Pede (Dosen Hukum UNISAN Gorontalo)

dunianewsone.com.dn1. Kamis 08 Oktober 2026

Albert Pede, Menyampaikan pada redaksi dn1. Kamis 08 Februari 2026, Dosen dilingkungan Perguruan tinggi Baik Swasta Maupun Negeri harus benar benar memahami dengan baik, bahwa Pemerintah resmi memperbaharui tata kelola pengembangan profesi dan karier dosen melalui Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39/M/KEP/2026 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen.

Kebijakan yang ditetapkan pada 26 Januari 2026 ini menjadi pedoman baru bagi dosen, perguruan tinggi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), kementerian/lembaga, hingga Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) dalam proses pengembangan dan kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD). Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.

Melalui kebijakan baru ini, pemerintah mendorong agar karier dosen tidak lagi hanya bertumpu pada pemenuhan administrasi dan angka kredit, tetapi semakin menekankan kompetensi, produktivitas penelitian, kualitas karya akademik, prestasi, serta kontribusi nyata dalam pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi.

Salah satu perubahan penting dalam kebijakan baru tersebut adalah penguatan istilah Jabatan Akademik Dosen (JAD).

JAD merupakan kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang dosen dalam satuan pendidikan tinggi yang pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu. Perubahan perspektif tersebut menempatkan jabatan akademik bukan hanya sebagai jenjang administratif, tetapi sebagai representasi kompetensi dan rekam jejak profesional seorang dosen.

Dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuwan memiliki peran strategis dalam menghasilkan pendidikan berkualitas, penelitian, inovasi, serta pengabdian kepada masyarakat.

Karena itu, pemerintah menilai kinerja dosen tidak cukup hanya diukur melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang menghasilkan predikat kinerja dan kemudian dikonversikan menjadi angka kredit.

Kinerja akademik harus tercermin dari karya dan kontribusi nyata.

Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026 membawa arah baru dalam pengembangan karier dosen.

Jika sebelumnya dosen cenderung melihat kenaikan jabatan sebagai proses pemenuhan angka kredit, sistem baru mendorong agar angka kredit tersebut benar-benar merepresentasikan produktivitas dan kualitas akademik. Artinya, dosen perlu membangun rekam jejak sejak awal, mulai dari pendidikan dan pengajaran, penelitian, publikasi ilmiah, pengabdian kepada masyarakat hingga berbagai prestasi akademik. Semakin tinggi jabatan yang dituju, tuntutan terhadap kualitas dan kontribusi akademik juga semakin besar. Pemerintah menilai perubahan ini penting untuk mendorong pendidikan tinggi Indonesia menuju standar keunggulan yang lebih tinggi dan mampu bersaing di tingkat global.

Salah satu poin yang menarik perhatian dalam kebijakan baru adalah adanya Angka Kredit Prestasi atau AK Prestasi. AK Prestasi diberikan di luar angka kredit konversi yang bersumber dari SKP. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan penghargaan terhadap dosen yang menghasilkan capaian akademik luar biasa, terutama melalui kegiatan penelitian. Dengan demikian, dosen yang memiliki produktivitas dan prestasi penelitian tinggi mendapatkan ruang pengakuan yang lebih besar dalam pengembangan kariernya. Kehadiran AK Prestasi sekaligus menjadi upaya pemerintah untuk menjawab persoalan panjangnya waktu yang dibutuhkan dosen untuk mencapai jenjang jabatan akademik tertinggi.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, seorang dosen dapat dipromosikan ke jenjang Profesor setelah menjadi dosen tetap selama paling singkat 10 tahun.

Namun, jika kenaikan jabatan hanya mengandalkan angka kredit konversi berdasarkan predikat kinerja, perjalanan menuju Profesor dapat berlangsung jauh lebih lama. Dengan predikat kinerja sangat baik dan baik, proses tersebut dapat membutuhkan waktu sekitar 16 hingga 24 tahun. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk memberikan ruang bagi pengakuan prestasi akademik melalui AK Prestasi. Dengan mekanisme tersebut, dosen yang menghasilkan capaian penelitian luar biasa dapat memperoleh penghargaan angka kredit di luar hasil konversi SKP.

Dalam sistem baru, penelitian memperoleh posisi yang semakin penting.

Proporsi angka kredit penelitian menjadi salah satu unsur yang harus diperhatikan dosen ketika mengajukan kenaikan JAD.

Besaran proporsi penelitian berbeda berdasarkan jenjang jabatan yang dituju. Sementara Dosen yang mengajukan kenaikan dari Asisten Ahli ke Lektor harus memenuhi proporsi penelitian sebesar 35 persen.

Lektor ke Lektor Kepala, Untuk kenaikan dari Lektor ke Lektor Kepala, proporsi penelitian yang dipersyaratkan meningkat menjadi 40 persen. Sementara itu, untuk kenaikan dari Lektor Kepala ke Profesor, proporsi penelitian mencapai 45 persen. Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa semakin tinggi jenjang akademik seorang dosen, semakin besar pula tuntutan terhadap produktivitas dan kontribusi penelitian.

Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi atau SISTER kini menjadi bagian penting dalam pengelolaan karier dosen. Rekam jejak penelitian yang akan digunakan untuk memenuhi proporsi angka kredit harus terdokumentasi dalam sistem. Data penelitian yang digunakan juga harus memenuhi ketentuan dan belum pernah digunakan sebelumnya untuk kenaikan jabatan akademik. Karena itu, dosen tidak lagi cukup menyimpan dokumen penelitian secara pribadi. Setiap capaian akademik perlu dicatat, diverifikasi, dan dikelola dengan baik dalam sistem yang digunakan pemerintah.

Selain penelitian, dosen juga harus memperhatikan pemenuhan Beban Kerja Dosen (BKD). Dalam implementasi kebijakan baru, pengusulan kenaikan JAD mensyaratkan pemenuhan BKD selama empat semester berturut-turut dari perguruan tinggi yang sama. Data BKD tersebut diambil dari SISTER. Ketentuan ini membuat konsistensi kinerja dosen menjadi sangat penting. Dosen yang baru mempersiapkan dokumen menjelang masa pengajuan berpotensi menghadapi kendala jika data BKD sebelumnya tidak lengkap atau tidak sesuai. Karena itu, pengelolaan data kinerja harus dilakukan sejak jauh hari.

Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026 juga mengatur pembagian kewenangan penyelenggaraan uji kompetensi JAD.

Untuk jenjang Asisten Ahli, uji kompetensi dapat dilakukan oleh: PTN, LLDIKTI,Kementerian/Lembaga; atau PTS dengan peringkat akreditasi institusi unggul. Untuk jenjang Lektor, uji kompetensi dilakukan oleh: PTN, LLDIKTI, atau Kementerian/Lembaga. Sedangkan untuk jenjang Lektor Kepala, uji kompetensi dilakukan oleh Kemdiktisaintek atau PTN Badan Hukum berdasarkan ketetapan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Sementara untuk jenjang tertinggi, yakni Profesor, uji kompetensi dilaksanakan oleh Kemdiktisaintek.

Pembagian kewenangan tersebut menunjukkan adanya sistem pembinaan yang berjenjang. Jabatan Asisten Ahli sebagai jenjang awal diberikan ruang lebih luas bagi perguruan tinggi dan lembaga terkait untuk melakukan pembinaan. Namun, ketika dosen memasuki jenjang Lektor Kepala hingga Profesor, proses penilaian semakin terpusat.

Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga standar kompetensi sekaligus memastikan bahwa promosi jabatan akademik benar-benar diberikan kepada dosen yang memiliki kinerja, integritas, kompetensi, dan rekam jejak akademik yang sesuai.

Pemerintah menempatkan promosi kenaikan JAD sebagai bentuk pengakuan, penghargaan, dan kepercayaan terhadap kompetensi serta kinerja seorang dosen. Karena itu, jabatan akademik tidak seharusnya dipandang sekadar sebagai kenaikan pangkat administratif.

Setiap jenjang jabatan membawa tanggung jawab akademik yang semakin besar. Profesor, misalnya, bukan hanya menunjukkan status tertinggi dalam karier akademik, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam pengembangan ilmu pengetahuan, pembinaan akademisi muda, penelitian, publikasi, serta kontribusi kepada masyarakat.

Kebijakan baru ini juga memberikan pekerjaan rumah bagi perguruan tinggi. Perguruan tinggi harus memperkuat sistem pembinaan karier dosen, termasuk memastikan seluruh data kinerja dan portofolio akademik tersimpan secara akurat.

Pengelola sumber daya manusia, fakultas, program studi, lembaga penelitian, hingga operator SISTER perlu bekerja secara terintegrasi.

Perguruan tinggi juga perlu mendorong dosen agar memiliki agenda penelitian yang berkelanjutan. Dengan begitu, ketika memasuki masa pengajuan kenaikan jabatan, dosen tidak mulai dari nol, tetapi sudah memiliki rekam jejak akademik yang kuat.

Kebijakan ini secara tidak langsung mendorong perubahan budaya kerja dosen. Dosen dituntut tidak hanya aktif mengajar, tetapi juga produktif melakukan penelitian, menghasilkan publikasi berkualitas, mengembangkan inovasi, serta memberikan kontribusi kepada masyarakat. Penelitian bukan lagi sekadar pelengkap dalam portofolio akademik, tetapi menjadi salah satu fondasi penting dalam perjalanan karier. Demikian pula publikasi dan karya ilmiah harus diarahkan pada kualitas dan dampak, bukan sekadar mengejar jumlah.

Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026 pada akhirnya menandai penguatan arah baru pengembangan karier dosen di Indonesia.

Sistem yang dibangun pemerintah berusaha menggeser paradigma dari “mengumpulkan angka kredit” menjadi “membangun rekam jejak akademik dan prestasi.”

Dengan adanya AK Prestasi, proporsi penelitian, uji kompetensi, serta pemanfaatan SISTER, karier dosen semakin diarahkan pada capaian yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan. Dosen yang produktif menghasilkan penelitian berkualitas mendapatkan ruang penghargaan yang lebih besar. Sebaliknya, perguruan tinggi dituntut membangun ekosistem yang memungkinkan dosen berkembang dan menghasilkan karya.

Bagi dosen yang menargetkan kenaikan jabatan akademik, ada sejumlah hal yang perlu mulai diperhatikan. Pertama, memastikan data profil dan riwayat akademik di SISTER selalu diperbarui. Kedua, menjaga konsistensi BKD, khususnya empat semester berturut-turut dari perguruan tinggi yang sama. Ketiga, membangun portofolio penelitian secara berkelanjutan. Keempat, memastikan karya penelitian dan publikasi terdokumentasi dengan baik. Kelima, memahami proporsi penelitian sesuai jenjang jabatan yang dituju. Keenam, memperhatikan ketentuan uji kompetensi pada setiap jenjang.

Dan yang tidak kalah penting, dosen perlu merencanakan karier akademiknya dalam jangka panjang, bukan hanya ketika periode pengusulan JAD dibuka.

Diakhir penyampaiannya albert  berpendapat Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026 dapat menjadi momentum untuk membangun sistem karier dosen yang lebih berorientasi pada kualitas. Kebijakan tersebut menempatkan kompetensi, penelitian, prestasi, integritas, dan kontribusi Tridharma sebagai bagian penting dari perjalanan akademik seorang dosen. Jika dilaksanakan secara konsisten, sistem ini berpotensi mendorong dosen Indonesia menjadi lebih produktif dan kompetitif. dn1.001

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *