12 Nov 2025 23:03 - 2 menit membaca

Hadiah Presiden Parbowo Untuk Masyarakat Penambang PP No.35 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Bagikan

Oleh:    

Albert Pede, Dosen Pengajar Mata Kuliah Hukum Pertambangan Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo.

dunianewsone.com.dn1, Rabu, 12 November 2025

Kita ketahui bersama bahwa Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Mengingat Mineral dan Batubara sebagai kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan, pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin, efisien, transparan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, serta berkeadilan agar memperoleh manfaat sebesar-besar kemakmuran secara berkelanjutan.

Maka untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat, Presiden Prabowo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor: 35 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan Pemerintah ini ditandatangani pada tanggal 11 September 2025 dan masuk pada lembaran Negara dengan nomor:146 Tahun 2025.

Peraturan Pemerintah ini, tindak lanjut dari  undang-undang no 2 tahun 2025, perubahan ke 4 undang undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara yang juga ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada tanggal 19 maret 2025.

Point penting dari Peraturan Pemerintah yang di lahirkan oleh Presiden Prabowo (Pemerintah) ini adalah mempertimbangkan akselerasi pelibatan usaha kecil dan menengah serta koperasi dalam kegiatan usaha pertambangan serta kegiatan hilirisasi mineral dan batubara

Presiden Prabowo (Pemerintah) memandang kegiatan hilirisasi mineral dan batubara sebagai salah satu penggerak pertumbuhan perekonomian nasional memerlukan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara efektif, efisien, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan dengan rnemperkuat penyelidikan dan penelitian untuk optimalisasi eksplorasi mineral dan batubara, serta dalam pengelolaannya mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak yang telah berkontribusi bagi peningkatan perekonomian nasional.

Dengan lahirnya peraturan pemerintah ini diharapkan Pengusaha Mikro, Kecil Menengah dan Koperasi dapat memamfaatkannya dengan baik sehingga memudahkan pertumbuhan ekonomi didaerah.dn1.001

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *