15 Agu 2026 11:26 - 2 menit membaca

DPP APINDO Gorontalo Dorong RUU Ketenagakerjaan Jadi Regulasi yang Berimbang, Bukan Sekadar Respons Putusan MK

Bagikan

DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Provinsi Gorontalo melalui ketuanya Dra.Hj.Marhani Usman, S.H mendorong agar penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dilakukan secara menyeluruh, terbuka, dan melibatkan pengusaha serta pekerja sejak tahap pembahasan substansi. Bagi organisasi pengusaha tersebut, perubahan regulasi ketenagakerjaan tidak semestinya hanya menjadi respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi harus menjadi momentum untuk membangun sistem ketenagakerjaan Indonesia yang lebih adaptif, produktif, kompetitif, dan mampu menciptakan lapangan kerja.

Sikap tersebut menjadi salah satu perhatian utama DPP APINDO Gorontalo dalam menghadapi agenda penyusunan UU Ketenagakerjaan baru pada 2026. DPP APINDO Gorontalo menilai regulasi ketenagakerjaan memiliki dampak langsung terhadap iklim investasi, penciptaan lapangan kerja, produktivitas tenaga kerja, hubungan industrial, hingga daya saing industri Indonesia di tengah perubahan ekonomi global.

Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani sebelumnya menegaskan bahwa pembahasan RUU Ketenagakerjaan perlu terlebih dahulu dilakukan secara bersama antara kalangan pengusaha dan serikat pekerja sebelum disampaikan kepada pemerintah. Menurutnya, seluruh substansi harus dibicarakan secara mendalam dan konstruktif agar tercapai kesepahaman antara kedua pihak.

“Penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru harus berangkat dari kesepahaman yang dibangun bersama antara pengusaha dan pekerja,” demikian garis besar sikap APINDO yang disampaikan Shinta.

Ketua DPP APINDO Provinsi Gorontalo berpandangan sama dengan Ketua DPN Apindo , bawaha proses tersebut penting untuk memastikan regulasi yang nantinya lahir tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga dapat diterapkan oleh dunia usaha dan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan. Regulasi yang terlalu berat dan tidak mempertimbangkan kondisi dunia usaha dinilai berpotensi menghambat investasi dan penciptaan kesempatan kerja.

Sebaliknya, DPP APINDO Gorontalo, juga menegaskan pentingnya perlindungan pekerja. Karena itu, organisasi pengusaha tersebut mendorong terciptanya keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha. Regulasi yang ideal, dalam pandangan APINDO, adalah regulasi yang mampu menciptakan hubungan industrial yang sehat sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi nasional.

Marhani Usman menyampaikan Kepada seluruh Pengusaha di Provinsi Gorontalo, Baik Mikro,Kecil dan menengah untuk tidak panik menghadapi perubahan undang undang ketenagakerjaan, kami DPP Apindo Gorontalo,  dan DPN Apindo Pusat bekerja kerasmenyatukan pendapat dan saran agar perubahan undang undang ketenagakerjaan tidak berdampak negative kepada pengusaha.dn1.001

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *