

dunianewsone.com.dn1. Sabtu 18 April 2026
Perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Biluhu Timur, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo, memunculkan fakta lain yang belum sepenuhnya tergambar dalam pemberitaan sebelumnya. Kasus ini diketahui merupakan peristiwa saling serang, di mana kedua pihak sama-sama telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Informasi yang berkembang dalam proses hukum menyebutkan bahwa HS, yang sebelumnya disebut sebagai korban, justru telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan bahwa HS membawa dan menggunakan senjata tajam dalam insiden tersebut.
Dalam kronologi pemeriksaan, insiden bermula dari konflik yang berujung perkelahian. Dalam situasi tersebut, HS diduga melakukan penyerangan menggunakan pisau dan sempat menusuk ASK sebanyak dua kali pada bagian punggung.
Sementara itu, ASK yang berada dalam kondisi terdesak dan sedang mengalami serangan, melakukan upaya mempertahankan diri dengan cara menggigit HS untuk melepaskan diri dari situasi yang membahayakan keselamatannya.
Hasil visum terhadap ASK menunjukkan adanya sejumlah luka, antara lain:
• Luka lecet pada dahi;
• Luka lecet pada dada;
• Luka lecet pada punggung;
• Dua luka akibat senjata tajam pada bagian punggung.
Kuasa hukum ASK menegaskan bahwa kliennya tidak dapat diposisikan sebagai pelaku tunggal, melainkan juga sebagai pihak yang menjadi korban serangan terlebih dahulu.
“Peristiwa ini harus dilihat secara utuh. Klien kami berada dalam posisi diserang dengan senjata tajam, sehingga tindakan yang dilakukan merupakan respons spontan untuk menyelamatkan diri,” ujar kuasa hukum.
Lebih lanjut, kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dalam ketentuan pidana, yakni Pasal 34 KUHP yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila melakukan perbuatan untuk pembelaan diri karena adanya serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum.
Selain itu, dalam doktrin hukum pidana, pembelaan diri (noodweer) mensyaratkan adanya:
1. Serangan yang nyata dan melawan hukum;
2. Adanya keadaan terpaksa untuk mempertahankan diri;
3. Tindakan pembelaan yang seimbang dengan ancaman yang dihadapi.
“Dalam perkara ini, unsur-unsur tersebut patut diduga terpenuhi, mengingat adanya serangan menggunakan senjata tajam yang membahayakan keselamatan klien kami,” tambahnya.
Kuasa hukum juga mengingatkan agar pemberitaan tidak menggiring opini publik secara sepihak dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
“Fakta bahwa ini adalah kasus saling lapor dan kedua pihak telah ditetapkan sebagai tersangka menunjukkan bahwa perkara ini tidak bisa dilihat secara parsial,” tegasnya.
Dengan demikian, proses hukum yang berjalan diharapkan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh dan objektif, termasuk mempertimbangkan adanya unsur pembelaan diri dalam peristiwa tersebut.dn1.001
Tinggalkan Balasan